SELAMAT datang di negeri di mana logika hukum kadang lebih elastis daripada karet gelang, Baru-baru ini, kita disuguhi drama penegakan hukum dari Jambi yang membuat dahi berkerut sampai ke belakang kepala. Bayangkan, ada kasus dugaan rudapaksa bergiliran terhadap seorang calon Polwan, tapi vonisnya terasa seperti hukuman bagi anak SD yang ketahuan mencuri penghapus temannya, Cuma disuruh minta maaf…ya guys cuma minta maaf
Berikut adalah beberapa poin “menarik” dari penanganan kasus ini 👇
1. Kekuatan Magis “Minta Maaf” Dalam dunia kepolisian kita yang penuh disiplin, ternyata kata “maaf” punya kekuatan setara dengan Infinity Stones. Pelanggaran berat yang menghancurkan masa depan dan mental seseorang dianggap bisa lunas hanya dengan ucapan tulus (atau mungkin setengah tulus) di depan sidang etik. Kalau begini caranya, besok-besok mungkin koruptor cukup disanksi menulis “Saya tidak akan mencuri” di buku tulis sebanyak 100 kali
2. ”Patsus” 21 Hari: Liburan Singkat? Tiga anggota polisi tersebut dijatuhi hukuman Penempatan Khusus (Patsus) selama 21 hari. Mari kita jujur, 21 hari itu bahkan lebih singkat daripada masa percobaan gym atau cicilan paylater. Di saat korban mungkin harus menanggung trauma seumur hidup, para pelaku cukup “menepi” sejenak selama tiga minggu, lalu kembali bertugas seolah-olah hanya habis pulang mudik
3. Standar Etik yang “Rendah Kalori” Kita sering mendengar jargon “Polri Presisi”, tapi dalam kasus ini, presisinya agak meleset. Menjatuhkan sanksi administratif untuk tindak pidana yang seharusnya masuk ranah kriminal berat (apalagi dilakukan secara bergiliran/ gang rape) adalah sebuah bentuk penghinaan terhadap akal sehat.
miriss ya guyss. jika calon rekannya saja diperlakukan seperti itu, bagaimana mereka akan melindungi masyarakat sipil di luar sana? Apakah ini yang disebut dengan “melindungi dan melayani” secara harfiah?
Benar kata orang2 bijak Keadilan yang Sedang Tidur Siang
Wajar jika keluarga korban protes keras. Keadilan bukan sekadar soal prosedur formalitas, tapi soal rasa aman dan martabat. Jika institusi penegak hukum lebih sibuk menjaga “nama baik” dengan memberikan sanksi ringan dari pada membersihkan benalu di dalamnya, maka jangan kaget jika kepercayaan masyarakat makin merosot ke titik nadir.
Mungkin ke depannya, kita perlu revisi KUHP: Barang siapa melakukan tindak pidana berat, maka wajib hukumnya memasang muka melas dan berkata “maaf ya, janji nggak lagi” agar bebas dari jeruji besi. Ironis, tapi nyata.
sumber: tasmin nasution








