Menu

Mode Gelap
Barang Bukti Curanmor Diserahkan, Polres Rohul Bantu Warga Tanpa Dipungut Biaya Sidang Vonis Seumur Hidup Darwis Harahap Dikawal Ketat, Ratusan Warga Padang Lawas Utara Penuhi PN Padangsidimpuan Imigrasi Belawan Hadirkan Pasporia Saat Car Free Day, Warga Bisa Urus Paspor di Hari Libur Penabalan Tongku Somba Sebagai Raja Huta Tambusai Timur Berjalan Sukses Dan Meriah Polres Rokan Hulu Monitoring Jagung Usia 64 Hari, Opimalisasi Program Ketahanan Pangan Nasional Aktivis Soroti Informasi Publik BNCT, Minta Kondisi Operasional Disampaikan Secara Transparan Sesuai Fakta Lapangan

Lintas Peristiwa

Kasus Pelecehan Seksual, Polres Subulussalam Tegaskan Tak Ada Penghentian Perkara

badge-check


					Kasus Pelecehan Seksual, Polres Subulussalam Tegaskan Tak Ada Penghentian Perkara Perbesar

Subulussalam, mitrapolda.com |

Di tengah meningkatnya kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan di Aceh, Polres Subulussalam menepis kabar miring yang menyebut adanya penghentian perkara salah satu kasus pelecehan anak di wilayahnya. Kepolisian memastikan, perkara tersebut tetap diproses sesuai aturan hukum hingga ke pengadilan.

Kasat Reskrim Polres Subulussalam, IPTU Abdul Mufakhir, menyebut laporan polisi nomor LP/B/95/VIII/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh tertanggal 5 Agustus 2025 yang dilayangkan orang tua korban sedang ditangani serius oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Tidak ada penghentian perkara. Kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Bahkan pencabutan laporan maupun mediasi tidak berlaku. Aturan Kapolri jelas,” ujar Mufakhir, Senin (01/10).

Polisi memastikan sudah memeriksa saksi, ahli, hingga tersangka, dan telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Berkas perkara pun sudah dilimpahkan tahap I, kini menunggu koordinasi dengan jaksa.

Rumor yang menyebut adanya oknum penyidik meminta uang dibantah keras. “Tidak benar. Kami bekerja sesuai prosedur. Komitmen kami jelas: melindungi anak dan memastikan perkara tuntas,” kata Mufakhir.

Tren Kasus Meningkat

Kasus ini menyeruak di tengah meningkatnya keresahan masyarakat atas maraknya pelecehan seksual, yang kian sering menghantui ruang publik maupun domestik. Data LPSK dan sejumlah lembaga perlindungan anak di Aceh mencatat tren yang mengkhawatirkan: anak-anak dan perempuan masih menjadi korban paling rentan.

Bahkan data internal Polres Subulussalam menunjukkan, sepanjang 2025 jumlah kasus pelecehan seksual pada anak dan perempuan mencapai 40 kasus — angka yang oleh aparat disebut sebagai lonceng darurat.

Gelombang kasus itu juga mengetuk hati tokoh agama. Mereka menilai aparat tidak bisa bekerja sendiri. Para pemangku agama diminta turun tangan memberi edukasi moral kepada masyarakat, terutama keluarga, untuk mengidentifikasi sekaligus mencegah tindak kejahatan seksual sejak dini.

“Kasus pelecehan seksual ini bukan hanya urusan hukum, tapi juga soal moralitas. Agama harus hadir sebagai benteng pertama, mencegah lahirnya predator di tengah kita,” ujar seorang ulama di Subulussalam.

Polres Subulussalam berharap masyarakat tidak mudah termakan isu, dan tetap mendukung jalannya proses hukum. “Perkara ini adalah komitmen kami memberikan perlindungan maksimal terhadap anak,” tutup Humas Polres Subulussalam dalam siaran persnya.

Bantahan HMI: Klarifikasi atas Tudingan Media

Di sisi lain, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Subulussalam menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media daring yang menyinggung nama organisasi tersebut dalam kasus dugaan pelanggaran oleh oknum Kanit PPA Polres Subulussalam.

Ketua Umum HMI Subulussalam, Farhan Rizki, menegaskan bahwa pernyataan yang dikutip media itu sama sekali tidak pernah disampaikan oleh pihaknya. Ia menilai hal tersebut telah mencemarkan nama baik organisasi.

“Statement yang ditulis media itu bukan dari kami dan tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya. Ini jelas mencoreng nama baik HMI Subulussalam,” ujar Farhan, Rabu (1/10/2025).

Farhan menyinggung khusus pernyataan soal larangan wartawan yang disebut-sebut bersumber dari HMI. “Sangat disayangkan media mengeluarkan statement tanpa konfirmasi. Hal ini berpotensi menjadi pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” tegasnya.

Senada, inisiator HMI Subulussalam, Erwinsah Putra Berutu, S.Pd., M.Pd., juga menyatakan keberatan. Ia menilai tindakan media yang mengaitkan organisasi tanpa izin dan konfirmasi merupakan bentuk pelanggaran etika.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polres Subulussalam untuk dilakukan penyelidikan sesuai SOP yang berlaku. HMI Subulussalam juga menegaskan sikap tegas menolak segala bentuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan mengutuk keras tindakan tersebut,” kata Erwinsah.

HMI Subulussalam berharap agar media bersangkutan dapat bertindak profesional dengan mengedepankan prinsip konfirmasi dan keberimbangan dalam pemberitaan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.//@ntoni tin inv**

Baca Lainnya

Penabalan Tongku Somba Sebagai Raja Huta Tambusai Timur Berjalan Sukses Dan Meriah

3 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Polres Rokan Hulu Monitoring Jagung Usia 64 Hari, Opimalisasi Program Ketahanan Pangan Nasional

3 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

24 Juli 2026 - 08:39 WIB

Penuh Keakraban, Kapolres Langkat Bersilaturahmi dengan Ketua DPRD

20 Juli 2026 - 21:07 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Langkat Bersama Jajaran TNI dan Forkopimda Hadiri Panen Raya Virtual di Sirapit

20 Juli 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Langkat Tinjau Ketersediaan BBM di SPBU Perdamaian Stabat, Antrean Mulai Berangsur Normal

19 Juli 2026 - 22:02 WIB

Bangun Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Langkat Jalin Silaturahmi ke Plt Bupati Langkat,dan Kejari

17 Juli 2026 - 12:37 WIB

Pisah Sambut Kapolres Langkat, AKBP David Triyo: Terimakasih Atas Dukungan Selama Ini

17 Juli 2026 - 12:36 WIB

SMKN 1 Tanjung Pura Resmi Batalkan Kutipan Uang Baju Uniform dan Baju Olahraga

17 Juli 2026 - 12:30 WIB

Pastikan Distribusi BBM Lancar, Polda Sumut Siagakan 786 Personel di 325 SPBU

17 Juli 2026 - 12:30 WIB

Banyak Guru Honorer Madrasah di Asahan Lulus Sertifikasi Angkatan ke-4, Menanti Kepastian Pencairan Tunjangan Profesi

16 Juli 2026 - 01:18 WIB

Ketidaksesuaian Penyaluran Bantuan Masyarakat Muncul di Desa Hutarao, Sinyalemen Penyalahgunaan Menguat

16 Juli 2026 - 01:15 WIB

Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Botombawo Nias Utara telah Rampung

14 Juli 2026 - 08:10 WIB

Pendidikan di Pedalaman Terus Diperkuat, Satgas Bakti TNI Kebut Pembangunan SMPN 4 Ulu Idanotae

14 Juli 2026 - 08:09 WIB

Kepala sekolah SMA N 1 Ranto Baek diduga Gelapkan Bantuan PIP

14 Juli 2026 - 02:13 WIB

UPTD Puskesmas Kayulaut Gelar Pembekalan dan Evaluasi PMT

13 Juli 2026 - 23:06 WIB

Bendera merah putih robek dan kusam berkibar di Kantor Desa Batang Baruhar Paluta

1 Juli 2026 - 15:29 WIB

Jalinsum Hutaraja Tinggi Lumpuh

1 Juli 2026 - 15:25 WIB

Bhayangkara Sport Day Fun Run 5K, Polres Langkat 

29 Juni 2026 - 11:24 WIB

Gelombang Aksi Juni 2026: Aspirasi Rakyat atau Krisis Kepercayaan terhadap Pemerintah?

27 Juni 2026 - 01:38 WIB

Trending di Lintas Peristiwa