Menu

Mode Gelap
Bukan Penglaris: Mengungkap Makna Tersembunyi di Balik Foto Legendaris Ungku Saliah di Rumah Makan Padang Gema Takbir Membahana, Ribuan Peserta Meriahkan Pawai Keliling di Kecamatan Belawan Jelang Idul Fitri 1447 H, MAN Insan Cendekia Tapanuli Selatan Umumkan Jadwal Libur dan Aturan Baru Penggunaan Gawai Yayasan Bagas Godang Siabu Gelar Santunan Anak Yatim Pemko Medan Matangkan Persiapan Sholat Idul Fitri, Takbiran dan Pawai Kendaraan Digelar di Dua Titik WJMB Minta Tegas & Hukum Faskes Yang Menolak Pasien Darurat; Banyak Faskes Belum Faham UU Kesehatan

Lintas Peristiwa

Pejabat Sibuk Urus Bau Tuak tapi diam Soal bau Limbah Sawit: Cermin Penegakan Hukum di Subulussalam

badge-check


					Pejabat Sibuk Urus Bau Tuak tapi diam Soal bau Limbah Sawit: Cermin Penegakan Hukum di Subulussalam Perbesar

Subulussalam | MitraPolda.com —

Ironis, ketika para pejabat di Kota Subulussalam sibuk menanggapi viralnya video karyawan perusahaan kelapa sawit yang kedapatan minum tuak, namun justru diam seribu bahasa terhadap persoalan yang jauh lebih penting: dugaan pencemaran lingkungan dan belum lengkapnya izin Amdal milik PT Mitra Sawit Bersama II (MSB II) di Kecamatan Sultan Daulat.

 

Fenomena ini memperlihatkan wajah penegakan hukum yang naif dan munafik. Isu moral individu ditanggapi berlebihan, sementara masalah yang merusak hak hidup warga banyak justru diabaikan.

 

 

Masalah utama bukan tuak, tapi Limbah.Warga Namo Buaya dan SiPare-Pare sudah berbulan-bulan mengeluhkan bau busuk dari limbah cair pabrik PT MSB II. Setiap pagi hingga sore, udara terasa menusuk. Anak-anak dan lansia terpaksa menutup hidung, sebagian bahkan merasa mual.

 

Namun anehnya, bukan bau limbah yang diselidiki pejabat — malah video karyawan minum tuak yang jadi sorotan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jelas menegaskan bahwa setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan, AMDAL atau UKL-UPL, sebelum beroperasi.

 

Tanpa dokumen itu, aktivitas produksi bisa dikategorikan ilegal dan berpotensi dikenai sanksi administratif maupun pidana.

 

 

Publik mulai mempertanyakan: Mengapa pelanggaran serius soal limbah dibiarkan, sementara hal video minum tuak disikapi heboh?

Apakah karena perusahaan sawit itu memiliki “bekingan”?

Ataukah karena aparat lebih nyaman memelihara citra moral ketimbang menegakkan hukum lingkungan?

 

Kondisi seperti ini menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Padahal, hukum seharusnya menegakkan keadilan ekologis, bukan kepentingan kelompok tertentu.

 

 

Perlu diingat, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Negara—termasuk pejabat daerah—memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi hak tersebut.

 

Jika pejabat lebih sibuk mengomentari perilaku pribadi pekerja daripada menindak pencemaran udara yang merugikan ribuan warga, maka itu bukan sekadar kelalaian, melainkan pengkhianatan terhadap amanah jabatan.

 

 

Penegakan hukum lingkungan bukan sekadar formalitas izin, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan hidup masyarakat.

Pejabat publik harus:

 

1. Transparan terhadap data izin perusahaan (Amdal, UKL-UPL, IMB);

 

 

2. Responsif terhadap laporan warga;

 

 

3. Netral dari tekanan politik atau ekonomi;

 

 

4. Mengedepankan kepentingan ekologis di atas kepentingan kelompok.

 

 

 

Sementara masyarakat berhak:

 

Melaporkan pencemaran ke Dinas Lingkungan Hidup, Gakkum KLHK, atau Ombudsman;

 

Meminta salinan izin lingkungan perusahaan (berdasarkan UU KIP);

 

Mengadvokasi lewat lembaga lingkungan seperti LPLHI atau Walhi.

 

 

Bau busuk limbah bukan hanya soal udara yang tercemar, tapi juga simbol betapa hati nurani sebagian pejabat telah kehilangan kepekaan.

Mereka mencium aroma tuak dalam video, tapi tak mencium bau busuk yang menguap setiap hari dari pabrik sawit.

 

Subulussalam butuh pejabat yang bukan hanya pandai beretorika, tetapi juga berani menegakkan kebenaran, meski melawan kepentingan. Karena keadilan lingkungan bukan untuk difoto — tapi untuk diperjuangkan.

Baca Lainnya

Jelang Idul Fitri 1447 H, MAN Insan Cendekia Tapanuli Selatan Umumkan Jadwal Libur dan Aturan Baru Penggunaan Gawai

20 Maret 2026 - 16:44 WIB

TINDAKAN NYATA PPATK APH, ASN DAN KAJATISU ATAS SENGKETA RAKYAT TERHADAP AVANTEE RESIDENCE DIHARAPKAN SECARA TEGAS

19 Maret 2026 - 02:56 WIB

KEJARI MADINA SAMPAIKAN KETERANGAN RESMI DAN KLARIFIKASI TERKAIT ISU YANG BERKEMBANG DI MEDIA ONLINE DAN MEDIA SOSIAL PERIHAL DUGAAN KUTIPAN UANG SETORAN PENGAMANAN

17 Maret 2026 - 05:28 WIB

Satlantas Polres Langkat Patroli Jalinsum, Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar

15 Maret 2026 - 19:34 WIB

Konflik Avantee Residence Terus Menuai, Kajatisu dan Pemerintah di Harapkan dapat Tuntaskan Mafia Tanah

14 Maret 2026 - 19:44 WIB

Polres Langkat dan Bhayangkari Berbagi Takjil diHari ke-23 Ramadhan, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

14 Maret 2026 - 19:41 WIB

Kapolres Langkat Buka Puasa Bersama Insan Media dan LSM, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas

14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Temu Kangen dan Buka Puasa Bersama antara Anak & Ayah.FKPPI Rayon Tanjung Morawa dengan Kapendam I/BB Pererat Silaturahmitemu k

14 Maret 2026 - 05:08 WIB

Jelang Idul Fitri 1447 H, MAN Insan Cendekia Tapanuli Selatan Umumkan Jadwal Libur dan Aturan Baru Penggunaan Gawai

13 Maret 2026 - 01:22 WIB

Tadarus Bersama Jadi Ruang Konsolidasi Rohani Kader HIMMAH di Kampus IPTS

13 Maret 2026 - 01:21 WIB

Pangdam I/BB Serahkan Randis Dukungan Kemhan RI dan Sosialisasikan Insinerator

13 Maret 2026 - 01:19 WIB

Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar

10 Maret 2026 - 19:44 WIB

Polsek Panyabungan Sambut Kunjungan Kerja Kapolres Madina dengan Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim

6 Maret 2026 - 04:54 WIB

Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau Dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran

6 Maret 2026 - 04:53 WIB

Angkatan 2004 Gel II (ZED-STP) Polresta Pekanbaru Laksanakan Buka Puasa Bersama dan Penetapan Ketua Baru

4 Maret 2026 - 19:26 WIB

Fraksi PDIP DPRD Sumut Minta BPK-RI Audit Lapangan Merdeka

3 Maret 2026 - 22:10 WIB

Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala

3 Maret 2026 - 21:48 WIB

CitraLand Tanjung Morawa Gelar Ramadhan Fair 2026, Hadirkan Bazar Dan Bantuan Sosial

28 Februari 2026 - 14:34 WIB

SAFARI RAMADHAN DI KECAMATAN SOSA TIMUR MASYARAKAT MINTA INFRASTRUKTUR JALAN JADI PRIORITAS

28 Februari 2026 - 03:10 WIB

Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau

24 Februari 2026 - 21:46 WIB

Trending di Headline