HUMBAHAS – MITRAPOLDA.COM |
Polres Humbang Hasundutan menerima kunjungan Tim Supervisi Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut dalam rangka supervisi fungsi Tahti, Rabu 20/08/2025
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Humbang Hasundutan Kompol Manson Nainggolan, S.H., M.Si yang hadir mewakili Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameapputty, S.I.K. Dalam arahannya, Wakapolres menyampaikan komitmen Polres Humbang Hasundutan, polres Samosir,untuk terus meningkatkan profesionalitas dalam pengelolaan tahanan maupun barang bukti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tim supervisi menekankan bahwa barang bukti (BB), khususnya dalam perkara tindak pidana narkoba, wajib diberikan label, dirawat dengan baik, serta dilengkapi administrasi yang benar, antara lain surat perintah penyitaan (SP Sita), cek fisik barang bukti, hingga nota dinas.
Sejalan dengan instruksi lisan Kapolda Sumut, tim juga mengingatkan agar gudang barang bukti ditambah kunci pengaman tambahan, dan kunci tersebut diserahkan langsung kepada Sat Tahti sebagai penanggung jawab utama.
Adapun Tim Supervisi Dit Tahti Polda Sumut yang hadir terdiri dari Kompol Tigor Pangaribuan, S.H. selaku Ketua Tim, bersama anggota Akp Musa Sembiring, S.H., Akp Freddy Siagian, S.H., Iptu Richard Panjaitan, dan Bripda Ardiva Ramadan.
Dalam kesempatan itu, Tim Supervisi juga memaparkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan tahanan dan pengelolaan barang bukti di lingkungan Satwil Polres jajaran Polda Sumut.(J.S)