Menu

Mode Gelap
Terkait Korupsi PNBP, 3 Mantan Kepala KSOP Belawan Ditangkap Kejatisu Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau Selamat dan Sukses Atas Di Lantik nya Camat Baru Kecamatan Belawan 213 Pejabat Eselon III Dan IV Pemko Medan di Lantik Walikota Medan, Satu Diantara nya Camat Medan Belawan Yang Jadi Harapan Warga Belawan Uang Rakyat Hilang Karena Kuota Internet Hangus, Dimana Tanggung Jawab Negara Semua OPD Pemko Medan Harus Peka Terhadap Keluhan Warga Medan

Lintas Peristiwa

Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau

badge-check


					Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau Perbesar

Pekanbaru – MitraPolda.com

Seorang wanita paruh baya inisial N (58) warga Kota Pekanbaru di laporkan oleh Diana (44) ke Polda Riau, dugaan kasus penipuan hinggga korban mengalami kerugian Rp60 juta.

Modus terlapor bisa membuat pengurangan atau keringanan sebuah kasus, dengan bekerjasama dengan orang dalam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Dalam kondisi terlapor saat itu, bisa diartikan sebagai makelar kasus (Markus). Terlapor sendiri mengaku kepada korban bisa mempermudah segala pengurusan berkas kasus diranah hukum Jaksa.

Dalam aksinya N meminta sejumlah uang untuk alat mempermudah segala pengurusan dengan pihak Jaksa. Korban sendiri, N meminta uang sebanyak Rp60 juta.

“Uang itu, (60juta) untuk mengurus adeknya (Gom, red) saat itu lagi tersandung kasus narkoba di Polsek Peranap, Polres Inhu,” ungkap Diana, Selasa 24 Febuari 2026.

Dijelaskan Diana, peristiwa ini bermula saat N bertemu dengan kakak korban pada bulan Juli 2025, menawarkan diri untuk mengurus kasus adek korban yang ditangkap Polsek Peranap, pada Maret 2025.

“Dari perbincangan itu, N meyakinkan kakak saya bahwa dia bisa membuat keringanan hukuman adek saya di Jaksa (Kejari Inhu). Saat itu dia menyebutkan nominal uang sebesar Rp60 juta, untuk mempermudah segala pengurusan dengan pihak Jaksa,” terang Diana.

Bulan demi bulan telah berlalu, N ternyata tidak menunjukkan kinerjanya sesuai janjinya kepada korban. Mirisnya lagi, pengurusan tersebut hanya isapan jempul semata.

Bahkan, korban sendiri menaruh curiga terhadap N, dirinya selalu memberikan alasan tak masuk akal.

“Yanji tinggal janji, dia (N) tidak ada sedikitpun memenuhi janjinya dulu. Malahan dirinya sempat memberikan alasan tak pasti dalam pengurusan dengan pihak Jaksa,” katanya.

Korban dan terlapor, diketahui sudah berteman sejak lama, bahkan puluhan tahun lamanya. Meskidemikian, terlapor masih tega menipu korban.

Dalam pengurusan itu, uang yang diminta oleh terlapor Rp60 juta. Korban memberikan uang tersebut dalam bentuk transfer melalui rekening dalam tiga kali pengiriman.

“Bulan Juli 2025, saya transfer ke rekening terlapor sebanya Rp50 juta. Saat itu saya masih di Jakarta. Lalu pulang ke Pekanbaru, saya transfer lagi dua kali pengiriman Rp5 juta dan Rp5 juta. Total semuanya Rp60 juta sudah kami kirim sama dia,” kata Diana.

Diana tambah yakin bahwa terlapor telah menipu korban, setelah di bulan September 2025, sidang vonis adeknya telah dijatuhi oleh hakim pengadilan, 7 tahun lebih.

“Artinya, selama beberapa bulan saat dia minta uang Rp60 juta itu, sampai sidang vonis adek saya ingkrah di pengadilan, terlapor tidak melakukan apa-apa sesuai janji manisnya dulu,” kesal Diana.

Singkat cerita, korba meminta kembali uang Rp60 juta tersebut, namun terlapor masih berusaha mengelak dan berdalih uang tersebut sudah dikirimkannya kepada Jaksa.

“Saat kami desak, terlapor baru mengakui perbuatannya,” singkat Diana.

Jurnalis ( Taufik koto)

Baca Lainnya

PT KIM TURUT SERTA PROGRAM MUDIK GRATIS TAHUN 2026 BERSAMA BP BUMN DAN DANANTARA

20 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sambut HPN 2026, DPD IJEN Tapanuli Selatan Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Insan Pers

9 Februari 2026 - 22:21 WIB

Wakapolda Sumut Kunker ke Madina, Resmikan SPPG Polrer

7 Februari 2026 - 02:16 WIB

Keluarga Pawang Lubis Konsisten Tiap Jumat Saling Berbagi

7 Februari 2026 - 02:16 WIB

SMA NEGERI 1 PAKKAT KURANG PERWATAN, KEBIJAKAN SEKOLAH DINILAI KURANG PERHATIAN

5 Februari 2026 - 09:57 WIB

APH Diminta Periksa Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara di SD 336 Sinunukan V

4 Februari 2026 - 22:42 WIB

Dana Desa Huta Julu TA 2025 Dimanfaatkan Untuk Pembangunan Saluran Irigasi Persawahan

3 Februari 2026 - 17:46 WIB

Bangunan Makan Bergizi Gratis Selesai, Harapan Baru Bagi Desa Pangkalan Siata

2 Februari 2026 - 21:19 WIB

Tokoh Adat Melayu Rantau Kasai Tolak Dugaan Provokasi Dan Adu Domba Oleh PT Agrinas

1 Februari 2026 - 00:39 WIB

Sengketa Lahan 500 Hektar AFD 1 : Managemen Kebun Silau Dunia Gelar Konpers

1 Februari 2026 - 00:38 WIB

Sah Arman Siregar komandoi IJEN Di paluta

30 Januari 2026 - 19:04 WIB

Bupati Saipullah Buka Pengundian Los Pasar Baru, dan Minta Pedagang Beroperasi Sebelum Ramadan

30 Januari 2026 - 17:34 WIB

Inspektorat Telusuri Dugaan Manipulasi Data PPPK PW SDN 336 Sinunukan V

30 Januari 2026 - 02:53 WIB

Proyek Jalan Desa Paranginan Selatan “Terbaik”, Anggaran Rp 208 Juta Tak Berbuah Optimal

26 Januari 2026 - 15:54 WIB

Laka di Tol Belmera: Truck Kontainer Kabur Usai Ditabrak, Sopir Dumptruck Selamat Tanpa Luka

25 Januari 2026 - 00:09 WIB

HBB Madina Minta Bupati Saipullah Tidak Terbitkan Izin Operasional SPBE Saba Purba

23 Januari 2026 - 19:05 WIB

Kebakaran Kembali Melanda Kawasan Padat Penduduk di Kecamatan Belawan

23 Januari 2026 - 15:15 WIB

Diduga PT. Astra Aceh Singkil Borong Pembersihan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat

22 Januari 2026 - 15:12 WIB

Tanah Warisan Diduga Diserobot, Ahli Waris Minta Penegak Hukum Menindak Lanjuti Aduan dan Berperilaku Adil Terhadap Masyarakatat

22 Januari 2026 - 13:03 WIB

Sekretaris PWI Kawal Berkas Pengunduran Diri Dua Oknum Guru P3K PW SD Negeri 336 Sinunukan V

22 Januari 2026 - 13:00 WIB

Trending di Lintas Peristiwa