Humbahas | MitraPolda.com
Guru olahraga SD 123 Sihonongan Kecamatan Paringanan Kabupaten Humbang Hasundutan Melarikan tugasnya sering disebut orang tukang bohong pada muridnya,hal itu wajar saja Setelah menerima gaji dari pemerintah dan mendapat tunjangan gaji masih tega melanggar Sumpah dan janjinya waktu dilantik menjadi PNS dengan bunyi, saya berjanji akan melaksanakan tugas sesuai dengan pancasila dan undang-undang dasar 1945,lantas dia sering mangkir dan tidak masuk kerja tentu sudah merupakan pelanggaran dan penyertaan kepada Negara. Ini Guru Olahraga SDN 123 Paranginan Yang Mangkir
Sungguh disesalkan ulah seorang guru olahraga SD ,MS bertugas di SD 123 Sihonongan Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbang Hasundutan sering melalaikan tugasnya.
Informasi yang dihimpun dari masayarakat paranginan beberapa bulan yang lewat,MS yang punya NIP : 198009172010011103, S1 Tahun 2003 Jurusan PJOK setelah diservervisi wartawan kehadirannya pada beberapa bulan yang lewat guru tersebut hadir 1X satu bulan dari kalender 30 hari kondisi ini menyemburkan peresahan masyarakat karena seringnya membawa siswa tersebut tidak mendapat olahraga di sekolah tersebut,akhirnya tidak dapat latihan olahraga sementara pelayanan olahraga di SD 123 Sihonongan pun masih amburadul.
Kepala Sekola yang sudah pengsiun beberapa bulan yang lewat pernah di hubungi wartawan MP melalui telepon selulernya mengenai kehadiran guru olahraga tersebut kesekolah ibu kepala sekolah yang sudah pengsiun menjawab Ya memang betul dilarang masuk karena dia sudah membuat surat dari Dokter karena dia sakit Stroke tapi semestinya sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan,dan apabila dilanggar bersedia saksinya dan kentetuan pegawai Negeri Sipil dilengkapi dengan membubuhkan tanda tangan, irosinya walaupun sudah ada pernyataan sampe sekarang guru olahraga sering mangkir,dianya hadir hanya mau gajian saja kabarnya dia sudah menjadi pemborong rumah dimana-mana.
Ketika hal ini hendak dikonfirmasi kepada kepala sekolah yang baru 2 bulan lewat telepon selulernya dia mengatakan Belum tau kek mana kehadirannya memang selama saya disini bertugas dia jarang masuk sekolah,dalam hal ini sikap pemerintah kabupaten humbang hasundutan jelas kepala sekolah yang lama tutup mata dan tidak peduli keberadaan guru tersebut adalah masih wewenangnya.
Dengan demikian masyarakat paranginan mengharap kepada bupati segera membuat tindakan yang bijaksana dimana tindakan guru tersebut telah bertentangan dengan PP 30 Tentang tata tertip pegawai Sipil, menurut informasi di Paranginan Sampai berita ini ke meja pimpinan Redaksi belum Pernah beritanya masuk kesekolah tersebut. (Mangatur S)








