Subulussalam – mitrapolda.com |
Langkah berani Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menguak skandal dugaan korupsi dana hibah Panwaslih Kota Subulussalam tahun 2024 mulai menampakkan hasil. Dengan mengusung semangat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2025, Kejari menggencarkan upaya bersih-bersih birokrasi daerah dari praktik anggaran yang menyimpang.
Penyidikan terbaru mengarah pada penggunaan dana hibah sebesar Rp4 miliar yang dialokasikan untuk Panwaslih dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Subulussalam 2024. Proses penanganan yang kini memasuki tahap penyidikan ini digawangi langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Anton Susilo, SH, yang baru dua bulan menjabat namun sudah menggebrak atensi publik.
> “Kasus ini sudah tidak mungkin dihentikan. Sudah naik ke penyidikan, dan dalam waktu dekat, penetapan tersangka akan dilakukan,” tegas Anton kepada awak media, Selasa (30/7/2025).
🔎 Penggeledahan & Penyitaan: Jejak Awal Terbongkarnya Dugaan Korupsi
Langkah penyidikan dimulai dengan penggeledahan intensif oleh tim penyidik Kejari Subulussalam yang menyasar sejumlah lokasi kunci:
Ruang Bendahara Panwaslih – yang diketahui juga merangkap sebagai bendahara di Kantor Kesbangpol.
Ruang Kepala Badan Kesbangpol Kota Subulussalam – sebagai instansi yang ikut memfasilitasi dana hibah ke Panwaslih. Menurut Chairunas, SE kepala kesbangpol Kota Subulussalam membenarkan terkait penggeledahan tersebut. Naamun penyitaan terhadap barang atau dokumen hanya pada milik panwaslih buka barang atau dokumen Kesbangpol. Jelas Kepala Kesbangpol Kota Subulussalam itu.
Dari penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen penting, di antaranya:
SPJ (Surat Pertanggungjawaban) pengelolaan dana hibah 2024
Laptop dan dokumen digital lainnya
Catatan pengeluaran yang dinilai tidak wajar
Seluruh barang bukti kini berada dalam penguasaan penyidik untuk dianalisis lebih dalam.
⚖️ Dasar Hukum Tindakan Penggeledahan & Penyitaan
Langkah hukum Kejari mengacu pada sejumlah dasar hukum kuat dalam pemberantasan korupsi, di antaranya:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
KUHAP Pasal 38 dan 39 terkait kewenangan penggeledahan dan penyitaan dalam tahap penyidikan
Instruksi Jaksa Agung dalam mendorong percepatan penanganan perkara korupsi di daerah
Anton Susilo menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan dengan surat perintah sah dari pimpinan Kejari, dan seluruh prosesnya mengikuti prosedur hukum yang ketat serta disaksikan aparat terkait.
💬 “Bersih-bersih dimulai, tak ada toleransi”
Kejari Subulussalam mengirimkan sinyal tegas bahwa era tutup mata terhadap kebocoran anggaran telah berakhir. Kasus ini bukan hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga mencoreng marwah penyelenggaraan pemilu yang seharusnya jujur dan adil.
> “Kami bekerja bukan berdasarkan tekanan, tapi komitmen menegakkan keadilan dan melindungi uang rakyat,” tambah Anton.
🕯️ Ke Mana Aliran Dana?
Meski belum dibuka ke publik secara rinci, sumber internal menyebutkan adanya indikasi dana hibah digunakan untuk keperluan di luar mandat Panwaslih, termasuk kemungkinan gratifikasi serta pengeluaran fiktif.
Tim Kejari akan menggandeng auditor independen untuk menghitung potensi kerugian negara secara resmi, sebelum nama-nama ters Akan terus mengawal skandal ini hingga terang benderang. Apakah ini awal dari reformasi birokrasi atau justru puncak gunung es korupsi pemilu lokal? Rakyat menanti jawaban tegas hukum.
📝 Reporter: Tim Investigasi mitrapolda.com. Subulussalam:Benni Berutu