Menu

Mode Gelap
Diduga Langgar UU KIP dan UU Lingkungan Hidup, Pengolahan Minuman di Medan Deli Disorot Warga Oknum Lurah Besar Minta Rp 1,5 Miliar Untuk Terbitkan Surat Silang Sengketa Rutan Kelas I Labuhan Deli Memperingati Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Bersama Ustadz Azhar Sitompul WJMB Ajukan Audensi ke Kapolres Pelabuhan Belawan, Tegaskan Peran Pers Sesuai UU Pers dan UU KIP Suara dari Kertas: Parada Harahap dan Zaman Keemasan Pers Melayu Dja Endar Moeda Harahap, Menyalakan Cahaya Pers di Zaman Sunyi

News

Diduga Langgar UU KIP dan UU Lingkungan Hidup, Pengolahan Minuman di Medan Deli Disorot Warga

badge-check

 

 

MITRAPOLDA.COM,  Medan – Aktivitas pengolahan minuman yang beroperasi di Lingkungan III, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, diduga tidak memenuhi standar perizinan dan ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas tersebut terpantau masih beroperasi pada Sabtu, 14 Februari 2026.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi pengolahan minuman tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi usaha sebagaimana diwajibkan dalam prinsip keterbukaan informasi publik. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengamanatkan bahwa setiap badan usaha wajib menyediakan informasi yang benar, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat.

 

Saat dikonfirmasi awak media, pemilik usaha bernama “Meri” mengaku telah memiliki izin usaha yang lengkap. Namun, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kewajiban pemasangan papan informasi di lokasi usaha. Ketika diminta untuk menunjukkan dokumen perizinan, Meri menolak dengan alasan bahwa hanya pihak Dinas yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap izin tersebut.

 

Sikap tertutup tersebut semakin menimbulkan pertanyaan publik, mengingat usaha pengolahan minuman berkaitan langsung dengan konsumsi masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk limbah cair maupun padat. Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban pengelolaan limbah dan izin lingkungan.

 

Seorang tokoh masyarakat setempat menyayangkan minimnya pengawasan dari pemerintah setempat, hingga instansi teknis di tingkat kota. Ia menegaskan bahwa produk minuman yang dikonsumsi masyarakat harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

 

> “Minuman itu dikonsumsi langsung oleh masyarakat. Kualitas, kebersihan, dan dampak lingkungannya harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai masyarakat dirugikan. Pemerintah harus segera turun tangan,” ujarnya.

 

Warga berharap agar pihak Kelurahan, Kecamatan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan segera melakukan inspeksi dan penindakan sesuai kewenangan. Penegakan aturan dinilai penting guna memastikan kepatuhan terhadap UU KIP, UU Lingkungan Hidup, serta menjamin perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan terkait dugaan pelanggaran tersebut.  (MDR)

Baca Lainnya

Oknum Lurah Besar Minta Rp 1,5 Miliar Untuk Terbitkan Surat Silang Sengketa

14 Februari 2026 - 02:00 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Memperingati Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Bersama Ustadz Azhar Sitompul

12 Februari 2026 - 11:44 WIB

WJMB Ajukan Audensi ke Kapolres Pelabuhan Belawan, Tegaskan Peran Pers Sesuai UU Pers dan UU KIP

11 Februari 2026 - 12:31 WIB

Suara dari Kertas: Parada Harahap dan Zaman Keemasan Pers Melayu

10 Februari 2026 - 09:55 WIB

Dja Endar Moeda Harahap, Menyalakan Cahaya Pers di Zaman Sunyi

9 Februari 2026 - 22:28 WIB

RDP DPR RI Dengan Kemensos, Pemerintah Wajib Tanggung Jaminan Kesehatan Rakyat Sesuai Amanah UU

9 Februari 2026 - 13:47 WIB

Kades Huta Julu Manfaatkan Dana CSR Untuk Pembangunan Rumah Tahfis

7 Februari 2026 - 02:15 WIB

Usai Ramai Kepesertaan BPJS JK Warga Nonaktif, Dirut BPJS Buka Suara

7 Februari 2026 - 00:10 WIB

UPT SMP NEGRI 030 PURBA BARINGIN KECAMATAN PAKKAT RUSAK PARAH

5 Februari 2026 - 14:11 WIB

SMA NEGERI 1 PAKKAT KURANG PERWATAN, KEBIJAKAN SEKOLAH DINILAI KURANG PERHATIAN

5 Februari 2026 - 09:57 WIB

Ada Apa Dengan RSUD Pirngadi Medan

4 Februari 2026 - 23:46 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Peringati Hari Lahan Basah Sedunia 2026, Tegaskan Komitmen Menjaga Keseimbangan Ekosistem

3 Februari 2026 - 15:45 WIB

MUSDA GOLKAR SUMUT RICUH: Konflik Internal Tumpah Kejalan Umum

1 Februari 2026 - 21:17 WIB

UKW Bukan Syarat Mutlak Jadi Wartawan di Indonesia, Tegas DPP WJMB

1 Februari 2026 - 17:57 WIB

Sah Arman Siregar komandoi IJEN Di paluta

30 Januari 2026 - 19:04 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Raih Penghargaan Nasional Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Terbaik III

28 Januari 2026 - 10:37 WIB

Pabrik Berbahaya Didekat Pemukiman Warga Harus Pindah ke Kawasan Industri

28 Januari 2026 - 00:44 WIB

Pabrik Sendal Swallow GARUDA MAS Terbakar Hebat

27 Januari 2026 - 23:48 WIB

Sertijab dan Ramah Tamah di Aula Cabdis Wilayah 12

26 Januari 2026 - 15:57 WIB

Laka di Tol Belmera: Truck Kontainer Kabur Usai Ditabrak, Sopir Dumptruck Selamat Tanpa Luka

25 Januari 2026 - 00:09 WIB

Trending di Lintas Peristiwa