Subulussalam, MitraPolda.com -|
Harga beras di Kota Subulussalam dan Aceh Singkil melambung tinggi, menyulitkan warga memenuhi kebutuhan pokok. Ironisnya, 800 ton beras untuk program beras miskin yang dikelola Bulog Subulussalam hingga kini belum tersalurkan.
Kunjungan kerja Ormas Pedang Keadilan dan LSM Suara Putra Aceh (SPA) ke Kantor Bulog Subulussalam, Sabtu (26/7/2025), menemukan fakta mengejutkan: timbunan beras dalam jumlah besar tersimpan di gudang, sementara masyarakat di desa-desa kekurangan beras.
Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam menyatakan keprihatinannya atas kelangkaan beras yang dialami masyarakat. Kepala Gudang Bulog Subulussalam, Rangga, menjelaskan stok beras untuk program beras miskin mencapai 800 ton – 190 ton untuk Subulussalam dan 250 ton untuk Aceh Singkil. Namun, ia beralasan penyaluran tertunda karena beras perlu “perawatan” dengan penyiraman gas agar layak konsumsi. Rangga menjanjikan penyaluran akan dilakukan Senin untuk Aceh Singkil dan Selasa untuk Subulussalam.
Ormas Pedang Keadilan mengecam penundaan ini dan mendesak Bulog segera mendistribusikan beras kepada masyarakat. Mereka menilai Bulog kurang responsif terhadap kebutuhan mendesak warga.
Lebih mengkhawatirkan, Kepala Gudang Bulog Subulussalam tidak mampu memberikan data penerima beras miskin dari Kementerian Sosial dan Bulog kepada LSM dan ormas yang meminta informasi tersebut. Dugaan adanya permainan data penerima beras miskin tahun 2025 mencuat. Instansi terkait dan APH diminta untuk menertibkan data penerima beras miskin dan menyelidiki dugaan tersebut.
Menurut Anton Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Secara hukum dan prinsip tata kelola pangan, Bulog (Badan Urusan Logistik) memang diperbolehkan menyimpan atau “menimbun” beras, termasuk beras untuk masyarakat miskin (seperti Cadangan Beras Pemerintah/CBP), namun dalam konteks dan tujuan tertentu yang sah dan teratur, bukan sembarang penimbunan seperti pelaku pasar spekulatif.
Penjelasan LSM Suara Putra Aceh
✅ Kapan Bulog Boleh “Menyimpan” Beras?
Bulog berperan sebagai stabilisator harga dan penyedia cadangan pangan nasional, sehingga mereka:
Wajib menyimpan stok CBP (Cadangan Beras Pemerintah), termasuk untuk: Bantuan pangan bagi masyarakat miskin (Bansos/Bantuan Pangan Non Tunai)
Penanggulangan bencana
Intervensi pasar saat harga naik tajam (Operasi Pasar/SPHP)
Melakukan penyerapan saat panen raya, lalu menyimpannya hingga harga meroket—lalu melepasnya ke pasar untuk menekan harga.
❌ Kapan Disebut Penimbunan Ilegal atau Tak Etis?
Anton Pimpinan LSM Suara Putra Aceh “Jika Bulog di Subulussalam, Sengaja menahan beras di gudang ketika harga melonjak tanpa melakukan intervensi pasar, sehingga memperburuk krisis.
Menjual ke pihak swasta dengan harga tinggi demi keuntungan, padahal itu stok untuk rakyat.
Tidak menyalurkan bansos atau SPHP tepat waktu, padahal masyarakat kesulitan.
Itu dapat dianggap maladministrasi, pelanggaran etika publik, bahkan bisa diselidiki sebagai penyalahgunaan wewenang.
Dijelaskannya lagi “Landasan Hukum:
UU Pangan No. 18 Tahun 2012 → Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan, termasuk melalui lembaga seperti Bulog.
Perpres No. 48 Tahun 2016 → Mengatur peran Bulog sebagai pelaksana penyaluran CBP.
UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014 → Pelaku usaha dilarang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok untuk memperoleh keuntungan yang tidak wajar.
“Kalau ada dugaan Bulog menyimpan beras dan tidak menyalurkan saat harga melambung, harus diaudit publik atau diperiksa BPK/KPK karena bisa merugikan rakyat miskin” Kata Pimpinan LSM Suara Putra Aceh. (@)
Laporan: Wartawan Mitra Polda