Menu

Mode Gelap
Sukses, Ustadz Solmed Tabligh Akbar Bersama Polres Langkat Jabatan Bukan Mahkota HUT KABUPATEN PAKPAK BHARAT KE 22 TAHUN 2025 Polda Sumut Ungkap Gudang Narkotika Jaringan Internasional di Medan, Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan 26 Kg Sabu Disita Polsek Bahorok Pengamanan Kegiatan Minggu kasih di Gereja GBKP Runggun Bahorok Klasis Kuala Langkat Kronologi Nikita Mirzani Peras Reza Gladys Terbongkar

Lintas Peristiwa

Masyarakat Batu Napal Portal Akses Jalan ke PT Laot Bangko

badge-check


					Masyarakat Batu Napal Portal Akses Jalan ke PT Laot Bangko Perbesar

Subulussalam – MitraPolda.com |

Subulussalam I Masyarakat membangun portal akses jalan ke PT Laot Bangko di Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

 

Portal yang mereka buat, sebagai aksi protes kepada perusahan perkebunan PT Laot Bangko terkait portal yang mereka buat di kawasan HGU yang beberapa waktu lalu.

 

Masyarakat tersebut tergabung dari warga Desa Batu Napal dan warga Kota Subulussalam.

 

“Kami sebagai masyarakat keberatan terhadap PT Laot Bangko yang membangun portal di atas, makanya kami bangun juga portal disini dan ini tanah kami yang tidak pernah kami hibahkan kepada PT Laot Bangko” kata AL, Selasa (22/7/2025).

 

 

Dia yang didampingi beberapa masyarakat disana menyebut akses jalan tersebut hanya untuk PT Laot Bangko. Sementara untuk masyarakat bebas untum melalui.

 

Sebelumnya, pada 10 Juli puluhan warga Subulussalam protes terhadap pembangunan Portal yang dibuat oleh perkebunan HGU PT Laot Bangko di daerah Kampong Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

 

Pasalnya masyarakat menilai portal yang dibuat tersebut mengganggu akses jalan warga yang selama ini dilaui ke kebun pertanian mereka.

 

Masyarakat menyampaikan protes dan keberatan terhadap pembagunan portal yang dibangun oleh perusahaan tersebut.

 

Terkait akses jalan masyarakat, Pemerintah Kota Subulussalam, melalui Sekretaris Daerah telah mengeluarkan surat tanggal 1 Juli 2025 kepada Pimpinan HGU PT Laot Bangko.

 

Menurut keterangan masyarakat, dalam surat tersebut tertuang bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial sebagaimana disebutkan pada pasal 6 UU No 5 tahun 1960 tentang UUPA sehingga dengan demikian pemegang HGU wajib memperhatikan kepentingan umur dan tidak boleh menghilangkan hak masyarakat, termasuk hak lalu lintas atas melintasi HGU dalam berusaha atau lainnya, sepanjang tidak membahayakan keselamatan jiwa atau keselamatan usaha.

 

Surat Sekda nomor 590/200/2025 tertanggal 1 Juli perilah akses jalan masyarakakat dalam poin satu menyebutkan menindak lanjuti surat Kepala Kampong Batu Napal Kecamatan Sultan Daulat Nomor 620/16/2025 tanggal 27 Juni 2025 tentang permohonan bantuan atas penutupan akses jalan oleh pemegang HGU perkebunan PT laut Bangko di daerah kampong Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat.

 

Bahwa oleh hal tersebut, mohon perhatian untuk berkenan menindaklanjuti surat tersebut dengan memberikan akses masyarakat melintasi perkebunan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

 

Menurut, Agus Sinambela pembangunan Portal yang dibuat itu sangat mengganggu akses masyarakat yang memiliki kebun disana.

 

“Ini jalan umum, dari dulunya ini sudah menjadi jalan umum. Jadi dibuat portal, ini tidak betul, dibongkar ini karena jalan umum di buat portal merugikan masyarakat,” kata Agus Sinambela,” Kamis 10 Juli 2025.

 

Dia juga berharap supaya pemerintah turun tangan agar menyelesaikan persoalan tersebut dan memohon agar memperbaiki lagi jalan ke kebun mereka.

 

Benni Berutu/Mitra Polda

Baca Lainnya

Sukses, Ustadz Solmed Tabligh Akbar Bersama Polres Langkat

4 Agustus 2025 - 18:25 WIB

Jabatan Bukan Mahkota

4 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Kapolda Sumut Nobar Film “Believe” Bersama Pangdam I/BB dan Gubernur Sumut : Apresiasi Karya Anak Bangsa Sarat Patriotisme

2 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Polsek Dolok Silau Resort Simalungun Amankan Pria Diduga Miliki Narkoba 

1 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kapolsek Hinai dan Kasi humas 

1 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Sabirin Siahaan Hantarkan Anak Asuh Panti Arroyan Ke Perguruan Tinggi

1 Agustus 2025 - 16:18 WIB

Masyarakat 4 Desa Di Kecamatan Tanjung Morawa Melakukan Aksi Unjuk Rasa Blokir Jalan Tuntut Janji Pemkab Deli Serdang

1 Agustus 2025 - 16:16 WIB

GERBRAK Tuntut KPK Panggil Gubernur Sumut, Minta Dewas KPK Umumkan Kepada Publik Dari Lima Komisioner Yang Tidak Menandatangani Surat Panggilan

31 Juli 2025 - 19:50 WIB

Polres Tebo Ungkap Korupsi KUR BSI Rp4,8 Miliar: Dua Pegawai Bank Jadi Tersangka

31 Juli 2025 - 15:46 WIB

Skandal 4 Miliar Dana Hibah Pilkada 2024 Terkuak, Kejari Subulussalam Bersiap Tetapkan Tersangka

31 Juli 2025 - 09:48 WIB

Trending di Hukum