Paluta – MitraPolda.com |
Pencemaran limbah pabrik baru baru ini menunjukkan masalah berulang, seperti yang terjadi di sungai desa morang kecamatan Batang Onang kabupaten Padang lawas utara menjadi keruh akibat Limbah industri PT Sapta kirana pembuangan limbah ini sangat meresahkan masyarakat sekitar pabrik itu seperti desa morang.
Setelah di telusuri awak media ini ternyata pembuangan limbah tersebut tidak memiliki ijin.dampak dari pencemaran limbah tersebut dapat mencakup pencemaran air dan tanah kerusakan ekosistem serta serta masalah kesehatan manusia.sebagai tindak lanjut dari masyarakat desa tersebut meminta kedapa kepala dinas lingkungan hidup agar segera menugur keras dan membuat tindak kepada direktur atau pun manejer PT Sapta kirana agar menyikapi permintaan masyarakat karna ini benar benar merupakan sumber penyakit pada masyarakat desa tersebut.
Dalam hal ini sesuai dengan permintaan masyarakat kepada dinas lingkungan hidup agar segera bertindak untuk mengantisipasi beberapa penyakit penularan bakteri baktire yang menjadi bibit penyakit.
Dan kepada direktur / manejer PT Sapta kirana agar betul betul memperhatikan masyarakat yang berada disekitaran pabrik tersebut karna ini telah melanggar undang undang tentang limbah pabrik nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) sebagai dasar hukum utama beserta peraturan pelaksaannya seperti peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengelolaan limbah bahan bahaya dan beracun (ppno 22 /2021) dan berbagai peraturan menteri terkait yang mengatur pengelolaan perijinan dan saksi bagi pelanggaran ( RS)