Menu

Mode Gelap
Barang Bukti Curanmor Diserahkan, Polres Rohul Bantu Warga Tanpa Dipungut Biaya Sidang Vonis Seumur Hidup Darwis Harahap Dikawal Ketat, Ratusan Warga Padang Lawas Utara Penuhi PN Padangsidimpuan Imigrasi Belawan Hadirkan Pasporia Saat Car Free Day, Warga Bisa Urus Paspor di Hari Libur Penabalan Tongku Somba Sebagai Raja Huta Tambusai Timur Berjalan Sukses Dan Meriah Polres Rokan Hulu Monitoring Jagung Usia 64 Hari, Opimalisasi Program Ketahanan Pangan Nasional Aktivis Soroti Informasi Publik BNCT, Minta Kondisi Operasional Disampaikan Secara Transparan Sesuai Fakta Lapangan

Lintas Peristiwa

Dugaan Gratifikasi Terselubung di Balik CSR Sawit: SP Lolos, Izin Dua Perusahaan Belum Lengkap

badge-check


					Dugaan Gratifikasi Terselubung di Balik CSR Sawit: SP Lolos, Izin Dua Perusahaan Belum Lengkap Perbesar

Subulussalam | mitrapolda.com –

Ketua LSM Aliansi Peduli Indonesia (API) Kota Subulussalam, Adi Subandi, menyoroti keras dugaan praktik pilih kasih dalam penerbitan Surat Penunjukan (SP) kepada perusahaan mitra pengolahan sawit di wilayah tersebut. Ia menilai kebijakan Pemko Subulussalam justru mengistimewakan perusahaan luar daerah, sementara pelaku usaha lokal terus dipersulit.

> “Kami sangat kecewa. SP perusahaan luar diloloskan, sementara pengusaha lokal ditolak. Ini menciptakan kecemburuan sosial dan menguatkan dugaan permainan izin sawit,” tegas Adi Subandi, yang juga dikenal sebagai relawan Prabowo Aceh, saat ditemui di Subulussalam, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, kejanggalan tersebut berkaitan erat dengan aktivitas dua perusahaan, yakni PT Mandiri Sawit Bersama II (PT MSB II) dan PT SPT, yang tetap beroperasi meski izin lingkungan, AMDAL, dan IMB belum tuntas. Ia mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.

> “Kami minta kejaksaan dan Tipikor Polres Subulussalam menyelidiki dugaan lobi-lobi politik dalam rekomendasi SP ke PT MSB II. Jangan sampai bantuan CSR dijadikan alat barter untuk melancarkan pelanggaran izin,” ujarnya.

Kadis Perizinan Akui Izin Belum Lengkap

Dugaan tersebut diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Subulussalam, Lidin Padang, SE, yang membenarkan bahwa kedua perusahaan itu belum mengantongi izin lengkap.

> “Benar, baik PT MSB II maupun PT SPT masih dalam proses perizinan. Mereka belum memiliki izin operasional penuh, termasuk AMDAL dan IMB,” ungkap Lidin Padang saat dikonfirmasi mitrapolda.com, Selasa (28/10/2025).

Dugaan Gratifikasi Lewat Bantuan CSR

Di tengah belum lengkapnya izin, PT MSB II diketahui menyerahkan satu unit bus sekolah kepada Pemerintah Kota Subulussalam sebagai bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR).
Namun publik menilai langkah itu janggal dan sarat kepentingan politik.

> “Katanya izin belum lengkap, tapi perusahaan masih beroperasi dan kasih bus ke pemerintah kota. Ini aneh. Kalau bukan gratifikasi, apa namanya?” ujar seorang tokoh masyarakat dari Kecamatan Sultan Daulat.

LSM API menilai pemberian bantuan tersebut sebagai “gratifikasi terselubung” yang dibungkus dengan jargon dukungan terhadap visi dan misi kepala daerah.
Tindakan ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena setiap pemberian dari pihak yang memiliki kepentingan bisnis kepada pejabat publik dapat dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi.

Pemerintah Bungkam, Hukum Diuji.
Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Subulussalam HRB belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran izin dan penerimaan CSR dari perusahaan yang belum sah secara hukum.
Pihak PT MSB II, melalui Humas-nya Drima Bukit, juga tidak bersedia memberikan jawaban meski telah dikonfirmasi berulang kali oleh awak media.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Subulussalam, Supardi, SH, yang dikonfirmasi terkait dugaan gratifikasi ini, lebih memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.

LSM API menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah penegakan hukum, pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Kejari Subulussalam.

> “Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal etika dan hukum publik. Pemerintah tidak boleh menerima CSR dari pelanggar regulasi, karena itu bentuk gratifikasi yang merusak tata kelola pemerintahan,” tutup Adi Subandi.

Hasil penelusuran tim investigasi mitrapolda.com menunjukkan, hingga kini belum ditemukan dokumen izin lengkap yang dikeluarkan Pemko Subulussalam untuk PT MSB II dan PT SPT.
Kedua perusahaan tetap beroperasi, sementara publik menilai hukum kembali diuji oleh kepentingan politik dan ekonomi di lingkar kekuasaan daerah.// laporan inv Anton Tinendung**

Baca Lainnya

Penabalan Tongku Somba Sebagai Raja Huta Tambusai Timur Berjalan Sukses Dan Meriah

3 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Polres Rokan Hulu Monitoring Jagung Usia 64 Hari, Opimalisasi Program Ketahanan Pangan Nasional

3 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

24 Juli 2026 - 08:39 WIB

Penuh Keakraban, Kapolres Langkat Bersilaturahmi dengan Ketua DPRD

20 Juli 2026 - 21:07 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Langkat Bersama Jajaran TNI dan Forkopimda Hadiri Panen Raya Virtual di Sirapit

20 Juli 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Langkat Tinjau Ketersediaan BBM di SPBU Perdamaian Stabat, Antrean Mulai Berangsur Normal

19 Juli 2026 - 22:02 WIB

Bangun Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Langkat Jalin Silaturahmi ke Plt Bupati Langkat,dan Kejari

17 Juli 2026 - 12:37 WIB

Pisah Sambut Kapolres Langkat, AKBP David Triyo: Terimakasih Atas Dukungan Selama Ini

17 Juli 2026 - 12:36 WIB

SMKN 1 Tanjung Pura Resmi Batalkan Kutipan Uang Baju Uniform dan Baju Olahraga

17 Juli 2026 - 12:30 WIB

Pastikan Distribusi BBM Lancar, Polda Sumut Siagakan 786 Personel di 325 SPBU

17 Juli 2026 - 12:30 WIB

Banyak Guru Honorer Madrasah di Asahan Lulus Sertifikasi Angkatan ke-4, Menanti Kepastian Pencairan Tunjangan Profesi

16 Juli 2026 - 01:18 WIB

Ketidaksesuaian Penyaluran Bantuan Masyarakat Muncul di Desa Hutarao, Sinyalemen Penyalahgunaan Menguat

16 Juli 2026 - 01:15 WIB

Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Botombawo Nias Utara telah Rampung

14 Juli 2026 - 08:10 WIB

Pendidikan di Pedalaman Terus Diperkuat, Satgas Bakti TNI Kebut Pembangunan SMPN 4 Ulu Idanotae

14 Juli 2026 - 08:09 WIB

Kepala sekolah SMA N 1 Ranto Baek diduga Gelapkan Bantuan PIP

14 Juli 2026 - 02:13 WIB

UPTD Puskesmas Kayulaut Gelar Pembekalan dan Evaluasi PMT

13 Juli 2026 - 23:06 WIB

Bendera merah putih robek dan kusam berkibar di Kantor Desa Batang Baruhar Paluta

1 Juli 2026 - 15:29 WIB

Jalinsum Hutaraja Tinggi Lumpuh

1 Juli 2026 - 15:25 WIB

Bhayangkara Sport Day Fun Run 5K, Polres Langkat 

29 Juni 2026 - 11:24 WIB

Gelombang Aksi Juni 2026: Aspirasi Rakyat atau Krisis Kepercayaan terhadap Pemerintah?

27 Juni 2026 - 01:38 WIB

Trending di Lintas Peristiwa