Banda Aceh | mitrapolda.com –
Rapat penetapan harga tandan buah segar (TBS) sawit Provinsi Aceh kembali digelar di kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Rabu, 29 Oktober 2025. Pertemuan yang diikuti oleh Dinas terkait, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), serta 56 pabrik kelapa sawit (PKS) se-Aceh itu dilaksanakan secara hybrid, melalui Zoom Meeting dan tatap muka langsung.
Dalam forum tersebut, APKASINDO Aceh di bawah pimpinan Ir. Netap Ginting tampil kritis dengan menyampaikan sejumlah usulan strategis demi melindungi petani dari praktik harga yang tidak adil.
“Indeks K harus dikoreksi dan dievaluasi, karena saat ini masih di kisaran 88,37 persen di wilayah timur dan 87,35 persen di wilayah barat, sedangkan di Provinsi Riau sudah 92 persen. Perbedaan ini jelas memengaruhi harga jual TBS petani,” ujar Netap Ginting.
Selain menyoroti Indeks K, APKASINDO juga mengusulkan agar penetapan harga TBS dilakukan per periode, bukan harian seperti mengikuti fluktuasi harga lelang CPO di KPBN Belawan. Menurut Netap, mekanisme harian justru bisa merugikan petani swadaya dan pengepul.
“Pabrik sudah kontrak penjualan CPO dengan volume per bulan. Itu bisa dilihat dari invoice penjualan mereka. Jadi dasar penetapan harga harian tidak relevan,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, APKASINDO juga mempersoalkan potongan wajib 3 persen di PKS yang selama ini diberlakukan terhadap petani tanpa dasar hukum.
“Itu tindakan pidana. Kami sedang mengumpulkan bukti timbangan dari sejumlah pabrik dan dalam waktu dekat akan membuat laporan resmi ke Polda Aceh,” kata Netap.
Dari hasil rapat, harga TBS mengalami penurunan untuk semua umur tanaman. Umur tiga tahun turun Rp 38 menjadi Rp 2.477/kg, umur lima tahun turun Rp 35 menjadi Rp 2.940/kg, dan umur 10–20 tahun turun Rp 52 menjadi Rp 3.458/kg.
Namun di lapangan, harga beli di pabrik masih jauh di bawah ketetapan pemerintah—berkisar antara Rp 2.920 hingga Rp 3.100/kg, selisih hingga Rp 500/kg.
“Kami berharap semua PKS patuh terhadap harga yang telah disepakati bersama, karena berita acara sudah kita tandatangani. Kalau bukan kita yang menegakkan aturan, siapa lagi? Kalau tidak sekarang, kapan lagi,” pungkas Netap Ginting, menutup rapat yang diwarnai semangat sinergi antara petani dan pemerintah daerah.
Laporan Antoni tin**








