Menu

Mode Gelap
Oknum Lurah Besar Minta Rp 1,5 Miliar Untuk Terbitkan Surat Silang Sengketa Rutan Kelas I Labuhan Deli Memperingati Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Bersama Ustadz Azhar Sitompul WJMB Ajukan Audensi ke Kapolres Pelabuhan Belawan, Tegaskan Peran Pers Sesuai UU Pers dan UU KIP Suara dari Kertas: Parada Harahap dan Zaman Keemasan Pers Melayu Dja Endar Moeda Harahap, Menyalakan Cahaya Pers di Zaman Sunyi Pelaku pencurian tak berkutik,diamankan personil Polsek Tanjung pura

News

Oknum Lurah Besar Minta Rp 1,5 Miliar Untuk Terbitkan Surat Silang Sengketa

badge-check

MITRAPOLDA.COM,  LABUHAN – Di bulan Agustus 2024, Lurah Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Gandi Gusri melakukan pertemuan dengan seorang warga, Muhammad Nur beserta 5 orang saksi di Cafe De’ Raja di Jalan Sumatera, Medan. Dalam pertemuan itu oknum Lurah meminta uang Rp 1,5 miliar untuk menerbitkan surat silang sengketa.

 

Dalam pertemuan itu, oknum Lurah juga memberikan foto berupa surat keterangan, agar Muhammad Nur meneken apabila uang itu ada, oknum Lurah itu minta secepatnya.

Namun saat itu, M Nur tidak memiliki uang dengan jumlah yang dimintanya. Oknum Lurah kemudian berpihak kepada orang lain atau oknum pemilik grant sultan palsu yang juga sudah dilaporkan oleh pelapor ke Poldasu, yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 947/VI/ 2025/ SPKT Polda Sumatera Utara tanggal 18 Juni 2025.

Keberpihakan oknum Lurah ini bertujuan mendapatkan iming-iming dari pihak lain untuk memenangkan sengketa tanah yang berada di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Lurah, kata M Nur, seharusnya tidak berpihak kemanapun termasuk pihak oknum pemilik grant sultan palsu, agar kedua belah pihak bisa dimediasi secara musyawarah.

 

“Untuk itu, saya, M Nur warga Medan minta pada Walikota Medan, Rico Waas agar menonaktifkan oknum Lurah Besar. Kami juga secara terbuka menantang oknum Lurah untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan yang disengketakan,” jelasnya.

 

M Nur juga berharap kepada Walikota, Rico Waas agar menindak tegas anak buahnya karena diduga di wilayah yang dipimpin oleh oknum Lurah ini, banyak problem atau permasalahan yang merugikan warga. Seperti misalnya, saat banjir pada 27 November 2025 pihak Kepling menjual bantuan bencana banjir tahun lalu, beberapa LSM juga memberikan informasi adanya dugaan penyalahgunaan bantuan CSR oleh oknum Lurah,” terangnya.

 

Seperti diketahui, M Nur selaku pemilik lahan sesuai dengan legalisasi penglepasan dan penyerahan hak dengan memakai ganti rugi nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023 mendapatkan informasi bahwa objek tanah miliknya telah menjadi objek perkara sesuai dengan perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/ 2011/PN Mdn.

 

Mendapat informasi tersebut, pelapor melakukan pengecekan dan diketahui sesuai dengan surat keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024/ keterangan terkait surat keterangan keberadaan Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1916 dan tahun 1906 yang menerangkan: Bahwa lokasi tanah yang ditunjuk oleh Grant Sultan Nomor 1657 atau tahun 1906 terletak di lokasi tanah konsesi, yakni konsesi Deli Cultuur Maatschappij kebun Maryland (Meriland) yang ditandatangani oleh Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H Muntinga pada tanggal 23 Maret 1869.  (MDR)

Baca Lainnya

Rutan Kelas I Labuhan Deli Memperingati Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Bersama Ustadz Azhar Sitompul

12 Februari 2026 - 11:44 WIB

WJMB Ajukan Audensi ke Kapolres Pelabuhan Belawan, Tegaskan Peran Pers Sesuai UU Pers dan UU KIP

11 Februari 2026 - 12:31 WIB

Suara dari Kertas: Parada Harahap dan Zaman Keemasan Pers Melayu

10 Februari 2026 - 09:55 WIB

Dja Endar Moeda Harahap, Menyalakan Cahaya Pers di Zaman Sunyi

9 Februari 2026 - 22:28 WIB

RDP DPR RI Dengan Kemensos, Pemerintah Wajib Tanggung Jaminan Kesehatan Rakyat Sesuai Amanah UU

9 Februari 2026 - 13:47 WIB

Kades Huta Julu Manfaatkan Dana CSR Untuk Pembangunan Rumah Tahfis

7 Februari 2026 - 02:15 WIB

Usai Ramai Kepesertaan BPJS JK Warga Nonaktif, Dirut BPJS Buka Suara

7 Februari 2026 - 00:10 WIB

UPT SMP NEGRI 030 PURBA BARINGIN KECAMATAN PAKKAT RUSAK PARAH

5 Februari 2026 - 14:11 WIB

SMA NEGERI 1 PAKKAT KURANG PERWATAN, KEBIJAKAN SEKOLAH DINILAI KURANG PERHATIAN

5 Februari 2026 - 09:57 WIB

Ada Apa Dengan RSUD Pirngadi Medan

4 Februari 2026 - 23:46 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Peringati Hari Lahan Basah Sedunia 2026, Tegaskan Komitmen Menjaga Keseimbangan Ekosistem

3 Februari 2026 - 15:45 WIB

MUSDA GOLKAR SUMUT RICUH: Konflik Internal Tumpah Kejalan Umum

1 Februari 2026 - 21:17 WIB

UKW Bukan Syarat Mutlak Jadi Wartawan di Indonesia, Tegas DPP WJMB

1 Februari 2026 - 17:57 WIB

Sah Arman Siregar komandoi IJEN Di paluta

30 Januari 2026 - 19:04 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Raih Penghargaan Nasional Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Terbaik III

28 Januari 2026 - 10:37 WIB

Pabrik Berbahaya Didekat Pemukiman Warga Harus Pindah ke Kawasan Industri

28 Januari 2026 - 00:44 WIB

Pabrik Sendal Swallow GARUDA MAS Terbakar Hebat

27 Januari 2026 - 23:48 WIB

Sertijab dan Ramah Tamah di Aula Cabdis Wilayah 12

26 Januari 2026 - 15:57 WIB

Laka di Tol Belmera: Truck Kontainer Kabur Usai Ditabrak, Sopir Dumptruck Selamat Tanpa Luka

25 Januari 2026 - 00:09 WIB

Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros SulSel

18 Januari 2026 - 13:35 WIB

Trending di News