Subulussalam | mitrapolda.com —
Kombatan GAM Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, Ishak, atau yang dikenal dengan panggilan Gadis, menyatakan kekecewaannya atas cara Pemerintah Kota Subulussalam mengelola Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kini menjadi beban anggaran dan menghambat pembangunan daerah.(22/11).
Gadis menilai prosedur pengajuan hingga penggunaan pinjaman tersebut “tidak transparan, tidak tepat sasaran, dan menyimpang dari semangat pemulihan ekonomi.” Menurutnya, sejumlah indikasi memperlihatkan bahwa pinjaman PEN justru dijadikan instrumen pembiayaan kegiatan-kegiatan pokok pikiran (Pokir) oknum politisi DPRK dan pemerintah sebelumnya, alih-alih memperkuat ekonomi masyarakat setelah pandemi.
> “Ini bukan lagi soal kebijakan yang keliru. Ini soal prosedur yang diduga diselewengkan secara terstruktur. Utang ditinggalkan, manfaat tak terasa. Masyarakat menanggung akibatnya,” ujar Gadis kepada media.
Pinjaman Besar, Manfaat Minim.
Berdasarkan dokumen anggaran dan laporan keuangan yang telah dipublikasikan, Pemko Subulussalam diketahui menerima pinjaman PEN sekitar Rp108 miliar dengan realisasi sekitar Rp104 miliar, disertai kewajiban bunga sekitar 5–6 persen per tahun.
Laporan keuangan daerah juga mencatat adanya pembayaran:
Pokok pinjaman PEN: sekitar Rp24 miliar
Bunga pinjaman PEN: lebih dari Rp6,7 miliar
Sementara itu, menurut sejumlah laporan publik, penggunaan dana PEN dinilai tidak memberi dampak signifikan terhadap kegiatan produktif masyarakat, karena sebagian diarahkan ke proyek-proyek non-prioritas, bahkan ke kegiatan yang diduga bersumber dari Pokir DPRK.
Gadis menegaskan bahwa penyimpangan arah ini telah menyalahi tujuan program PEN yang seharusnya memulihkan ekonomi masyarakat pascapandemi, bukan menjadi “pembiayaan proyek elite.”
Sorotan Temuan Audit & Risiko Keuangan Daerah
Berbagai laporan media yang merujuk pada temuan BPK menunjukkan:
1. Beban Utang & Defisit Menggunung
Total beban keuangan—termasuk defisit, utang belanja, dan kewajiban lain—dilaporkan mencapai lebih dari Rp250 miliar, menekan fiskal Kota Subulussalam.
2. Penggunaan Dana Tidak Sesuai Peruntukan
BPK menyoroti penggunaan dana yang dibatasi peruntukannya sebesar Rp44,4 miliar, yang seharusnya tidak boleh dipakai untuk kegiatan lain. Kondisi ini menunjukkan adanya krisis likuiditas dan lemahnya pengendalian internal.
3. Penganggaran Pinjaman Bank Rp172,5 Miliar Tanpa Dasar Formal
Dalam LHP, BPK menilai adanya pencantuman pinjaman dari lembaga keuangan bank tanpa dasar hukum yang jelas. Ini menunjukkan praktik pengelolaan anggaran yang manipulatif dan berisiko.
4. Tunggakan & Kewajiban yang Menghambat Pembangunan
Dalam Musrenbang terbaru, Wali Kota menegaskan fokus pembangunan ke depan adalah pelunasan utang — artinya ruang fiskal untuk pelayanan publik semakin sempit.
Gadis: “APH Harus Turun, Telusuri dari Hulu ke Hilir”
Melihat rangkaian temuan tersebut, Gadis mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan:
> “APH harus memeriksa prosedur pengajuan PINJAMAN PEN, siapa yang menginisiasi, siapa yang menyetujui, dan ke mana dana itu diarahkan. Ada dugaan penyimpangan yang merugikan rakyat dan keuangan daerah.”
Ia juga menegaskan bahwa utang PEN yang kini membebani APBK merupakan akibat dari penyalahgunaan wewenang dan kebijakan yang tidak berorientasi pada masyarakat.
> “PEN seharusnya membantu rakyat. Tapi di Subulussalam, rakyat yang justru menanggung akibatnya. Ini tidak boleh dibiarkan.”
Gadis mengatakan, perjuangannya bukan soal politik, melainkan soal tanggung jawab moral untuk memastikan kota sadakata Subulussalam tidak terus terseret dalam lingkaran utang dan pemborosan anggaran.
> “Jika betul ada penyimpangan, harus diungkap. Tidak boleh ada yang kebal hukum.” tutup ishak perwalian Kombatan GAM Kota Subulussalam itu. //@tim.inv.








