Menu

Mode Gelap
Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti Polres Batu Bara Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA Bupati Madina dan Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2026-2030 GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga CAPAIAN IKAD KOTA TEBING TINGGI RAIH KATEGORI UNGGUL, WALI KOTA IMAN IRDIAN SARAGIH SIAP OPTIMALKAN INKLUSI KEUANGAN

Lintas Peristiwa

Pejabat Sibuk Urus Bau Tuak tapi diam Soal bau Limbah Sawit: Cermin Penegakan Hukum di Subulussalam

badge-check


					Pejabat Sibuk Urus Bau Tuak tapi diam Soal bau Limbah Sawit: Cermin Penegakan Hukum di Subulussalam Perbesar

Subulussalam | MitraPolda.com —

Ironis, ketika para pejabat di Kota Subulussalam sibuk menanggapi viralnya video karyawan perusahaan kelapa sawit yang kedapatan minum tuak, namun justru diam seribu bahasa terhadap persoalan yang jauh lebih penting: dugaan pencemaran lingkungan dan belum lengkapnya izin Amdal milik PT Mitra Sawit Bersama II (MSB II) di Kecamatan Sultan Daulat.

 

Fenomena ini memperlihatkan wajah penegakan hukum yang naif dan munafik. Isu moral individu ditanggapi berlebihan, sementara masalah yang merusak hak hidup warga banyak justru diabaikan.

 

 

Masalah utama bukan tuak, tapi Limbah.Warga Namo Buaya dan SiPare-Pare sudah berbulan-bulan mengeluhkan bau busuk dari limbah cair pabrik PT MSB II. Setiap pagi hingga sore, udara terasa menusuk. Anak-anak dan lansia terpaksa menutup hidung, sebagian bahkan merasa mual.

 

Namun anehnya, bukan bau limbah yang diselidiki pejabat — malah video karyawan minum tuak yang jadi sorotan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jelas menegaskan bahwa setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan, AMDAL atau UKL-UPL, sebelum beroperasi.

 

Tanpa dokumen itu, aktivitas produksi bisa dikategorikan ilegal dan berpotensi dikenai sanksi administratif maupun pidana.

 

 

Publik mulai mempertanyakan: Mengapa pelanggaran serius soal limbah dibiarkan, sementara hal video minum tuak disikapi heboh?

Apakah karena perusahaan sawit itu memiliki “bekingan”?

Ataukah karena aparat lebih nyaman memelihara citra moral ketimbang menegakkan hukum lingkungan?

 

Kondisi seperti ini menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Padahal, hukum seharusnya menegakkan keadilan ekologis, bukan kepentingan kelompok tertentu.

 

 

Perlu diingat, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Negara—termasuk pejabat daerah—memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi hak tersebut.

 

Jika pejabat lebih sibuk mengomentari perilaku pribadi pekerja daripada menindak pencemaran udara yang merugikan ribuan warga, maka itu bukan sekadar kelalaian, melainkan pengkhianatan terhadap amanah jabatan.

 

 

Penegakan hukum lingkungan bukan sekadar formalitas izin, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan hidup masyarakat.

Pejabat publik harus:

 

1. Transparan terhadap data izin perusahaan (Amdal, UKL-UPL, IMB);

 

 

2. Responsif terhadap laporan warga;

 

 

3. Netral dari tekanan politik atau ekonomi;

 

 

4. Mengedepankan kepentingan ekologis di atas kepentingan kelompok.

 

 

 

Sementara masyarakat berhak:

 

Melaporkan pencemaran ke Dinas Lingkungan Hidup, Gakkum KLHK, atau Ombudsman;

 

Meminta salinan izin lingkungan perusahaan (berdasarkan UU KIP);

 

Mengadvokasi lewat lembaga lingkungan seperti LPLHI atau Walhi.

 

 

Bau busuk limbah bukan hanya soal udara yang tercemar, tapi juga simbol betapa hati nurani sebagian pejabat telah kehilangan kepekaan.

Mereka mencium aroma tuak dalam video, tapi tak mencium bau busuk yang menguap setiap hari dari pabrik sawit.

 

Subulussalam butuh pejabat yang bukan hanya pandai beretorika, tetapi juga berani menegakkan kebenaran, meski melawan kepentingan. Karena keadilan lingkungan bukan untuk difoto — tapi untuk diperjuangkan.

Baca Lainnya

Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti Polres Batu Bara

14 September 2026 - 13:18 WIB

Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat

12 September 2026 - 22:39 WIB

PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA

12 September 2026 - 18:21 WIB

GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga

5 September 2026 - 15:03 WIB

Polres Padang Lawas Utara Cek Lokasi Galian C dan Stone Crusher Diduga Belum Berizin

28 Agustus 2026 - 01:31 WIB

GUSTI PUTRA HAJORAN SIREGAR KETUA AMPI PALUTA DAMPINGI KADER TERBAIKNYA UNTUK MENDAFTAR CALON KETUA KNPI PALUTA

28 Agustus 2026 - 01:28 WIB

PKS KSM Raih Piagam Penghargaan Predikat TA’AT Dan PATUH Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup

21 Agustus 2026 - 01:34 WIB

Polres Padang Lawas Utara Cek Lokasi Galian C dan Stone Crusher Diduga Belum Berizin

20 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Peringatan HUT RI 81 di kecamatan Padang bolak tenggara berlangsung hikmat

19 Agustus 2026 - 10:01 WIB

RIBUAN WARGA TEBING TINGGI PADATI LAPANGAN MERDEKA MERIAHKAN SEMARAK HUT KE-81 RI

18 Agustus 2026 - 23:23 WIB

BUKA KAMPANYE GERMAS DALAM ISPS 2026, WALI KOTA TEBING TINGGI APRESIASI PENURUNAN STUNTING

18 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Toko Acai Jaya Tawarkan Pernak-pernik Merah Putih

18 Agustus 2026 - 22:54 WIB

PEMBAGIAN DANA KEMITRAAN TAHUKAH 1.5 MILYAR DI DESA SOMBA DEBATA DUSUN LINGGAHARA TUAI POLEMIK PENGURUS TERANCAM DILAPORKAN KE APH

17 Agustus 2026 - 02:33 WIB

Grand Final Open Turnamen Mini Soccer Tobat Cup Berlangsung Sengit, Berakhir Adu Finalti

10 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Kapolres Langkat Gelar Minggu Kasih Bersama Jemaat GPdi Lembah Pujian

10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Kapolres Langkat Ajak Warga Perkuat Iman dan Perangi Narkoba Lewat Safari Jumat Curhat

8 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Penabalan Tongku Somba Sebagai Raja Huta Tambusai Timur Berjalan Sukses Dan Meriah

3 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Polres Rokan Hulu Monitoring Jagung Usia 64 Hari, Opimalisasi Program Ketahanan Pangan Nasional

3 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

24 Juli 2026 - 08:39 WIB

Penuh Keakraban, Kapolres Langkat Bersilaturahmi dengan Ketua DPRD

20 Juli 2026 - 21:07 WIB

Trending di Lintas Peristiwa