L.Pakam | MitraPolda.com
Penggunaan hasil ilegal pencucian uang dari tindakan pelanggaran hukum terutama ke sektor perumahan sehingga developer sehingga tidak menghiraukan aturan hukum dan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru agar lebih meningkatkan kepastian hukum perang terhadap mafia tanah telah di ultimatumkan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto terhadao para mafia tanah sebagai musuh rakyat yang selama ini dengan tindakan yang sangat kejam.
Mitra Polda dan Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEMSU) dari keterangan Ketua DPW FABEMSU Rino Hadinata S.Sos menghimbau Kajatisu sebagai perpanjangan Kajagung RI beserta APH , ASN dan PPATK agar segera membatalkan dan menindak tegas yang terlibat atas terbitnya dan penggunaan SHM No. 5693 an. Hendrianto Siregar diduga ilegal dengan dasar surat yang diduga ilegal dan membatalkan dan menindak tegas penerbitan PBG, SPPT diduga ilegal diatas lahan oleh perumahan Avantee residence di Jalan Pendidikan dusun 2A Desa Tanjung Selamat kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang Sumut yang mana lahan tersebut milik orang tua Dewan Penasehat FABEMSU sekalian Pers/ bidang hukum Mitra Polda.
Selain itu juga agar merubuhkan bangunan yang ada dan menindak para pelaku perampasan lahan tersebut dan segala yang terlibat dalam segala perkara ini dan juga sesuai Sttlp/B/1189/VIII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara agar segera di terbitkan SPKap dan pelimpahan ke Kejaksaan hingga P 21dan memproses STTLP No.LP/B/1952/VI/2025/SPKT/Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara dimana sudah satu tahun lebih teguran baik dari Poldasu maupun Satpol PP dll agar tidak ada aktifitas oleh developer namun tidak dihiraukan mereka dan agar para mafia tanah segera diberantas sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto untuk kesejahteraan rakyat . Demikian harapan Pimred Mitra Polda Pasarudin Berutu SPd.(Mita Polda/red)








