Lubuk Pakam | MitraPolda.com
Berdasarkan dari penuturan, Ketua Gerakan Mahasiswa Pejuang Kemerdekaan – Sumatera Utara (GEMPAR – SUMUT), Fajar Rivana Sinaga, saat berorasi didepan Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Deli- Serdang, meminta kepada Bupati Deli-Serdang, dr.Asri Ludin Tambunan, supaya melakukan pengkajian ulang terhadap proyek Pembangunan Kantor Pemerintah dan Puskesmas, ujar Fajar saat berorasi di Kantor CKTR Deli- Serdang, Jumat, 21 November 2025.
Sebab kuat dugaan pembangunan kantor Pemerintah dan Puskesmas di Kabupaten Deli-Serdang tersebut belum mengantongi izin PBG dan lingkungan.
Hal tersebut sesuai dengan Intruksi Peraturan Pemerintah ( PP) 16 Tahun 2021, tentang
Gedung Pemerintah termasuk Bangunan Gedung, sebagai fungsi khusus maupun fungsi perkantoran, yang wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Prihal itu untuk memastikan Keselamatan struktur, Keandalan bangunan, Kepatuhan terhadap tata ruang, dan Standar aksesibilitas serta keselamatan kebakaran.
Lanjut Fajar, persoalan itu jua termasuk didalam Ketentuan Hukumnya PP.16 Tahun 2021, Tentang Bangunan Gedung, pada
Pasal 7 dan Pasal 24 menyebutkan bahwa setiap Bangunan Gedung (termasuk Gedung Pemerintah), yang wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.
Tambah Fajar, yang juga selaku aktivis dan pentolan dari GEMPAR – SUMUT, pun mendesak supaya pihak dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Oknum Kepala Dinas Cipta Karya dan Kabid Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya Deli Serdang, terkait pembangunan Kantor Pemerintah dan Gedung Pelayanan Pemerintahan, yang keras diduga belum mengantongi Izin atau Legal PBG dan izin dari Dinas Lingkungan Hidup, terkait dengan UKL-UPL nya.
Karena jelas terterah di- PP. Nomor. 39 Tahun 2005, tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung menyebut bahwa, “Jika suatu gedung mempunyai dampak penting terhadap lingkungan … cukup dengan UKL dan UPL.”
memang peraturan tersebut tidak semua Gedung pemerintah wajib memiliki UKL-UPL, tergantung daripada fungsi atau resikonya, tapi khusus Pembangunan Puskesmas yanga ada di 3 Kecamatan yang tersebar di Deli Serdang.
Hingga berita ini ditayangkan belum juga mengantongi izin UKL-UPL, sebab Gedung tersebut berfungsi untuk pelayanan Kesehatan, ada mengahasilkan limbah medis, seperti B3-nya.
Menurut hemat kami, sebanyak 38 proses Tander, terkait Pembangunan Gedung Pemerintahan Deli Serdang, dengan total Anggaran, yang mencapai Ratusan Milliyar, sebaiknya di hentikan serta dikaji ulang Pembangunannya, itulah harapan Gempar – Sumut, terhadap dr.Asri Ludin Tambunan.
Yang selalu konsisten terhadap regulasi peraturan yang berlaku di NKRI, maka dengan itu, Pembangunan Kantor Pemerintah, yang lagi dikerjakan di Deli Serdang ini, sebaiknya di hentikan untuk sementara Waktu hingga Perizinan Bangunan Gedung beserta izin lingkungannya selesai, jelas Fajar.
Langkah untuk menghentikan proyek pembangunan Gedung Pemerintah dan Puskesmas,harus di lakukan, supaya menjadi contoh Present yang baik buat masyarakat dan para Pengusaha, agar tertib administrasi dan taat terhadap segala aturan pemerintah serta perundang-undangan.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas CKTR Deli- Serdang, Rahmadsyah ST, tidak bersedia untuk mengangkat Handphone pribadinya bernomor : 08116599XXXX, serta dikirimkan pesan singkat pun tidak dibalas.
Begitu pula dengan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Gedung dan Bangunan Dinas CKTR Deli- Serdang, Ari.ST, pun tidak bersedia untuk mengangkat Handphone nya, apa lagi untuk membalas kiriman Wasshap, yang telah di soalkan terkait dengan aksi demo yang telah digelar oleh pihak Gempar – Sumut, Ari memilih bungkam, seribu Bahasa. (Tim).








