Aceh Selatan – MitraPolda.com |
Trumon, mitrapolda.com. Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPAY Broncaptering/Sumur Dalam Terlindungi) di Gampong Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan, tengah menjadi sorotan publik. Proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 ini diduga sarat penyimpangan. Selain indikasi mark up, kualitas pekerjaan di lapangan juga dipertanyakan karena terlihat jauh dari standar teknis yang semestinya.(24/09/25).
Material Diduga Tak Berkualitas
Dalam pantauan media pada Minggu (21/09/2025), material yang digunakan untuk pengikatan batu ternyata bukan pasir standar, melainkan pasir bercampur lumpur yang diduga berasal dari sisa banjir bandang beberapa tahun lalu. Pemakaian material semacam ini dinilai fatal karena kualitas pasir sangat menentukan kekuatan konstruksi.
Tak berhenti di situ, bagian pengecoran lantai penampungan air terlihat memiliki ketebalan sangat tipis dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Warga setempat bahkan meminta agar pekerjaan dibongkar ulang, sebab pengerjaan dinilai tidak melalui tahapan pengorekan sebagaimana mestinya.
> “Bangunan penampungan air itu dibuat asal jadi. Kalau dibiarkan, cepat rusak. Dengan anggaran sebesar itu, masyarakat wajar curiga ada permainan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pekerja Hanya Ikut Arahan, Penanggung Jawab Menghindar
Ketika ditemui di lokasi, seorang pekerja bernama Kang Asep yang mengaku berasal dari Bandung menyatakan dirinya hanya menjalankan instruksi. “Saya hanya kerja di sini, ada enam orang anggota saya dari Bandung. Semua arahan dari atas, sebaghagiannya kabarnya sudah dibongkar pak” ungkapnya singkat berbelit belit karena tak mampu menunjukkan mana pekerjaan yang sudah dibongkat memakai materai pasir campuran.
Namun, pernyataan Asep memunculkan kebingungan. Ia menyebut nama Asri, warga Kedai Rongdang, sebagai penanggung jawab. Akan tetapi, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Asri justru mengatakan dirinya hanya sebatas “melihat orang kerja.” Jawaban itu menimbulkan tanda tanya besar soal siapa sebenarnya pelaksana teknis yang bertanggung jawab penuh atas proyek bernilai miliaran tersebut.
Nilai Proyek Fantastis
Berdasarkan dokumen kontrak, proyek ini menghabiskan dana sebesar Rp4.267.780.000 sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor 10045164000/KONTRAK/PUPR/BCK2025 tertanggal 21 Juli 2025. Proyek berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Selatan dengan penyedia jasa CV Emmasindo, beralamat di GP Yamato Lt.4 R.411, Jln. Proklamasi No.44, Pengangsaan, Menteng.
Dengan nilai sebesar itu, publik menuntut hasil pekerjaan yang berkualitas dan bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat. Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
Minim Pengawasan dan Abaikan K3
Selain dugaan penggunaan material tak layak, para pekerja juga dinilai abai terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dari pengamatan, pekerja tampak bekerja tanpa perlengkapan standar. Minimnya pengawasan dari pihak dinas maupun penyedia jasa kian memperkuat dugaan bahwa proyek ini tidak serius diawasi sejak awal.
Desakan Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum
Kondisi pekerjaan yang jauh dari standar mutu membuat masyarakat menduga adanya praktik mark up demi meraup keuntungan besar dari dana proyek. Publik menilai penting bagi aparat penegak hukum (APH) turun tangan memeriksa lebih dalam agar dugaan penyimpangan bisa diungkap secara transparan.
> “Kami minta APH serius menyelidiki ini. Jangan sampai uang negara habis tapi hasilnya hanya bangunan rapuh yang cepat rusak. Ini merugikan masyarakat,” tegas warga lainnya.
Pertaruhan Kepercayaan Publik
Kasus di Ladang Rimba ini menjadi gambaran betapa rentannya proyek infrastruktur dengan nilai besar diselewengkan jika pengawasan lemah. Kepercayaan masyarakat terhadap transparansi pembangunan publik kini berada di ujung tanduk.
🔎 Alur Dugaan Penyimpangan Proyek IPAY Ladang Rimba
📑 Nilai Kontrak Rp 4.267.780.000
DAK Tahun Anggaran 2025
Proyek di bawah Dinas PUPR Aceh Selatan
Penyedia jasa: CV Emmasindo ⬇
🏗 Material yang Digunakan Pasir bercampur lumpur (sisa banjir bandang) → tidak sesuai standar
Pengecoran lantai tipis, tidak sesuai RAB
Proses pengorekan tidak dilakukan semestinya ⬇
⚠ Kualitas Bangunan Pekerjaan asal jadi, rawan kerusakan dini
Minim pengawasan dari dinas & penyedia jasa
Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) diabaikan ⬇
💥 Dampak Bagi Masyarakat Bangunan berisiko cepat rusak & tak bermanfaat
Dana miliaran tidak sebanding dengan hasil
Publik dirugikan, kepercayaan pada pemerintah turun
Dugaan mark up & korupsi kian menguat
Pesan Kunci untuk Publik
“Dana miliaran rupiah harusnya menghasilkan pembangunan berkualitas. Jika proyek dikerjakan asal jadi, masyarakat bukan hanya kehilangan manfaat, tapi juga terjebak dalam kerugian jangka panjang.”
Jika dugaan ini terbukti, proyek IPAY Ladang Rimba berpotensi menjadi preseden buruk, tidak hanya bagi Kabupaten Aceh Selatan, tetapi juga bagi tata kelola proyek nasional yang mengandalkan dana transfer pusat.(laporan @ntoni Steven tin).