L.Pakam | MitraPolda.com
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru agar lebih meningkatkan kepastian hukum serta ultimatum Presiden RI Bapak Prabowo Subianto. dalam memberantas para mafia tanah sebagai musuh rakyat yang sangat kejam, Mitra Polda dan Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEMSU) menghimbau Kajatisu sebagai perpanjangan Kajagung RI diharapkan segera membatalkan dan menindak tegas yang terlibat atas SHM No. 5693 an.
Hendrianto Siregar diduga ilegal dengan dasar surat yang diduga ilegal dan membatalkan dan menindak tegas penerbitan PBG, SPPT diduga ilegal diatas lahan oleh perumahan Avantee residence di Jalan Pendidikan dusun 2A Desa Tanjung Selamat kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang Sumut, selain itu juga agar merubuhkan bangunan yg ada dan menindak para pelaku perampasan lahan tersebut dan segala yang terlibat dalam segala perkara ini dan juga sesuai Sttlp/B/1189/VIII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara agar segera di terbitkan SPKap dan pelimpahan ke Kejaksaan hingga P 21dan memproses STTLP No.LP/B/1952/VI/2025/SPKT/Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara dimana sudah satu tahun lebih teguran baik dari Poldasu maupun Satpol PP dll agar tidak ada aktifitas oleh developer namun tidak dihiraukan mereka dan agar para mafia tanah segera diberantas sesuai harapan Presiden Prabowo Subianto untuk kesejahteraan rakyat . (rdas_)










