Subulussalam | Mitrapolda.com –
Awan gelap tengah menggantung di langit Kecamatan Runding, Kota Subulussalam. Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan praktik mafia tanah di wilayah ini mulai menyeruak ke permukaan, menyingkap jaringan yang disebut-sebut melibatkan figur berpengaruh di balik layar. (11/11/2025)
Sebanyak 227 warga dari dua desa di Runding diduga menjadi korban perampasan tanah adat yang selama ini mereka kuasai secara sah dan turun-temurun. Warga menuding ada oknum berseragam yang menjadi pembeking kuat kelompok penyerobot, memuluskan langkah mereka menguasai lahan luas yang telah berstatus legal dan diakui pemerintah kampong.

Laporan masyarakat disertai berbagai dokumen yang menunjukkan bahwa lahan-lahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan kepala kampong, berita acara mediasi tingkat kecamatan, hingga tapal batas antar-desa berdasarkan SK Wali Kota Subulussalam.
Namun, hasil mediasi yang semula disepakati para pihak disebut justru dilanggar. Pihak terlapor tetap beraktivitas di atas lahan yang bukan miliknya, bahkan memperluas penguasaan wilayah dengan cara-cara intimidatif.
> “Kami punya surat tanah, batas wilayah, dan berita acara resmi. Tapi mereka tetap datang dengan pembeking kuat di belakangnya,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kongres Masyarakat Adat Kemukiman Binanga yang digelar beberapa waktu lalu turut memperkuat posisi warga. Dalam keputusan resmi kongres itu ditegaskan, seluruh tanah di wilayah Kemukiman Binanga adalah tanah adat milik masyarakat kampong di Kecamatan Runding, termasuk seluruh sumber daya alam di dalamnya.
Tokoh masyarakat adat, Tantin Barat, menyebut hasil kongres tersebut bahkan telah disampaikan ke Dewan PBB UNDRIP sebagai bentuk laporan atas pelanggaran terhadap hak masyarakat adat.
Sayangnya, keputusan adat itu seolah diabaikan. Kepala Mukim Binanga, Tamrin, menilai penyerobotan lahan adat merupakan bentuk penghinaan terhadap hukum adat dan warisan leluhur.
> “Siapa pun yang melanggar adat di wilayah hukum Kemukiman Binanga harus diberi sanksi. Mereka bukan hanya melanggar hukum negara, tapi juga menodai warisan leluhur,” tegas Tamrin.
Dari dokumen dan kesaksian warga, muncul dugaan bahwa praktik ini tak berdiri sendiri. Beberapa warga menilai ada pihak berpengaruh di lingkaran pemerintahan dan aparat keamanan yang memberi perlindungan kepada kelompok penggarap ilegal.
Modus yang digunakan disebut cukup sistematis: mengklaim batas baru, mengganti patok kampong, hingga memanipulasi dokumen batas wilayah.
> “Awalnya mereka datang dengan alasan pinjam garap, tapi belakangan mengaku lahan itu sudah jadi milik mereka. Bahkan ada yang membawa orang berseragam untuk menekan warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat Runding.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum di Subulussalam. Warga mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
> “Kami tidak melawan hukum, kami menuntut keadilan. Tanah ini bukan milik pribadi, tapi warisan leluhur. Kalau ini dibiarkan, berarti adat kami diinjak-injak,” kata seorang warga dengan nada getir.
Tamrin menambahkan, pihaknya bersama masyarakat adat juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Subulussalam dan mengirimkan laporan ke UNDRIP sebagai langkah untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat di bawah deklarasi PBB.
Kasus mafia tanah di Runding bukan sekadar soal sengketa kepemilikan lahan. Ini menyangkut kedaulatan dan martabat masyarakat adat yang selama berabad-abad menjaga batas dan kekayaan alam wilayahnya.
Kini publik menanti langkah tegas Pemerintah Kota Subulussalam dan aparat penegak hukum. Apakah mereka berani menelusuri jejak para pembeking di balik praktik penyerobotan ini, atau justru membiarkan awan gelap di Runding terus menebal tanpa ujung terang.
Dari Mapolres Subulussalam — Mitrapolda Investigasi








