Menu

Mode Gelap
Dirut PUD Pusat Pasar dipanggil Kejari Terkait Dugaan Suap Dan Gratifikasi POMAL TNI AL KODAERAL 1 Belawan, Terus Memburu Tindak Kriminal Dan Sarang Narkoba DPRD Medan Minta Disdikbud Terbitkan Edaran Larangan Uang Perpisahan Untuk Mencegah PUNGLI di Sekolah Satu Rumah Ludes Terbakar di Pulau Sicanang, Warga Panik Memadam kan Dengan Alat Seadanya Membongkar Borok Medan Utara: CSR Hanya Dinikmati Kroni, Rakyat Diberi Janji Palsu Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan

Lintas Peristiwa

HRB Dituntut Reformasi Lembaga Keistimewaan Atjeh, Rangkap Jabatan Tak Wajar

badge-check


					HRB Dituntut Reformasi Lembaga Keistimewaan Atjeh, Rangkap Jabatan Tak Wajar Perbesar

Subulussalam | mitrapolda.com –

Gelombang kritik terhadap lembaga-lembaga keistimewaan Aceh kembali menggema di Kota Subulussalam. Di tengah isu rangkap jabatan yang mencuat di lingkup pemerintahan kota, publik kini menyorot wajah lembaga-lembaga yang justru lahir dari semangat keistimewaan: Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Baitul Mal, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

 

Di bawah kepemimpinan Wali Kota H. Rasid Bancin (HRB), lembaga-lembaga itu kini dipertanyakan arah dan etikanya. Sejumlah pengurus diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang merangkap jabatan—bahkan menerima dua sumber tunjangan negara sekaligus.

 

“Rangkap jabatan di lembaga keistimewaan itu sama saja menodai semangat UUPA. Di situ ada amanat keadilan dan kesempatan yang sama bagi putra-putri Aceh untuk mengabdi, bukan ruang bagi segelintir orang untuk menumpuk jabatan dan tunjangan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Subulussalam kepada teropongbarat.co.

 

Larangan yang Sudah Jelas dalam Qanun.

Qanun Aceh sebenarnya sudah bicara tegas soal ini. Dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan dan Tata Kerja Lembaga Keistimewaan Aceh, Pasal 12 ayat (1) menyebutkan:

 

> “Anggota lembaga keistimewaan Aceh diangkat berdasarkan profesionalitas dan tidak sedang memangku jabatan struktural atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.”

 

Larangan serupa juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, yang menegaskan bahwa anggota badan tersebut tidak boleh berasal dari unsur ASN atau pejabat publik yang memiliki jabatan struktural di pemerintahan.

 

Sementara Qanun Nomor 2 Tahun 2009 tentang MPU bahkan menegaskan bahwa anggota MPU dilarang merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, atau lembaga lain yang dapat memengaruhi independensi keputusan.

 

Regulasi nasional juga sejalan. Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS melarang keras rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.

 

Namun di lapangan, fakta berbicara lain. Nama-Nama yang Disebut. Data yang dihimpun mitrapolda.com menunjukkan sejumlah nama di Kota Subulussalam yang diduga merangkap jabatan di lembaga keistimewaan.

 

Di Kecamatan Rundeng, tercatat nama Ust. Hasanuddin Jafsy (ASN) dan Ust. Asmala Finem (PPPK).

Di Simpang Kiri, ada Ust. Jamhuri (ASN), Ust. Amansyah (ASN), Ust. Maksum LB (ASN), Ust. Rusyda (ASN), Ust. Rahmat Lubis (PPPK), dan Ust. Sarifuddin (PPPK).

Sementara di Penanggalan, Ust. Saleh Arifin (ASN) diketahui memegang dua posisi sekaligus.

 

Sebagian dari mereka bahkan baru saja dilantik sebagai PPPK namun tetap menjabat di lembaga keistimewaan tingkat kecamatan.

 

Kepala BKPSDM Kota Subulussalam, Rano Saraan, saat dikonfirmasi, mengaku telah memberi perhatian khusus terhadap temuan ini.

 

> “Terkait informasi bahwa ada beberapa anggota lembaga keistimewaan yang sekaligus lulus sebagai PPPK, akan kami pelajari dan berkoordinasi dengan pihak berkompeten. Jika memang aturan melarang, tentu akan kami laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Rano.

 

Tumpulnya Pengawasan dan Lemahnya Baperjakat. Fenomena ini menyoroti tumpulnya fungsi pengawasan oleh Inspektorat, BKPSDM, dan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Tidak ada langkah korektif atau pembinaan, padahal pelanggaran seperti ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat ASN.

 

Di sisi lain, muncul isu adanya dua blok kekuatan di internal pemerintahan HRB—yakni Blok Altum dan Blok Barat Selatan—yang diduga memengaruhi dinamika pengisian jabatan. Perebutan pengaruh dan posisi strategis dinilai lebih dominan daripada prinsip merit dan profesionalitas birokrasi.

 

Mengembalikan Marwah Keistimewaan.

Lembaga keistimewaan Aceh sejatinya dibentuk untuk menjaga ruh moralitas dan keadilan dalam sistem pemerintahan Aceh pasca-UUPA 2006—bukan untuk memperbanyak privilese bagi pejabat.

 

Rangkap jabatan bukan hanya pelanggaran aturan, tapi juga pengkhianatan terhadap semangat keistimewaan yang memberi ruang bagi putra-putri Aceh untuk berkiprah berdasarkan integritas dan kapasitas, bukan karena kedekatan kekuasaan.

 

> “Reformasi lembaga keistimewaan harus dimulai dari keberanian moral. Jika HRB ingin menjaga marwah keistimewaan Aceh di Subulussalam, maka bersihkan dulu lembaga itu dari praktik rangkap jabatan,” tegas pimpinan LSM Suara Putra Ajteh Kota Subulussalam.

 

Kini, publik menanti langkah nyata Wali Kota HRB. Apakah ia akan berpihak pada regulasi dan semangat moral keistimewaan, atau membiarkan sistem patronase yang menumpulkan nilai-nilai luhur Aceh terus berjalan di bawah namanya.//tim inv.

Baca Lainnya

Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan

29 April 2026 - 22:24 WIB

Oknum lurah Kampung Lama di Duga Pungli Rp 4 juta ke Korban Banjir Warga Katanya Biar Bantuan Cepat Cair

29 April 2026 - 18:59 WIB

Kapolres Langkat Tinjau Langsung Renovasi Jembatan Merah Putih Sang Bhayangkara di Secanggang

29 April 2026 - 18:58 WIB

Prajurit Petarung Kodim 0201/Medan Gelar Tradisi Pedang Pora Lepas Sambut Dandim

29 April 2026 - 18:57 WIB

Kodim 0207/Simalungun Rampungkan Jembatan Aramco di Raya Bosi, Akses Warga Kembali Lancar

29 April 2026 - 18:57 WIB

Kodim 0209/Labuhanbatu Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Pasar Bilah 2B

29 April 2026 - 18:55 WIB

Pos Kamling Jadi Garda Terdepan Keamanan Lingkungan, Polsek Besitang Intensifkan Sambang dan Cooling System

27 April 2026 - 01:36 WIB

Polda Riau Ungkap Praktik Premanisme Berkedok Debt Collector

26 April 2026 - 21:22 WIB

Kodim 0209/Labuhanbatu Tuntaskan Pembangunan Jembatan di Desa Sukarame Baru

26 April 2026 - 21:21 WIB

Kodim 0209/Labuhanbatu Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Pasar Bilah 2B

26 April 2026 - 21:20 WIB

Ps Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pakpak Bharat, Aiptu Widodo Layani Donor Darah Gol B+ Pasien RSUD Salak

25 April 2026 - 23:29 WIB

Sat Narkoba Polres Langkat Gerebek Lokasi Diduga Tempat Transaksi Sabu di Hinai

25 April 2026 - 22:58 WIB

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Pejabat Utama di Makodam I/BB

25 April 2026 - 22:55 WIB

Kepala SMAN 5 Medan Diduga Menyalah Gunakan Dana BOS

25 April 2026 - 22:55 WIB

Polsek Tambang Gelar Sosialisasi Green Policing dan Penanaman Pohon di Ponpes Az Zahra

25 April 2026 - 22:54 WIB

Kodim 0209/Labuhanbatu Tuntaskan Pembangunan Jembatan di Desa Sukarame Baru

25 April 2026 - 22:53 WIB

Polsek Tambang Gelar Sosialisasi Green Policing dan Penanaman Pohon di Ponpes Az Zahra

24 April 2026 - 23:00 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Komlekdam I/BB, Pastikan Kesiapan Alkomlek dan Operasional Satuan

24 April 2026 - 23:00 WIB

Kodim 0209/Labuhanbatu Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Tanjung Pasir

24 April 2026 - 22:59 WIB

Kodim 0212/TS Bersama Masyarakat Perbaiki Jembatan Gantung di Ulu Pungkut

24 April 2026 - 22:58 WIB

Trending di Lintas Peristiwa