Menu ✖

Mode Gelap
Bupati Saipullah Minta KONI Siapkan Cabor Unggulan untuk Porprov 2026 Harun Ridwan Pimpin Ketua KONI Madina Masa Bakti 2026-2030 Di Reses III Sulthon Kembali Sapa Aspirasi  Masyarakat Kelurahan Siabu AKSI DEMO, PULUHAN WARGA BANDAR LABUHAN TANJUNG MORAWA HADANG DUMP TRUCK GALIAN C MELEBIHI TONASE Resmi Jadi UU! DPR Satukan Data Indonesia, Dari Bansos Hingga Kebijakan Nasional Kini Berbasis Satu Rujukan Program Strategis Presiden Prabowo, Dicedrai dengan Arogansi Ka SPPG dan Yayasan, 4 Pencuci Omprengan SPPG Medan Tembung 3 Di-PHK Kilat Langgar SOP BGN

News

Resmi Jadi UU! DPR Satukan Data Indonesia, Dari Bansos Hingga Kebijakan Nasional Kini Berbasis Satu Rujukan

badge-check

MITRAPOLDA.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah membangun tata kelola data nasional yang lebih terpadu, akurat, mutakhir, aman, serta dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia, regulasi tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.

Salah satu ketentuan penting adalah pengaturan mengenai Data Dasar Nasional (DDN) yang menjadi rujukan utama negara dalam berbagai kebutuhan strategis, termasuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, hingga distribusi bantuan sosial.

Dengan adanya satu rujukan data nasional, pemerintah diharapkan dapat mengurangi persoalan perbedaan data antarkementerian, lembaga, pemerintah daerah maupun pemerintahan desa dan kelurahan.

Selama ini, persoalan data yang tidak sinkron kerap menjadi salah satu penyebab munculnya program yang tumpang tindih, bantuan yang tidak tepat sasaran maupun perencanaan pembangunan yang kurang efektif.

Perkuat Keamanan dan Kedaulatan Data

UU Satu Data Indonesia juga memberikan perhatian besar terhadap aspek keamanan dan perlindungan data.

Regulasi tersebut mengatur standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan serta audit kedaulatan data.

Selain itu, pengelolaan data juga diarahkan untuk memanfaatkan perkembangan teknologi digital, termasuk blockchain dan kecerdasan artifisial (AI), dengan tetap memperhatikan kedaulatan data dan pengawasan manusia.

Ketentuan mengenai akses dan transfer data tertentu ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia juga menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut.

Bentuk Penyelenggara Satu Data Indonesia

UU ini juga mengatur penguatan kelembagaan melalui pembentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Lembaga tersebut nantinya memiliki fungsi koordinatif, normatif dan fasilitatif dalam mengoordinasikan para pembina data, produsen data serta wali data.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga pemerintah desa dan kelurahan juga mendapatkan pembagian kewenangan dalam proses produksi dan pengelolaan data.

Bahkan, regulasi ini membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data serta ikut melakukan pengawasan secara partisipatif.

Data yang Akurat Menentukan Kebijakan yang Tepat

Pengesahan UU Satu Data Indonesia diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan berbasis data.

Data bukan lagi sekadar kumpulan angka dan informasi administratif, tetapi menjadi salah satu aset strategis negara yang menentukan arah pembangunan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya standar data, metadata, kode referensi dan data induk yang lebih terintegrasi, pemerintah diharapkan memiliki dasar yang lebih kuat dalam menentukan kebijakan dan mengalokasikan anggaran.

Termasuk dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial, wilayah mana yang membutuhkan pembangunan prioritas, serta bagaimana pemerintah menyusun kebijakan berdasarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.

Pemerintah bersama DPR kini memasuki tahap implementasi dari regulasi tersebut. Tantangan berikutnya adalah memastikan UU Satu Data Indonesia tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar mampu menghasilkan data nasional yang akurat, terintegrasi, aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, pengesahan UU Satu Data Indonesia pada 6 Oktober 2026 menjadi salah satu tonggak penting dalam transformasi tata kelola pemerintahan Indonesia menuju kebijakan yang semakin berbasis data.

(MDR)

Baca Lainnya

Ketum DPP WJMB Irwansyah Putra Ucapkan Selamat dan Sukses kepada Kapolda Sumut Sonny Irwan

4 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Senam Bersama FORMABEM Menggeliatkan Sore Warga Belawan, Ibu-Ibu dan Bapak-Bapak Tumpah Ruah di Jalan Indrapura

2 Oktober 2026 - 19:51 WIB

FORMABEM Dan Karang Taruna Sicanang Bersinergi: Berbagi Kepedulian, Buka Jalan Anak Muda Menuju Pekerjaan Layak

29 September 2026 - 00:19 WIB

Apresiasi Tinggi untuk Dirut PT. PERUMDA Rohul, Bapak Imran Tambusai, SE, MM, Rekomendasikan Masjid Jami’ Al Muttaqin Suka Maju Dapat Bantuan Hibah CSR Provinsi Riau TA 2026

27 September 2026 - 17:44 WIB

FORMABEM Bersama PT SMART Tbk Tebar Berkah di Belawan, 20 Anak Yatim dan 6 Penyandang Disabilitas Terima Bantuan

19 September 2026 - 23:01 WIB

Camat Bersama Pj Kades Huta Julu Hadiri Pengajian Maulid Nabi Muhammad

2 September 2026 - 21:35 WIB

BOM WAKTU DI DERMAGA PELABUHAN GABION BELAWAN: APAKAH INI DAMPAK DARI BBM OPLOSAN

23 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Anak Muda Belawan Hidupkan Semangat Kemerdekaan Lewat Seni: Teater Dermaga Hadirkan “MARTINI AKU INGIN PERGI”

20 Agustus 2026 - 22:12 WIB

WJMB DESAK PELINDO BUKA DATA TJSL: JANGAN SAMPAI MASYARAKAT SEKITAR PELABUHAN HANYA MENJADI PENONTON DI TANAH SENDIRI

18 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Bersama Nelayan KNTI Bagan Deli

17 Agustus 2026 - 15:46 WIB

DPP TKN Kompas Nusantara Ajak Masyarakat Ambil Peran, Pembukaan Kepengurusan DPD Se Indonesia

17 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Hamparan Perak, Sejumlah Pejabat Baru Dilantik

15 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Kenalkan Polisi sebagai Sahabat Anak Sejak Usia Dini

15 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar dan Seorang Pengguna Sabu di Hamparan Perak

14 Agustus 2026 - 11:07 WIB

POHON DITEBANG, INFORMASI DIPERTANYAKAN: DLH MEDAN DITUNTUT BUKA TERANG TERKAIT PROYEK BRT MEBIDANG

13 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Labuhan, Sita Uang Hasil Penjualan

13 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Diduga Berawal dari Kios BBM Eceran, Kebakaran Hebat Ludeskan 5 Kios di Jalan Veteran Helvetia

6 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Imigrasi Belawan Hadirkan Pasporia Saat Car Free Day, Warga Bisa Urus Paspor di Hari Libur

4 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Aktivis Soroti Informasi Publik BNCT, Minta Kondisi Operasional Disampaikan Secara Transparan Sesuai Fakta Lapangan

1 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Merajut Asa di Tengah Kemiskinan Belawan: Perjuangan Arsa Kartika Menjemput Pendidikan di Bayang-Bayang Gemerlap Kawasan Industri

25 Juli 2026 - 00:18 WIB

Trending di News