Subulussalam, mitrapolda.com |
Di tengah meningkatnya dinamika sosial di wilayah pedesaan, Kepala Mukim Binanga tampil sebagai figur penegak adat yang memadukan kebijaksanaan, musyawarah mufakat, dan toleransi hukum adat. Dengan berlandaskan Qanun Kemukiman Binanga, ia menegakkan nilai-nilai hukum adat yang hidup dan dihormati masyarakat sebagai panduan moral dan sosial.(10/10).
Qanun tersebut menjadi payung adat lokal yang mengatur kehidupan masyarakat Binanga — mulai dari tata cara musyawarah, penyelesaian sengketa, hingga pemberian sanksi adat secara adil dan berimbang. Melalui qanun inilah, Kepala Mukim bersama perangkat adat menjaga harmoni antarkampong, serta menjembatani masyarakat dengan pemerintahan formal di tingkat kecamatan dan Muspika Runding.
> “Qanun ini bukan sekadar aturan, tapi pedoman hidup bersama. Setiap keputusan diambil dengan musyawarah dan semangat memulihkan, bukan menghukum,” ujar Tamrin Kepala Mukim Binanga dalam satu sidang adat yang digelar di kantor Camat Runding.
Bersama para kepala kampong, camat Runding, dan unsur Muspika, Kepala Mukim Binanga secara konsisten mengedepankan penyelesaian masalah melalui forum musyawarah adat. Setiap pihak yang bersengketa diberi ruang bicara, disaksikan tetua adat dan tokoh agama, sehingga keputusan akhir bukan hanya sah secara adat, tetapi juga diterima dengan hati lapang oleh semua pihak.
Camat Runding memberi apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan Qanun Kemukiman Binanga tersebut.
> “Kepala Mukim Binanga menunjukkan bahwa hukum adat bukan penghalang kemajuan, tetapi benteng moral masyarakat. Cara beliau memimpin menjadi contoh nyata sinergi antara adat dan pemerintahan,” ujarnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, pendekatan restoratif berbasis Qanun Kemukiman ini terbukti mampu meredam potensi konflik — baik dalam urusan warisan, sengketa lahan, maupun pelanggaran norma sosial. Sanksi adat yang diterapkan, mulai dari permintaan maaf terbuka hingga ganti rugi simbolis, selalu dilandasi asas kearifan, keadilan, dan kedamaian.
Bagi masyarakat, Kepala Mukim Binanga kini dipandang bukan sekadar pejabat adat, melainkan penjaga tatanan sosial dan spiritual yang berakar dari Qanun Kemukiman. Ia menjadi cermin bagaimana hukum adat dapat berjalan seiring dengan hukum negara — memulihkan, bukan memecah; mendamaikan, bukan menghakimi. Keistimewaan Aceh salah satu adanya sistem oemerintahan kemukiman.
🕊️ “Qanun Kemukiman Binanga: Adat Ditegakkan, Rakyat Didamaikan.” 🌾 “Musyawarah, Mufakat, dan Qanun: Tiga hal menuju Damai di Kemukiman Binanga.” ujar Tamrin menutup Wawancaranya. //@ntoni Tinendung.








