Menu

Mode Gelap
Seorang Pria Inisial “DDM” di Sei Mati Tewas, Diduga Dianiaya Mesin KM Indah Sakti Meledak, Menewaskan 3 Nelayan dan 5 Hilang Menanti Aspal Mulus di Kota “Sejuta Lubang”: Urgensi Keselamatan Jalan dan Nasib Warga Medan Utara Polda Riau Bongkar Jaringan Pelangsir Solar Subsidi 3.200 Liter untuk PETI Kuansing Di Tengah Persiapan RUPS, Bupati Madina Buka Musrenbang RKPD 2027 Putusan Praperadilan Tegaskan Cacat Prosedur, Saripah Hanum Lubis Bebas

News

Seorang Pria Inisial “DDM” di Sei Mati Tewas, Diduga Dianiaya

badge-check

MITRAPOLDA.COM,  Medan Labuhan – Seorang pria berinisial DDM (30), warga Lorong 3 Mesjid, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, dilaporkan tewas setelah diduga dianiaya secara bersama-sama oleh pemilik rumah dan sejumlah anggota keluarganya, Senin (6/4/2026) dini hari.

 

Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Kail, Lingkungan 5, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga masuk ke pekarangan rumah milik AI (48) dengan cara memanjat pagar tembok setinggi kurang lebih 2,5 meter.

Korban disebut-sebut masuk ke area rumah tersebut untuk mengambil buah-buahan milik pemilik rumah. Namun, aksinya diketahui saat ia diduga sedang memetik buah di atas pohon.

Mengetahui hal itu, pemilik rumah bersama beberapa anggota keluarganya langsung mengamankan korban di lokasi.

 

Namun, situasi kemudian berubah menjadi tragis. Alih-alih menyerahkan korban kepada pihak kepolisian, pemilik rumah dan keluarganya diduga melakukan tindakan main hakim sendiri.

Korban disebut mengalami penganiayaan berat. Ia diduga dicekik, dipukuli, dan tubuhnya diikat hingga tidak dapat melarikan diri.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.

Dari dokumentasi yang diperoleh, jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka memar di bagian wajah, dahi, serta kedua kaki yang tampak membiru akibat hantaman benda tumpul.

 

Jenazah selanjutnya dievakuasi menggunakan ambulans ke RS Bhayangkara untuk keperluan autopsi.

Sementara itu, personel dari Polsek Medan Labuhan telah turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tali yang diduga digunakan untuk mengikat korban, serta memeriksa sejumlah saksi.

 

Meski korban diduga melakukan tindak pidana pencurian atau masuk ke pekarangan tanpa izin, tindakan main hakim sendiri yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tetap merupakan perbuatan pidana serius.

Pemilik rumah beserta anggota keluarganya yang diduga terlibat dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, tergantung hasil penyelidikan lebih lanjut.

 

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang terlibat untuk menentukan status hukum mereka.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana, dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

(MDR)

Baca Lainnya

Mesin KM Indah Sakti Meledak, Menewaskan 3 Nelayan dan 5 Hilang

7 April 2026 - 23:37 WIB

Menanti Aspal Mulus di Kota “Sejuta Lubang”: Urgensi Keselamatan Jalan dan Nasib Warga Medan Utara

7 April 2026 - 22:58 WIB

Hari Pertama MPP Roadshow di Belawan Membeludak, Camat Robby Kurniawan: Bukti Masyarakat Butuh Jemput Bola Pelayanan

7 April 2026 - 17:36 WIB

FORMABEM Matangkan Persiapan: Panitia Pelaksana Resmi Terbentuk Untuk Program Penguatan Masyarakat Belawan

6 April 2026 - 15:01 WIB

Pererat Ukhuwah, GAMIES Sumut Siap Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kerakyatan

5 April 2026 - 20:36 WIB

Anggota DPR RI Bongkar, Bupati Karo Ada Memberikan Mobil Sama Kejari Karo 

4 April 2026 - 11:01 WIB

DPP LSM GEMPUR Gelar Halal Bihalal Di Bandar Setia Deli Serdang

29 Maret 2026 - 00:44 WIB

Praktisi Hukum Kecam Polrestabes Medan: Laporan Sejak 2018 Mandek, Dugaan “Permainan Nakal” Oknum

23 Maret 2026 - 22:12 WIB

ASN Pemko Medan Wajib Masuk Kerja 25 Maret 2026, Tak Ada WFA

23 Maret 2026 - 16:39 WIB

Bukan Penglaris: Mengungkap Makna Tersembunyi di Balik Foto Legendaris Ungku Saliah di Rumah Makan Padang

21 Maret 2026 - 17:01 WIB

Gema Takbir Membahana, Ribuan Peserta Meriahkan Pawai Keliling di Kecamatan Belawan

20 Maret 2026 - 22:34 WIB

Jelang Idul Fitri 1447 H, MAN Insan Cendekia Tapanuli Selatan Umumkan Jadwal Libur dan Aturan Baru Penggunaan Gawai

20 Maret 2026 - 16:44 WIB

Yayasan Bagas Godang Siabu Gelar Santunan Anak Yatim

20 Maret 2026 - 03:04 WIB

Pemko Medan Matangkan Persiapan Sholat Idul Fitri, Takbiran dan Pawai Kendaraan Digelar di Dua Titik

19 Maret 2026 - 22:30 WIB

WJMB Minta Tegas & Hukum Faskes Yang Menolak Pasien Darurat; Banyak Faskes Belum Faham UU Kesehatan

19 Maret 2026 - 16:50 WIB

Empat Oknum Anggota TNI Yang Terkait Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Kontras, di Proses Mabes TNI

18 Maret 2026 - 21:32 WIB

Memahami Perbedaan Antara Sebutan “Orang Minang dan Orang Padang”

18 Maret 2026 - 04:49 WIB

WJMB Audiensi Ke Disperkimcikataru Bahas Kerjasama dan Kegiatan Sosialisasi PBG

17 Maret 2026 - 12:12 WIB

Peresmian Kantor Kryocore Systems Limited Cabang Medan Tembung

17 Maret 2026 - 05:33 WIB

LSM TKN Kompas Nusantara dan Pagar UNRI Prabowo Gelar Bakti Sosial, Satukan Aparat dan Masyarakat

16 Maret 2026 - 12:01 WIB

Trending di News