Dairi | Mitraplda.com
Bupati Dairi , Vickner Sinaga menghadiri Penandatanganan berita acara verifikasi penanganan IPPR (Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang) dalam hal penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Aula Prona, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (2/12/25) .
Acara ini dibuka oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, S.T., M. Sc
yang dihadiri oleh beberapa Bupati dan Walikota di Indonesia.
Diketahui kegiatan ini merupakan proses administratif yang mengesahkan hasil verifikasi terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Proses ini krusial sebagai bagian dari revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), di mana Pemerintah Daerah menandatangani berita acara ini bersama kementerian terkait, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk memverifikasi dan mengklarifikasi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang agar dapat diakomodasi atau ditindaklanjuti dalam revisi RTRW. Penandatanganan ini menjadi bukti bahwa hasil verifikasi telah disepakati dan akan menjadi dasar untuk penyusunan peraturan baru
Bupati Dairi yang didampingi Sekda Charles Bantjin, Kadis PUTR, Masaraya Berutu dan Kabid Tata Ruang, Bister Naibaho menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah penting sebagai upaya sinkronisasi kebijakan tata ruang antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat untuk memastikan arah pembangunan di Dairi yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan serta visi pembangunan jangka panjang Daerah.
“Kita harapkan, koordinasi terus digalakkan agar penataan ruang di kabupaten kita di Dairi ke depan semakin baik dan berkelanjutan,” kata Bupati Dairi. (Mata-Raja).








