Menu ✖

Mode Gelap
Viral Penganiayaan di Gunung Tua Berlanjut di Polres Madina KEPALA SEKOLAH SD.NEGERI 1204 PADANG HASIOR KEC.SIHAPAS BARUMUN KAB.PADANG LAWAS MENERAPKAN KEDISIPLINAN MELALUI SHOLAT BERJAMAAH Kepala SD Negeri 012 Simangambat Jalin Percintaan Romantis Pratama Aditya Terpilih sebagai Ketua Umum SEMMI Cabang Kota Langsa Periode 2026–2028 Torehkan Prestasi Nasional, Imigrasi Belawan Raih Dua Penghargaan Dalam Program Desa Binaan Imigrasi Imigrasi Belawan Hadiri Operasi Gabungan Pengungkapan 1,16 Ton Ketamin, Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

Lintas Peristiwa

Rakor dengan Kepala Daerah Se-Jawa Barat, Menteri Nusron Ungkap Skema Penggantian dan Sanksi Alih Fungsi Lahan Sawah

badge-check


					Rakor dengan Kepala Daerah Se-Jawa Barat, Menteri Nusron Ungkap Skema Penggantian dan Sanksi Alih Fungsi Lahan Sawah Perbesar

Bandung | MitraPolda.com –

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Saat Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat pada Kamis (18/12/2025), ia memaparkan secara rinci skema penggantian lahan sekaligus sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan alih fungsi lahan.

“Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, yang boleh untuk alih fungsi LP2B hanya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan untuk kepentingan umum. Itu pun wajib mengganti lahan,” tegas Menteri Nusron dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung.

Ada beberapa ketentuan terkait kewajiban penggantian lahan yang perlu menjadi pedoman para kepala daerah. “Satu, wajib mengganti lahan tiga kali lipat manakala lahannya beririgasi. Bahkan di PP-nya ditambah, selain tiga kali lipat jumlahnya, produktivitasnya juga harus sama,” tutur Menteri Nusron.

Untuk lahan sawah reklamasi, penggantian harus dilakukan paling sedikit dua kali lipat. Sementara untuk lahan yang tidak beririgasi, perlu penggantian lahan satu kali lipat.

Menteri Nusron menekankan, lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada. Lahan pengganti tersebut juga merupakan tanah milik pemohon, bukan milik pemerintah. “Pemohon wajib nyari lahan yang bukan sawah, dicetak menjadi sawah. Jangan nyari lahan sawah baru, tidak ada artinya sawah lagi,” tegasnya.

Bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban penggantian lahan, ada ancaman sanksi pidana sesuai aturan perundang-undangan. “Kalau tidak melakukan itu, Pasal 72 UU 41/2009 ada sanksi pidana, lima tahun penjara. Yang kena itu pemohon dan yang memberikan izin, serta pejabat yang membiarkan, termasuk gubernur,” terang Nusron Wahid.

Lebih lanjut, Menteri Nusron mengungkapkan tiga opsi skema penggantian lahan. Pertama, pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri yang diverifikasi oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Kedua, pemohon menyediakan lahan, sementara proses pencetakan sawah dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah dengan biaya dari pemohon. Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan dan biaya pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah apabila mengalami kesulitan mencari lahan pengganti.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat beserta jajaran. Dalam Rakor yang diikuti oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan seluruh kepala daerah se-Jawa Barat ini, juga dihadiri Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan dan perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga terkait. (AHN)

Baca Lainnya

Viral Penganiayaan di Gunung Tua Berlanjut di Polres Madina

31 Oktober 2026 - 13:06 WIB

KEPALA SEKOLAH SD.NEGERI 1204 PADANG HASIOR KEC.SIHAPAS BARUMUN KAB.PADANG LAWAS MENERAPKAN KEDISIPLINAN MELALUI SHOLAT BERJAMAAH

31 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Kepala SD Negeri 012 Simangambat Jalin Percintaan Romantis

31 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Ismail Dalimuthe, Jalur Menuju TPA Panyanbungan Barat Sedang Diperbaiki

18 Oktober 2026 - 23:38 WIB

Minggu Kasih di Gereja HKBP Stabat, Kapolres Langkat Ajak Jemaat Bersama Jaga Kamtibmas

18 Oktober 2026 - 23:37 WIB

KEPALA SEKOLAH SD.NEGERI 1204 PADANG HASIOR KEC.SIHAPAS BARUMUN KAB.PADANG LAWAS MENERAPKAN KEDISIPLINAN MELALUI SHOLAT BERJAMAAH

16 Oktober 2026 - 01:41 WIB

Bunda Paud Madina Serahkan Bantuan untuk Siswa SLB

15 Oktober 2026 - 01:36 WIB

Gilaa, Arogansi Pengelola Taman Malibu Indah, Warga Dijadikan “Tahanan” di Rumah Sendiri

13 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Polres Binjai dan Lions Club Bantu Masyarakat, Gelar Operasi Katarak Gratis Sambut HKGB Ke-74

11 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Musdes Liar Pengangkatan Pj Kades Huta Lancar Tanpa Sepengetahuan Camat Pakantan

10 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Bupati Saipullah Minta KONI Siapkan Cabor Unggulan untuk Porprov 2026

7 Oktober 2026 - 03:19 WIB

Harun Ridwan Pimpin Ketua KONI Madina Masa Bakti 2026-2030

7 Oktober 2026 - 03:13 WIB

Di Reses III Sulthon Kembali Sapa Aspirasi  Masyarakat Kelurahan Siabu

7 Oktober 2026 - 03:12 WIB

AKSI DEMO, PULUHAN WARGA BANDAR LABUHAN TANJUNG MORAWA HADANG DUMP TRUCK GALIAN C MELEBIHI TONASE

7 Oktober 2026 - 03:10 WIB

Program Strategis Presiden Prabowo, Dicedrai dengan Arogansi Ka SPPG dan Yayasan, 4 Pencuci Omprengan SPPG Medan Tembung 3 Di-PHK Kilat Langgar SOP BGN

6 Oktober 2026 - 00:48 WIB

Di Reses III Edi Anwar Sapa Masyarakat Roburan Dolok Dan Santuni Anak Yatim

4 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Wakil Bupati Paluta Resmi Buka Muscab III FSPTSI-KSPSI, Tekankan Pentingnya Kesejahteraan Buruh

28 September 2026 - 18:16 WIB

Warga Batang Pane II Didampingi Kuasa Hukum Datangi Polres Paluta, Minta Kejelasan Laporan Penggelapan Tanah

28 September 2026 - 18:14 WIB

Jejak Hitam Penipuan SS, Modus Berobat Hingga Pinjaman Modal usaha

27 September 2026 - 23:55 WIB

Pisah Sambut Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H. Resmi Bertugas

19 September 2026 - 18:31 WIB

Trending di Lintas Peristiwa