Menu

Mode Gelap
Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Pengedar Sabu, Pelaku Positif Tiga Jenis Zat Terlarang Penimbunan Minyak Solar Bersubsidi Berjamur di Tenayan Raya Kodim 0212/TS Bersama Masyarakat Mulai Bangun Jembatan Gantung di Ulu Sosa JAGA NAMA BAIK DAN KONSISTENSI IMAN, BINROHTAL POLRES LANGKAT TEKANKAN NILAI SPIRITUAL PASCA RAMADHAN POM TNI Dari Kodaeral 1, Gulung Begal Sadis di Belawan

Lintas Peristiwa

Ledakan Senapan 3D Tewaskan Siswa SMP di Siak, Guru Jadi Tersangka

badge-check


					Ledakan Senapan 3D Tewaskan Siswa SMP di Siak, Guru Jadi Tersangka Perbesar

Siak | MitraPolda.com –

Polres Siak resmi tetapkan seorang oknum guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan fatal yang menyebabkan meninggalnya seorang siswa saat ujian praktek sains di SMP Islamic Center, Kelurahan Kampung Rempak, Kabupaten Siak.

 

Konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/4/2026) dipimpin langsung oleh Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos dan Kanit PPA Ipda Andreas Silaban.

 

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, sekolah sedang menyelenggarakan kegiatan Science Show atau ujian praktek mata pelajaran IPA.

 

Korban, seorang siswa kelas IX berinisial MAA (15), bersama kelompoknya hendak memperagakan hasil karya berupa senapan rakitan yang dibuat menggunakan teknologi 3D Printer.

 

“Saat giliran kelompok korban dimulai, korban sempat memperingatkan teman-temannya untuk menjauh dari lokasi. Namun, saat korban mengambil posisi dan melakukan tembakan, senapan 3D rakitan tersebut justru meledak,” ujar AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.

 

Suara ledakan yang sangat keras terdengar hingga menghamburkan pecahan material senapan ke arah aula dan dinding kelas.

 

Nahas, serpihan ledakan tersebut mengenai bagian wajah dan kepala korban. Meski sempat dilarikan ke RSUD Siak, nyawa remaja tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

 

Kapolres menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap IP didasarkan pada unsur kealpaan atau kelalaian. Sebagai guru pembimbing, tersangka diketahui sudah mengetahui bahwa proyek sains yang dibuat korban merupakan senjata yang menggunakan bahan peledak.

 

“Tersangka IP sudah mengetahui bahwa karya siswa tersebut dapat mengeluarkan ledakan. Korban juga sudah memaparkan bahan-bahan yang digunakan serta cara kerjanya. Namun, tersangka tetap memberikan izin kepada korban untuk mempraktekkannya di lapangan hingga terjadi insiden mematikan ini,” tegas Kapolres.

 

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa 16 orang saksi, termasuk siswa, guru, dan dokter forensik. Sejumlah barang bukti juga telah disita, di antaranya:

 

Unit Printer 3D merk Bambulab A1, Laptop Acer, dan Kamera.

Pecahan material printing 3D berbentuk popor dan lade senapan.

 

Dua buah besi hitam (panjang 70,5 cm dan 81 cm) serta 60 butir besi bulat.

Serbuk hitam, sumbu, mancis, dan potongan obat nyamuk yang diduga sebagai bahan pemicu ledakan.

 

Selain proses hukum, Polres Siak juga telah melakukan pendampingan trauma healing bagi siswa-siswi yang menyaksikan kejadian tersebut pada Jumat (10/4).

 

Tersangka IP dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas kealpaannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

 

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V,” tutup AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.

 

Jurnalis Taufik koto)

Baca Lainnya

Penimbunan Minyak Solar Bersubsidi Berjamur di Tenayan Raya

18 April 2026 - 03:12 WIB

Kodim 0212/TS Bersama Masyarakat Mulai Bangun Jembatan Gantung di Ulu Sosa

17 April 2026 - 14:12 WIB

Aulia Rachman SE, M.AP : Medan Utara Kondisi Darurat Dan Semakin Terpuruk

17 April 2026 - 01:16 WIB

Cooling System Bhabinkamtibmas Polsek Kuala untuk Cegah Radikalisme dan Jaga Kamtibmas

15 April 2026 - 22:29 WIB

Penghormatan Terakhir untuk Prajurit Muda: Kasdim 0206/Dairi Pimpin Pemakaman Militer Pratu Sarmudi

15 April 2026 - 22:29 WIB

Kodim 0210/TU Rampungkan Jembatan Modular di Desa Hutagalung Siwaluompu

15 April 2026 - 22:28 WIB

Pabung Kodim 0206/Dairi Hadir di Rakor Sengketa Lahan, Tekankan Pendekatan Humanis Jelang Eksekusi

15 April 2026 - 22:28 WIB

Cegah Peredaran Narkoba, Polisi Razia THM di Pekanbaru

15 April 2026 - 00:20 WIB

Kodim 0203/Langkat Selesaikan Pembangunan Jembatan Aramco di Kecamatan Wampu

15 April 2026 - 00:18 WIB

Polres Langkat Tegaskan Kasus Penganiayaan Merupakan Saling Lapor, Penanganan Profesional dan Sesuai Prosedur

14 April 2026 - 10:43 WIB

Irdam I/BB Hadiri Sosialisasi UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

14 April 2026 - 10:41 WIB

Jalankan Program Pemerintah Pusat, Danrami 04/Tigalingga Kerjasama dengan Kades Bakal Julu Bangun Koperasi Merah Putih

13 April 2026 - 14:04 WIB

Pasca Demo Anarkis di Penipahan, Polda Riau Imbau Pelaku Perusakan Menyerahkan Diri

13 April 2026 - 14:02 WIB

Penulis Taskap Terbaik Seskoad 2025 AKBP Adrian Lubis Resmi Menjabat Kasatreskim Polretabes Medan

12 April 2026 - 19:07 WIB

“Keadilan Selembut Kapas”, Fakta Hukum Tajam Kebawah Tumpul ke Atas, Saat “Minta Maaf” Jadi Jurus Pamungkas Kasus Asusila..

10 April 2026 - 21:06 WIB

Pangdam I/BB Hadiri Ground Breaking Jembatan Perintis di Kab. Langkat

9 April 2026 - 18:28 WIB

Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif

9 April 2026 - 18:28 WIB

Marak Penyalahgunaan BBM Subsidi di Halongonan Timur, Diduga Ada Main Mata Antara Pelangsir dan Oknum Petugas SPBU

9 April 2026 - 18:27 WIB

Lift Proyek Jatuh dari Lantai 7 RS Santa Maria, 3 Pekerja Luka Parah

8 April 2026 - 22:36 WIB

Polda Riau Bongkar Jaringan Pelangsir Solar Subsidi 3.200 Liter untuk PETI Kuansing

7 April 2026 - 21:53 WIB

Trending di Lintas Peristiwa