Subulussalam – MitraPolda.com |
Subulussalam I Masyarakat membangun portal akses jalan ke PT Laot Bangko di Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Portal yang mereka buat, sebagai aksi protes kepada perusahan perkebunan PT Laot Bangko terkait portal yang mereka buat di kawasan HGU yang beberapa waktu lalu.
Masyarakat tersebut tergabung dari warga Desa Batu Napal dan warga Kota Subulussalam.
“Kami sebagai masyarakat keberatan terhadap PT Laot Bangko yang membangun portal di atas, makanya kami bangun juga portal disini dan ini tanah kami yang tidak pernah kami hibahkan kepada PT Laot Bangko” kata AL, Selasa (22/7/2025).
Dia yang didampingi beberapa masyarakat disana menyebut akses jalan tersebut hanya untuk PT Laot Bangko. Sementara untuk masyarakat bebas untum melalui.
Sebelumnya, pada 10 Juli puluhan warga Subulussalam protes terhadap pembangunan Portal yang dibuat oleh perkebunan HGU PT Laot Bangko di daerah Kampong Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Pasalnya masyarakat menilai portal yang dibuat tersebut mengganggu akses jalan warga yang selama ini dilaui ke kebun pertanian mereka.
Masyarakat menyampaikan protes dan keberatan terhadap pembagunan portal yang dibangun oleh perusahaan tersebut.
Terkait akses jalan masyarakat, Pemerintah Kota Subulussalam, melalui Sekretaris Daerah telah mengeluarkan surat tanggal 1 Juli 2025 kepada Pimpinan HGU PT Laot Bangko.
Menurut keterangan masyarakat, dalam surat tersebut tertuang bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial sebagaimana disebutkan pada pasal 6 UU No 5 tahun 1960 tentang UUPA sehingga dengan demikian pemegang HGU wajib memperhatikan kepentingan umur dan tidak boleh menghilangkan hak masyarakat, termasuk hak lalu lintas atas melintasi HGU dalam berusaha atau lainnya, sepanjang tidak membahayakan keselamatan jiwa atau keselamatan usaha.
Surat Sekda nomor 590/200/2025 tertanggal 1 Juli perilah akses jalan masyarakakat dalam poin satu menyebutkan menindak lanjuti surat Kepala Kampong Batu Napal Kecamatan Sultan Daulat Nomor 620/16/2025 tanggal 27 Juni 2025 tentang permohonan bantuan atas penutupan akses jalan oleh pemegang HGU perkebunan PT laut Bangko di daerah kampong Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat.
Bahwa oleh hal tersebut, mohon perhatian untuk berkenan menindaklanjuti surat tersebut dengan memberikan akses masyarakat melintasi perkebunan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menurut, Agus Sinambela pembangunan Portal yang dibuat itu sangat mengganggu akses masyarakat yang memiliki kebun disana.
“Ini jalan umum, dari dulunya ini sudah menjadi jalan umum. Jadi dibuat portal, ini tidak betul, dibongkar ini karena jalan umum di buat portal merugikan masyarakat,” kata Agus Sinambela,” Kamis 10 Juli 2025.
Dia juga berharap supaya pemerintah turun tangan agar menyelesaikan persoalan tersebut dan memohon agar memperbaiki lagi jalan ke kebun mereka.