Menu

Mode Gelap
Bukan Penglaris: Mengungkap Makna Tersembunyi di Balik Foto Legendaris Ungku Saliah di Rumah Makan Padang Gema Takbir Membahana, Ribuan Peserta Meriahkan Pawai Keliling di Kecamatan Belawan Jelang Idul Fitri 1447 H, MAN Insan Cendekia Tapanuli Selatan Umumkan Jadwal Libur dan Aturan Baru Penggunaan Gawai Yayasan Bagas Godang Siabu Gelar Santunan Anak Yatim Pemko Medan Matangkan Persiapan Sholat Idul Fitri, Takbiran dan Pawai Kendaraan Digelar di Dua Titik WJMB Minta Tegas & Hukum Faskes Yang Menolak Pasien Darurat; Banyak Faskes Belum Faham UU Kesehatan

Patroli

Sat Reskrim Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam

badge-check


					Sat Reskrim Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam Perbesar

Simalungun – MitraPolda.com |

Profesionalisme  dan kecepatan tanggap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun kembali teruji dalam menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di wilayah hukum Polsek Purba. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti lengkap.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 14.10 WIB menjelaskan keberhasilan penanganan kasus penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

 

“Kasus ini berawal dari kejadian yang terjadi pada Rabu malam, 23 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di teras rumah korban Victor Haloho yang berlokasi di Dusun Huta Tano, Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba,” ujar AKP Herison Manulang.

 

Menurut keterangan Kasat Reskrim, korban Victor Haloho (42) yang berprofesi sebagai petani saat itu sedang duduk bercerita bersama istrinya Sinta Roma Uhur Saragih (37) di teras rumah mereka. Pada saat yang bersamaan, tersangka Dearson Haloho (45) yang juga berprofesi sebagai petani dan merupakan tetangga korban, melintas dengan sepeda motor sambil mengeber-eber mesinnya.

 

“Korban kemudian menegur tersangka dengan mengatakan ‘kok menggas-gas kau disini’, namun tersangka tidak merespons dan melanjutkan perjalanan menuju rumahnya,” ungkap AKP Herison.

 

Situasi berubah berbahaya ketika sekitar lima menit kemudian, tersangka kembali mendatangi rumah korban dengan berjalan kaki. “Melihat kedatangan tersangka, korban yang semula duduk langsung berdiri. Seketika itu tersangka langsung menghampiri dan memukul korban sehingga terjadi perkelahian,” papar Kasat Reskrim.

 

Perkelahian yang awalnya menggunakan tangan kosong berubah mematikan ketika tersangka mencabut sebilah pisau yang telah diselipkan di pinggangnya. “Dengan membabi buta, tersangka membacok dan menyayat korban secara berulang-ulang hingga korban mengalami luka tikam pada tangan kanan dan luka sayat pada tangan kiri serta leher yang mengeluarkan banyak darah,” tegas AKP Herison.

 

Mendengar teriakan istri korban yang meminta tolong, warga sekitar segera berdatangan. Melihat situasi tersebut, tersangka langsung melarikan diri sambil membuang pisau yang digunakan untuk menganiaya korban. Warga kemudian memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Klinik Permata di Kelurahan Saribu Dolok untuk mendapatkan perawatan medis.

 

Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Purba pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 14.00 WIB melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/05/VII/2025/SPKT/POLSEK PURBA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA oleh istri korban, Sinta Roma Uhur Saragih.

 

“Begitu laporan diterima, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan profesional. Kami melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan barang bukti, pemeriksaan kondisi korban, hingga berhasil mengamankan tersangka Dearson Haloho,” ucap AKP Herison.

 

Dalam penyelidikan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti krusial berupa sebilah pisau bergagang kayu sepanjang 30 cm lengkap dengan sarungnya yang terdapat bercak darah, baju kaos berkerah warna merah maroon berlumuran darah, celana panjang warna hitam dengan bercak darah, dan sandal jepit merek swallow warna merah yang juga terdapat bercak darah.

 

Penanganan kasus ini juga melibatkan dua orang saksi kunci, yakni Evrando Haloho (40) dan Fitrinita Haloho (44), yang keduanya merupakan warga setempat dan menyaksikan langsung kejadian penganiayaan tersebut.

 

“Tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Saat ini proses penyidikan terus berlanjut dengan melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, dan koordinasi dengan Kejaksaan Penuntut Umum,” jelas AKP Herison.

 

Sebagai tindak lanjut, Sat Reskrim Polres Simalungun akan melakukan penahanan tersangka di Rumah Tahanan Polres Simalungun, mengirim berkas perkara ke JPU, serta mengirim tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

 

“Keberhasilan menuntaskan kasus ini dalam waktu singkat menunjukkan dedikasi dan profesionalisme anggota Sat Reskrim Polres Simalungun dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegakkan supremasi hukum di wilayah hukum kami,” pungkas AKP Herison Manulang.

Baca Lainnya

Kodim 0207/Simalungun Rampungkan Jembatan Modular di Huta Marubun II, Akses Dua Desa Kembali Lancar

13 Maret 2026 - 15:59 WIB

Pangdam I/BB Tutup TMMD Ke-127 TA 2026 di Simalungun

13 Maret 2026 - 15:57 WIB

Pangdam I/BB Pimpin Rapat Pimpinan Kodam I/Bukit Barisan TA 2026

13 Maret 2026 - 15:53 WIB

Satgas Gulbencal Kodam I/BB Rampungkan Pembangunan Jembatan Bailey di Desa Sifalago Gomo

13 Maret 2026 - 15:52 WIB

Kapolda Riau Tinjau Kesiapan Jembatan Merah Putih Menuju Peresmian Kapolri

10 Maret 2026 - 21:34 WIB

Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar

6 Maret 2026 - 14:51 WIB

Polsek Panyabungan Sambut Kunjungan Kerja Kapolres Madina dengan Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim

6 Maret 2026 - 04:54 WIB

Pelaku pencurian tak berkutik,diamankan personil Polsek Tanjung pura

9 Februari 2026 - 22:27 WIB

Terwujudnya Kamseltibcarlantas Yang Aman,Nyaman, & Selamat Menjelang Pelaksanaan OPS Ketupat 2026

4 Februari 2026 - 01:12 WIB

Hari Pertama Operasi Keselamatan Toba 2026, Satlantas Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

2 Februari 2026 - 21:24 WIB

Polsek Pangkalan Brandan Laksanakan Pengamanan Ibadah Umat Kristen, Polres Langkat Pastikan Seluruh Wilayah Aman dan Kondusif

2 Februari 2026 - 21:23 WIB

Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Blue Light dan Sosialisasi Call Center 110

2 Februari 2026 - 21:21 WIB

Polsek Gebang Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

2 Februari 2026 - 21:21 WIB

Polsek Bahorok Pasang Stiker Call Center 110 di Tempat Keramaian, Permudah Akses Pengaduan Masyarakat

2 Februari 2026 - 21:20 WIB

Polsek Panyabungan Selatan Sambangi Warga Hutajulu Pj. Kades Beri Seuntai Bunga

30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Kapolres Simalungun Terima Audiensi Pengurus SANOPATI 08 Simalungun

30 Januari 2026 - 02:56 WIB

MARAK ROKOK ILEGAL TANPA BEA CUKAI DI HUMBANG HASUNDUTAN, PIHAK APH DAN BEA CUKAI BELUM BERTAUTAN

26 Januari 2026 - 15:53 WIB

Wakapolda Sumut Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Polres Langkat, Tekankan Rasa Syukur, Semangat Pengabdian, Soliditas Personel, dan Pelaksanaan Program Prioritas Kapolda

20 Januari 2026 - 02:03 WIB

Sat Lantas Polres Langkat Amankan Kegiatan Tausiyah dan Doa Bersama Hari Jadi Kabupaten Langkat ke-276

20 Januari 2026 - 02:03 WIB

Kapolres Langkat Tekankan Integritas, Disiplin, dan Peningkatan Kinerja Personel

14 Januari 2026 - 03:03 WIB

Trending di Lintas Peristiwa