
MITRAPOLDA.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah membangun tata kelola data nasional yang lebih terpadu, akurat, mutakhir, aman, serta dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia, regulasi tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Salah satu ketentuan penting adalah pengaturan mengenai Data Dasar Nasional (DDN) yang menjadi rujukan utama negara dalam berbagai kebutuhan strategis, termasuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, hingga distribusi bantuan sosial.
Dengan adanya satu rujukan data nasional, pemerintah diharapkan dapat mengurangi persoalan perbedaan data antarkementerian, lembaga, pemerintah daerah maupun pemerintahan desa dan kelurahan.
Selama ini, persoalan data yang tidak sinkron kerap menjadi salah satu penyebab munculnya program yang tumpang tindih, bantuan yang tidak tepat sasaran maupun perencanaan pembangunan yang kurang efektif.
Perkuat Keamanan dan Kedaulatan Data
UU Satu Data Indonesia juga memberikan perhatian besar terhadap aspek keamanan dan perlindungan data.
Regulasi tersebut mengatur standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan serta audit kedaulatan data.
Selain itu, pengelolaan data juga diarahkan untuk memanfaatkan perkembangan teknologi digital, termasuk blockchain dan kecerdasan artifisial (AI), dengan tetap memperhatikan kedaulatan data dan pengawasan manusia.
Ketentuan mengenai akses dan transfer data tertentu ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia juga menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut.
Bentuk Penyelenggara Satu Data Indonesia
UU ini juga mengatur penguatan kelembagaan melalui pembentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga tersebut nantinya memiliki fungsi koordinatif, normatif dan fasilitatif dalam mengoordinasikan para pembina data, produsen data serta wali data.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga pemerintah desa dan kelurahan juga mendapatkan pembagian kewenangan dalam proses produksi dan pengelolaan data.
Bahkan, regulasi ini membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data serta ikut melakukan pengawasan secara partisipatif.
Data yang Akurat Menentukan Kebijakan yang Tepat
Pengesahan UU Satu Data Indonesia diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan berbasis data.
Data bukan lagi sekadar kumpulan angka dan informasi administratif, tetapi menjadi salah satu aset strategis negara yang menentukan arah pembangunan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya standar data, metadata, kode referensi dan data induk yang lebih terintegrasi, pemerintah diharapkan memiliki dasar yang lebih kuat dalam menentukan kebijakan dan mengalokasikan anggaran.
Termasuk dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial, wilayah mana yang membutuhkan pembangunan prioritas, serta bagaimana pemerintah menyusun kebijakan berdasarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
Pemerintah bersama DPR kini memasuki tahap implementasi dari regulasi tersebut. Tantangan berikutnya adalah memastikan UU Satu Data Indonesia tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar mampu menghasilkan data nasional yang akurat, terintegrasi, aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, pengesahan UU Satu Data Indonesia pada 6 Oktober 2026 menjadi salah satu tonggak penting dalam transformasi tata kelola pemerintahan Indonesia menuju kebijakan yang semakin berbasis data.
(MDR)







