Kuansing | MitraPolda.com
Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau kembali menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis biosolar.
Dalam praktik ilegalnya, bahan bakar minyak subsidi jenis biosolar itu selama ini diduga menjadi salah satu urat nadi aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif tim sejak 4 April 2026, menyusul adanya informasi terkait praktik pelangsiran BBM subsidi. Upaya tersebut membuahkan hasil cepat.
Pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial MI di Jalan Sudirman Lintas Riau–Sumbar, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, saat penangkapan, pelaku tengah mengangkut BBM subsidi menggunakan satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi untuk kepentingan pelangsiran.
“Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi bagian dari mata rantai aktivitas ilegal yang lebih besar. Karena itu, kami bergerak cepat untuk memutus alurnya sejak dari hulu,” ujar Ade kepada wartawan, Selasa 7 April 2026.
Dari pemeriksaan awal, tim menemukan 10 jerigen berisi biosolar di dalam kendaraan. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke rumah pelaku di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu.
Di lokasi tersebut, aparat menemukan penimbunan BBM dalam skala besar, terdiri dari dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan satu tangki berkapasitas 800 liter, serta tambahan jerigen berisi biosolar.
Total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 3.200 liter.
Kasubdit IV Tipidter Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku telah lama menjalankan praktik pelangsiran dengan modus yang cukup sistematis.
“Pelaku melakukan pengisian berulang di SPBU dengan mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas. Setelah itu, BBM dipindahkan ke jerigen menggunakan pompa, ditimbun di rumah, lalu dijual kembali,” jelas Teddy.
Lebih lanjut terungkap bahwa sebagian besar BBM subsidi tersebut disalurkan untuk mendukung aktivitas PETI di wilayah Kuantan Mudik. BBM digunakan sebagai bahan bakar mesin dompeng, yang selama ini menjadi alat utama dalam praktik penambangan ilegal.
“Ini yang menjadi perhatian serius kami. Ketika BBM subsidi diselewengkan, bukan hanya merugikan masyarakat yang berhak, tetapi juga ikut menopang aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” tegasnya.
Selain menyuplai PETI, BBM tersebut juga diperjual belikan untuk kebutuhan lain seperti operasional penyeberangan dan mesin penggilingan padi. Namun demikian, jalur distribusi ke tambang ilegal menjadi fokus utama dalam penindakan ini.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Riau menilai telah terjadi pemutusan salah satu jalur pasokan utama BBM subsidi ke aktivitas PETI di Kuantan Mudik.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi yang lebih besar dalam menekan praktik pertambangan ilegal yang selama ini menjadi sumber kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit mobil pickup, puluhan jerigen berisi biosolar, tangki penampungan, serta mesin pompa yang digunakan dalam aktivitas ilegal.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik ini.
Ade menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam menjaga hak masyarakat atas BBM subsidi, sekaligus menutup ruang bagi aktivitas ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Penegakan hukum harus berdampak. Tidak hanya menghentikan pelaku, tetapi juga memutus sistem yang selama ini menopang aktivitas ilegal. Ini yang terus kami lakukan,” tutupnya.
Jurnalis Taufik koto)







