
MITRAPOLDA.COM, Medan – Aktivitas pengolahan minuman yang beroperasi di Lingkungan III, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, diduga tidak memenuhi standar perizinan dan ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas tersebut terpantau masih beroperasi pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi pengolahan minuman tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi usaha sebagaimana diwajibkan dalam prinsip keterbukaan informasi publik. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengamanatkan bahwa setiap badan usaha wajib menyediakan informasi yang benar, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat.

Saat dikonfirmasi awak media, pemilik usaha bernama “Meri” mengaku telah memiliki izin usaha yang lengkap. Namun, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kewajiban pemasangan papan informasi di lokasi usaha. Ketika diminta untuk menunjukkan dokumen perizinan, Meri menolak dengan alasan bahwa hanya pihak Dinas yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap izin tersebut.
Sikap tertutup tersebut semakin menimbulkan pertanyaan publik, mengingat usaha pengolahan minuman berkaitan langsung dengan konsumsi masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk limbah cair maupun padat. Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban pengelolaan limbah dan izin lingkungan.
Seorang tokoh masyarakat setempat menyayangkan minimnya pengawasan dari pemerintah setempat, hingga instansi teknis di tingkat kota. Ia menegaskan bahwa produk minuman yang dikonsumsi masyarakat harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
> “Minuman itu dikonsumsi langsung oleh masyarakat. Kualitas, kebersihan, dan dampak lingkungannya harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai masyarakat dirugikan. Pemerintah harus segera turun tangan,” ujarnya.
Warga berharap agar pihak Kelurahan, Kecamatan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan segera melakukan inspeksi dan penindakan sesuai kewenangan. Penegakan aturan dinilai penting guna memastikan kepatuhan terhadap UU KIP, UU Lingkungan Hidup, serta menjamin perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan terkait dugaan pelanggaran tersebut. (MDR)







