Padangsidimpuan | MitraPolda.com-
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pertanahan dan meningkatkan kualitas layanan publik melalui pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama Fanni Damara Arif, S.H., M.Kn. Kegiatan berlangsung khidmat di Aula Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dan dipimpin secara langsung oleh Kepala Kantor, Agustina Harahap, S.T., pada Rabu (19/11/2025).
Pelantikan PPAT merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan nasional. Posisi ini memiliki peran strategis dalam memastikan setiap perbuatan hukum terkait tanah memiliki kekuatan pembuktian yang sah, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., menegaskan bahwa PPAT adalah garda terdepan dalam mengawal proses administrasi pertanahan yang menyangkut akta-akta autentik, seperti jual beli, hibah, tukar menukar, pembagian hak bersama, dan berbagai perbuatan hukum lainnya.
“Pelantikan PPAT hari ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga tertib administrasi pertanahan dan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat. Kami berharap PPAT yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, serta mengedepankan pelayanan prima,” ujar Agustina.
Ia juga menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan sejalan dengan transformasi digital di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Keberadaan PPAT yang kompeten dan profesional akan mendukung berbagai program strategis nasional, termasuk implementasi Sertipikat Elektronik, digitalisasi layanan, dan percepatan kepastian hukum atas tanah di seluruh wilayah kota.
Fanni Damara Arif, S.H., M.Kn., yang resmi dilantik dan diambil sumpahnya, menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengambilan sumpah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan menandai dimulainya kewenangan beliau sebagai PPAT dalam menjalankan tugas-tugas profesional di bidang pertanahan.
Dengan pelantikan ini, diharapkan kehadiran PPAT baru akan memperkuat layanan pertanahan yang cepat, akurat, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Selain itu, keberadaan PPAT yang berintegritas menjadi bagian dari upaya pencegahan maladministrasi serta bentuk nyata dukungan terhadap program Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.
Kegiatan pelantikan PPAT ini bukan hanya seremonial, namun bagian dari langkah sistematis Kantor Pertanahan dalam menghadirkan layanan pertanahan yang modern, transparan, dan akuntabel. Transformasi layanan berbasis digital yang sedang dijalankan menuntut adanya kolaborasi erat antara Kantor Pertanahan dan PPAT sebagai mitra kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam mewujudkan layanan pertanahan yang lebih baik, termasuk melalui edukasi masyarakat, percepatan sertipikasi, serta pencegahan konflik pertanahan. (Andi Hakim Nasution)








