SUBULUSSALAM | MitraPolda.com
Wali kota subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB) menyampaikan bahwa seluruh Hak Guna Usaha(HGU) Perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Kelapa Sawit(PKS) yang ada di kota subulussalam Nomor Pokok Wajib Pajaknya berada di pekan baru, Medan dan Jakarta, Subulussalam tidak dapat apa-apa saya sedih kata HRB, menanggapi hal ini media mitra polda mengkonfirmasi HRB via WA pada 12 januari 2026.
Mirisnya, kalau pajak HGU yang luasannya ribuan hektar sisetor keluar daerah lalu kenapa Ijin Usaha Perkebunan (IUP) diterbitkan oleh wali kota subulussalam ? HRB menyarankan untuk komfirmasi pihak pajak agar lebih jelas.
Tepatnya hari rabu 14 januari 2026 pukul 11-20,kami media mitra polda mendatangi kantor pelayanan pajak PRATAMA kota subulussalam namun Satpamnya tidak mengijinkan kami untuk ketemu Kepala pajak tersebut dengan dalih pak kepala lagi pusing banyak pikiran tuturnya.
Dia menambahkan apa yang hendak bapak tanyakan, saya saja yang jawab katanya, kami mitra polda menyakan apakah semua HGU yang ada di kota subulussalam NPWPnya terdaftar di kantor pajak ini (subulussalam) satpam itu menjawab Iya,hal ini tentu berbeda dengan penyampaian HRB, siapa yg benar kita belum tau.(Jm)








