Menu

Mode Gelap
FORMABEM Bersama PT SMART Tbk Tebar Berkah di Belawan, 20 Anak Yatim dan 6 Penyandang Disabilitas Terima Bantuan Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti Polres Batu Bara Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA Bupati Madina dan Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2026-2030 GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga

Lintas Peristiwa

Proyek Instalasi Pengolahan Air di Ladang Rimba Diduga Mark Up, Kualitas Buruk, Sorotan

badge-check


					Proyek Instalasi Pengolahan Air di Ladang Rimba Diduga Mark Up, Kualitas Buruk, Sorotan Perbesar

Aceh Selatan – MitraPolda.com |

Trumon, mitrapolda.com. Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPAY Broncaptering/Sumur Dalam Terlindungi) di Gampong Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan, tengah menjadi sorotan publik. Proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 ini diduga sarat penyimpangan. Selain indikasi mark up, kualitas pekerjaan di lapangan juga dipertanyakan karena terlihat jauh dari standar teknis yang semestinya.(24/09/25).

Material Diduga Tak Berkualitas
Dalam pantauan media pada Minggu (21/09/2025), material yang digunakan untuk pengikatan batu ternyata bukan pasir standar, melainkan pasir bercampur lumpur yang diduga berasal dari sisa banjir bandang beberapa tahun lalu. Pemakaian material semacam ini dinilai fatal karena kualitas pasir sangat menentukan kekuatan konstruksi.

Tak berhenti di situ, bagian pengecoran lantai penampungan air terlihat memiliki ketebalan sangat tipis dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Warga setempat bahkan meminta agar pekerjaan dibongkar ulang, sebab pengerjaan dinilai tidak melalui tahapan pengorekan sebagaimana mestinya.

> “Bangunan penampungan air itu dibuat asal jadi. Kalau dibiarkan, cepat rusak. Dengan anggaran sebesar itu, masyarakat wajar curiga ada permainan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pekerja Hanya Ikut Arahan, Penanggung Jawab Menghindar

Ketika ditemui di lokasi, seorang pekerja bernama Kang Asep yang mengaku berasal dari Bandung menyatakan dirinya hanya menjalankan instruksi. “Saya hanya kerja di sini, ada enam orang anggota saya dari Bandung. Semua arahan dari atas, sebaghagiannya kabarnya sudah dibongkar pak” ungkapnya singkat berbelit belit karena tak mampu menunjukkan mana pekerjaan yang sudah dibongkat memakai materai pasir campuran.

Namun, pernyataan Asep memunculkan kebingungan. Ia menyebut nama Asri, warga Kedai Rongdang, sebagai penanggung jawab. Akan tetapi, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Asri justru mengatakan dirinya hanya sebatas “melihat orang kerja.” Jawaban itu menimbulkan tanda tanya besar soal siapa sebenarnya pelaksana teknis yang bertanggung jawab penuh atas proyek bernilai miliaran tersebut.

Nilai Proyek Fantastis

Berdasarkan dokumen kontrak, proyek ini menghabiskan dana sebesar Rp4.267.780.000 sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor 10045164000/KONTRAK/PUPR/BCK2025 tertanggal 21 Juli 2025. Proyek berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Selatan dengan penyedia jasa CV Emmasindo, beralamat di GP Yamato Lt.4 R.411, Jln. Proklamasi No.44, Pengangsaan, Menteng.

Dengan nilai sebesar itu, publik menuntut hasil pekerjaan yang berkualitas dan bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat. Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.

Minim Pengawasan dan Abaikan K3

Selain dugaan penggunaan material tak layak, para pekerja juga dinilai abai terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dari pengamatan, pekerja tampak bekerja tanpa perlengkapan standar. Minimnya pengawasan dari pihak dinas maupun penyedia jasa kian memperkuat dugaan bahwa proyek ini tidak serius diawasi sejak awal.

Desakan Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum

Kondisi pekerjaan yang jauh dari standar mutu membuat masyarakat menduga adanya praktik mark up demi meraup keuntungan besar dari dana proyek. Publik menilai penting bagi aparat penegak hukum (APH) turun tangan memeriksa lebih dalam agar dugaan penyimpangan bisa diungkap secara transparan.

> “Kami minta APH serius menyelidiki ini. Jangan sampai uang negara habis tapi hasilnya hanya bangunan rapuh yang cepat rusak. Ini merugikan masyarakat,” tegas warga lainnya.

Pertaruhan Kepercayaan Publik
Kasus di Ladang Rimba ini menjadi gambaran betapa rentannya proyek infrastruktur dengan nilai besar diselewengkan jika pengawasan lemah. Kepercayaan masyarakat terhadap transparansi pembangunan publik kini berada di ujung tanduk.

🔎 Alur Dugaan Penyimpangan Proyek IPAY Ladang Rimba
📑 Nilai Kontrak Rp 4.267.780.000
DAK Tahun Anggaran 2025
Proyek di bawah Dinas PUPR Aceh Selatan
Penyedia jasa: CV Emmasindo ⬇
🏗 Material yang Digunakan Pasir bercampur lumpur (sisa banjir bandang) → tidak sesuai standar
Pengecoran lantai tipis, tidak sesuai RAB
Proses pengorekan tidak dilakukan semestinya ⬇
⚠ Kualitas Bangunan Pekerjaan asal jadi, rawan kerusakan dini
Minim pengawasan dari dinas & penyedia jasa
Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) diabaikan ⬇
💥 Dampak Bagi Masyarakat Bangunan berisiko cepat rusak & tak bermanfaat
Dana miliaran tidak sebanding dengan hasil
Publik dirugikan, kepercayaan pada pemerintah turun
Dugaan mark up & korupsi kian menguat

Pesan Kunci untuk Publik
“Dana miliaran rupiah harusnya menghasilkan pembangunan berkualitas. Jika proyek dikerjakan asal jadi, masyarakat bukan hanya kehilangan manfaat, tapi juga terjebak dalam kerugian jangka panjang.”

Jika dugaan ini terbukti, proyek IPAY Ladang Rimba berpotensi menjadi preseden buruk, tidak hanya bagi Kabupaten Aceh Selatan, tetapi juga bagi tata kelola proyek nasional yang mengandalkan dana transfer pusat.(laporan @ntoni Steven tin).

Baca Lainnya

Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti Polres Batu Bara

14 September 2026 - 13:18 WIB

Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat

12 September 2026 - 22:39 WIB

PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA

12 September 2026 - 18:21 WIB

GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga

5 September 2026 - 15:03 WIB

Polres Padang Lawas Utara Cek Lokasi Galian C dan Stone Crusher Diduga Belum Berizin

28 Agustus 2026 - 01:31 WIB

GUSTI PUTRA HAJORAN SIREGAR KETUA AMPI PALUTA DAMPINGI KADER TERBAIKNYA UNTUK MENDAFTAR CALON KETUA KNPI PALUTA

28 Agustus 2026 - 01:28 WIB

PKS KSM Raih Piagam Penghargaan Predikat TA’AT Dan PATUH Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup

21 Agustus 2026 - 01:34 WIB

Polres Padang Lawas Utara Cek Lokasi Galian C dan Stone Crusher Diduga Belum Berizin

20 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Peringatan HUT RI 81 di kecamatan Padang bolak tenggara berlangsung hikmat

19 Agustus 2026 - 10:01 WIB

RIBUAN WARGA TEBING TINGGI PADATI LAPANGAN MERDEKA MERIAHKAN SEMARAK HUT KE-81 RI

18 Agustus 2026 - 23:23 WIB

BUKA KAMPANYE GERMAS DALAM ISPS 2026, WALI KOTA TEBING TINGGI APRESIASI PENURUNAN STUNTING

18 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Toko Acai Jaya Tawarkan Pernak-pernik Merah Putih

18 Agustus 2026 - 22:54 WIB

PEMBAGIAN DANA KEMITRAAN TAHUKAH 1.5 MILYAR DI DESA SOMBA DEBATA DUSUN LINGGAHARA TUAI POLEMIK PENGURUS TERANCAM DILAPORKAN KE APH

17 Agustus 2026 - 02:33 WIB

Grand Final Open Turnamen Mini Soccer Tobat Cup Berlangsung Sengit, Berakhir Adu Finalti

10 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Kapolres Langkat Gelar Minggu Kasih Bersama Jemaat GPdi Lembah Pujian

10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Kapolres Langkat Ajak Warga Perkuat Iman dan Perangi Narkoba Lewat Safari Jumat Curhat

8 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Penabalan Tongku Somba Sebagai Raja Huta Tambusai Timur Berjalan Sukses Dan Meriah

3 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Polres Rokan Hulu Monitoring Jagung Usia 64 Hari, Opimalisasi Program Ketahanan Pangan Nasional

3 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

24 Juli 2026 - 08:39 WIB

Penuh Keakraban, Kapolres Langkat Bersilaturahmi dengan Ketua DPRD

20 Juli 2026 - 21:07 WIB

Trending di Lintas Peristiwa