
MITRAPOLDA.COM, Medan Labuhan – Seorang pria berinisial DDM (30), warga Lorong 3 Mesjid, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, dilaporkan tewas setelah diduga dianiaya secara bersama-sama oleh pemilik rumah dan sejumlah anggota keluarganya, Senin (6/4/2026) dini hari.
Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Kail, Lingkungan 5, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga masuk ke pekarangan rumah milik AI (48) dengan cara memanjat pagar tembok setinggi kurang lebih 2,5 meter.

Korban disebut-sebut masuk ke area rumah tersebut untuk mengambil buah-buahan milik pemilik rumah. Namun, aksinya diketahui saat ia diduga sedang memetik buah di atas pohon.
Mengetahui hal itu, pemilik rumah bersama beberapa anggota keluarganya langsung mengamankan korban di lokasi.
Namun, situasi kemudian berubah menjadi tragis. Alih-alih menyerahkan korban kepada pihak kepolisian, pemilik rumah dan keluarganya diduga melakukan tindakan main hakim sendiri.
Korban disebut mengalami penganiayaan berat. Ia diduga dicekik, dipukuli, dan tubuhnya diikat hingga tidak dapat melarikan diri.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.
Dari dokumentasi yang diperoleh, jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka memar di bagian wajah, dahi, serta kedua kaki yang tampak membiru akibat hantaman benda tumpul.
Jenazah selanjutnya dievakuasi menggunakan ambulans ke RS Bhayangkara untuk keperluan autopsi.
Sementara itu, personel dari Polsek Medan Labuhan telah turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tali yang diduga digunakan untuk mengikat korban, serta memeriksa sejumlah saksi.
Meski korban diduga melakukan tindak pidana pencurian atau masuk ke pekarangan tanpa izin, tindakan main hakim sendiri yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tetap merupakan perbuatan pidana serius.
Pemilik rumah beserta anggota keluarganya yang diduga terlibat dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, tergantung hasil penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang terlibat untuk menentukan status hukum mereka.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana, dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
(MDR)







