L. Pakam – MitraPolda.com |
Bahwa dalam sila ke dua dan kelima Pancasila yang menjunjung tinggi kedaulatan negara tertinggi ditangan rakyat dimana saat ini ternodai oleh kepentingan penyelenggara negara yaitu Pemkab Deli Serdang menerapkan nilai pajak atas PBB khusus nya lahan pertanian yang dinilai para petani yang sangat mencabut nyawa .Kondisi ini sudah berlangsung sejak peralihan dari kantor DJP ke Bapenda Deli Serdang khusus nya di daerah Desa Tanjung Selamat Dusun 2A kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang jl pendidikan dengan nilai pajak sebesar 8 juta rupiah untuk luas lahan pertanian 1 hektar .Akibat perbuatan tersebut sehingga banyak para petani yang menanggung pilu akibat beban pajak lahan yang mencabut nyawa para petani pejuang pangan rakyat.(MP60)