Serdang Bedagai — MitraPolda.com
Warga dusun 5 Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara bernama Iswadi ( 41 ) tahun yang telah lama berjualan potong ayam sekira 15 tahun. Kini nasibnya tragis, pasalnya usaha Iswadi akan di gusur oleh Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai tanpa ada Kepastian hukum.senin 8/9/25.
Beberapa awak media berkunjung ke warung potong ayam milik Iswadi untuk menggali informasi pada tanggal 8/9/25, Iswadi menjelaskan ”
Saya berjualan potong ayam sudah 13 tahun di depan SPBU tepatnya di depan sebuah gudang. Ucapnya “.
Namun sekira sepuluh bulan yang lalu lanjut Iswadi, saya mendapat informasi dari pihak gudang bahwa saya tidak boleh berjualan lagi disitu dengan alasan menurut kepercayaan fengsui mereka tidak boleh ada usaha lain di depan usaha mereka kata pemilik gudang. Jadi sebagai orang awam saya menjadi bingung karena tidak tau aturannya. Tegasnya”
Sebagai orang awam saya mendatangi kepala desa yang bernama Bapak Sarwono untuk mempertanyakan masalah saya ini, lalu saya ceritakan masalah saya depan pemilik gudang”.
“Awalnya kepala desa berkata kepada saya bahwa tempat saya berjualan itu tanah negara tanah pemerintah, gak bisa pihak gudang mengusir kau dari situ, kita tutup pun bisa gudang itu sambil memaki – maki pihak gudang. Kepala Desa juga bilang mengatakan bahwa pengacara saya juga orang hukum saya tau peraturannya tidak ada sama sekali pihak gudang mengusir dari situ, nanti kau bapak buatkan surat ijinnya biar gak di ganggu lagi usahamu. Kemudian kepala desa bilang lagi nanti surat untuk datang ke kantor pihak gudang. Ucap Iswadi”.
Berselang tiga hari kemudian, ada pertemuan antara pihak desa dan gudang tanpa adanya saya, setelah selesai pada sore harinya saya di panggil ke kantor desa, disitu saya terkejut mendengar perkataan kepala desa yang awalnya dengan semangat berapi -api membela saya disitu ia malah berbalik membujuk saya supaya mau pindah dari situ. Jelas saya sangat kecewa dengan sikap kepala desa.
Kemudian tidak sampai disitu, pihak gudang juga melaporkan saya ke Datpol PP Kabupaten Serdang Bedagai dan pihak Satpol PP memberikan surat teguran I tanggal 19 Maret 2025 nomor 18.15/300.1/ 758/2025. Surat teguran II tanggal 8 April 2025 nomor 18.15/300.1/862/2025. Surat teguran III tanggal 28 April 2025 nomor 18.15/300.1/1029/2025.
Kemudian datang kembali surat pembongkaran mandiri tanggal 14 Mei 2025 nomor 1815/300.1/1146/2025 dan surat pembongkaran mandiri tanggal 15 Juli 2025 nomor 1815/300.1/1878/2025 dan sudah sempat di bongkar sebahagian dengan alasan mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban lalulintas. Ucap Iswadi ”
Menurut saya alasan itu hanya di buat – buat karena tidak seperti keadaan yang ada dilapangan. Saya disini meminta kepada Bapak Bupati Serdang Bedagai Anggota DPRD untuk meminta keadilan karena kalau berdasarkan PERDA( Peraturan Daerah ) kenapa harus jualan saya yang di gusur kenapa yang lain tidak. Hari ini saya berjualan untuk menafkahi anak istri bukan untuk cari kaya. Tutupnya “. ( Edy saragih )