Langkat MitraPolda.com |
Menyadari arti pentingnya hutan mangrove bagi lingkungan yang berfungsi melindungi wilayah pesisir dari erosi dan abrasi,dengan kata lain sebagai pelindung garis pantai.mangrove juga berfungsi sebagai penyerap karbon dan rumah bagi keanekaragaman hayati.yg dapat menambah nilai ekonomis masyarakat pesisir Berdasarkan hal inilah yang membuat masyarakat Desa Pintu air,kec Pangkalan susu,kab Langkat,merasa gerah dan resah melihat luasnya areal hutan Mangrove di pesisir pantai mereka,tepatnya di sekitar pantai Jigo yang rusak diakibatkan oleh oknum2 penebang liar dan juga akibat alih fungsi lahan ,Senin 11 Agustus 2025,masyarakat Desa Pintu air,kec Pangkalan susu melaksanakan kegiatan penanaman (Reboisasi) hutan mangrove ,pelaksanaan penanaman yang dilaksanakan secara swadaya oleh masyarakat Desa Pintu air khususnya dusun 2 dan 3.berhasil menanam beberapa hektar hutan yg rusak,kegiatan yang di inisiasi oleh lembaga Recclaserring Indonesia ini juga di hadiri oleh KPH Wil I Langkat,Forkopincam Pangkalan Susu,serta kepala desa Pintu air,
Dari keterangan singkat yg d sampaikan oleh ketua Recclassering Indonesia,bung Roni,kegiatan ini mengacu dari peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2025 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem Mangrove, yang mana PP ini mengatur tentang banyak aspek yang terkait perlindungan dan pengelolaan ekosistem Mangrove,dan kegiatan bersama masyarakat ini,akan terus dilakukan hingga mangrove di pesisir pantai ini dapat terjaga.ungkapnya tegas.