Menu

Mode Gelap
Police Goes To School Dilaksanakan Polres Sibolga Di SMPN 4 Sibolga, Jauhi Narkoba Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Ajak Warga Gotong Royong, Wujud Kepedulian Polri terhadap Lingkungan dan Kebersamaan Safari Kebangsaan, Polda sumut di Wilayah Hukum Polres Langkat Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Sat Reskrim Polres Langkat Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan dan disertai Pengancaman Anggota DPRK Apresiasi Kinerja Pemerintah khususnya Satpol PP telah menindak tegas Karyawan PT Laot Bangkok Polres Langkat Gencarkan Patroli Malam di Jalur Strategis

Lintas Peristiwa

Pejabat Sibuk Urus Bau Tuak tapi diam Soal bau Limbah Sawit: Cermin Penegakan Hukum di Subulussalam

badge-check


					Pejabat Sibuk Urus Bau Tuak tapi diam Soal bau Limbah Sawit: Cermin Penegakan Hukum di Subulussalam Perbesar

Subulussalam | MitraPolda.com —

Ironis, ketika para pejabat di Kota Subulussalam sibuk menanggapi viralnya video karyawan perusahaan kelapa sawit yang kedapatan minum tuak, namun justru diam seribu bahasa terhadap persoalan yang jauh lebih penting: dugaan pencemaran lingkungan dan belum lengkapnya izin Amdal milik PT Mitra Sawit Bersama II (MSB II) di Kecamatan Sultan Daulat.

 

Fenomena ini memperlihatkan wajah penegakan hukum yang naif dan munafik. Isu moral individu ditanggapi berlebihan, sementara masalah yang merusak hak hidup warga banyak justru diabaikan.

 

 

Masalah utama bukan tuak, tapi Limbah.Warga Namo Buaya dan SiPare-Pare sudah berbulan-bulan mengeluhkan bau busuk dari limbah cair pabrik PT MSB II. Setiap pagi hingga sore, udara terasa menusuk. Anak-anak dan lansia terpaksa menutup hidung, sebagian bahkan merasa mual.

 

Namun anehnya, bukan bau limbah yang diselidiki pejabat — malah video karyawan minum tuak yang jadi sorotan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jelas menegaskan bahwa setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan, AMDAL atau UKL-UPL, sebelum beroperasi.

 

Tanpa dokumen itu, aktivitas produksi bisa dikategorikan ilegal dan berpotensi dikenai sanksi administratif maupun pidana.

 

 

Publik mulai mempertanyakan: Mengapa pelanggaran serius soal limbah dibiarkan, sementara hal video minum tuak disikapi heboh?

Apakah karena perusahaan sawit itu memiliki “bekingan”?

Ataukah karena aparat lebih nyaman memelihara citra moral ketimbang menegakkan hukum lingkungan?

 

Kondisi seperti ini menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Padahal, hukum seharusnya menegakkan keadilan ekologis, bukan kepentingan kelompok tertentu.

 

 

Perlu diingat, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Negara—termasuk pejabat daerah—memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi hak tersebut.

 

Jika pejabat lebih sibuk mengomentari perilaku pribadi pekerja daripada menindak pencemaran udara yang merugikan ribuan warga, maka itu bukan sekadar kelalaian, melainkan pengkhianatan terhadap amanah jabatan.

 

 

Penegakan hukum lingkungan bukan sekadar formalitas izin, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan hidup masyarakat.

Pejabat publik harus:

 

1. Transparan terhadap data izin perusahaan (Amdal, UKL-UPL, IMB);

 

 

2. Responsif terhadap laporan warga;

 

 

3. Netral dari tekanan politik atau ekonomi;

 

 

4. Mengedepankan kepentingan ekologis di atas kepentingan kelompok.

 

 

 

Sementara masyarakat berhak:

 

Melaporkan pencemaran ke Dinas Lingkungan Hidup, Gakkum KLHK, atau Ombudsman;

 

Meminta salinan izin lingkungan perusahaan (berdasarkan UU KIP);

 

Mengadvokasi lewat lembaga lingkungan seperti LPLHI atau Walhi.

 

 

Bau busuk limbah bukan hanya soal udara yang tercemar, tapi juga simbol betapa hati nurani sebagian pejabat telah kehilangan kepekaan.

Mereka mencium aroma tuak dalam video, tapi tak mencium bau busuk yang menguap setiap hari dari pabrik sawit.

 

Subulussalam butuh pejabat yang bukan hanya pandai beretorika, tetapi juga berani menegakkan kebenaran, meski melawan kepentingan. Karena keadilan lingkungan bukan untuk difoto — tapi untuk diperjuangkan.

Baca Lainnya

Safari Kebangsaan, Polda sumut di Wilayah Hukum Polres Langkat Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

3 November 2025 - 22:20 WIB

Anggota DPRK Apresiasi Kinerja Pemerintah khususnya Satpol PP telah menindak tegas Karyawan PT Laot Bangkok

3 November 2025 - 22:18 WIB

Polres Langkat Gencarkan Patroli Malam di Jalur Strategis

2 November 2025 - 19:20 WIB

Miris,Puluhan murid SD bermain di bawah ancaman kecelakaan

2 November 2025 - 19:02 WIB

Stain Madina Cetak 497 Sarjana Ke- VII di Gedung Student Center

2 November 2025 - 17:06 WIB

Dalam Rangka HUT Brimob Polri Ke – 80 Tahun 2025 Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut Dan Bhayangkari Ajak Masyarakat Senam Bersama

2 November 2025 - 17:03 WIB

Pembukaan Pertandingan Volly Antar Pelajar SMA Dan Perlombaan Memasang Tenda Posko Warnai HUT Brimob Polri Ke – 80 Tahun 2025

2 November 2025 - 16:51 WIB

Perlombaan Pemasangan Tenda Posko Antar Pelajar SMA Dalam Rangka HUT Brimob Polri Ke – 80 Tahun 2025 Berjalan Sukses

2 November 2025 - 16:49 WIB

Bau Busuk di Sultan Daulat: Dugaan Polusi dan Izin Misterius PT MSB II Kota Subulussalam

31 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Polri Hadir untuk Anak Negeri, SPPG Polres Padangsidimpuan Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis

31 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Abdul Hadi Keluhkan Lambatnya Penanganan Kasus Dipolresta Deli Serdang, Minta Kapolresta Tegas Tindak Terlapor “Kebal Hukum”

31 Oktober 2025 - 19:48 WIB

APKASINDO Aceh Desak Evaluasi Indeks K dan Hapus Potongan Ilegal 3 Persen di Pabrik Sawit

30 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Terkait Jabatan Kepala Sekolah di TK Negeri Buah Hati, Ini Penjelasan dan Kebenarannya

30 Oktober 2025 - 14:24 WIB

Polres Dairi Amankan kegiatan Pesta Budaya Njuah- Njuah

30 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Semarak Final Party Kapoldasu Cup 2025: Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda

29 Oktober 2025 - 14:29 WIB

Dugaan Gratifikasi Terselubung di Balik CSR Sawit: SP Lolos, Izin Dua Perusahaan Belum Lengkap

29 Oktober 2025 - 12:15 WIB

Dua Perusahaan Sawit Belum Lengkapi Izin, Kadis Perizinan Subulussalam: “Jangan Salahkan Kami!”

28 Oktober 2025 - 16:35 WIB

HARI SUMPAH PEMUDA 28 OKTOBER 2025: MEMBANGUN SEMAGAT PEMUDA UNTUK INDONESIA MAJU

28 Oktober 2025 - 16:34 WIB

Kapolres Langkat Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 79, di lapangan Alun-Alun Langkat

28 Oktober 2025 - 16:25 WIB

Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 di Polres Sibolga Berlangsung Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

28 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Trending di Lintas Peristiwa