Aceh- | MitraPolda.com-
Pasca Banjir bandang yang melanda di Provinsi Aceh kemarin, membuat akses jalan lintas subulussalam-Tapaktuan banyak bahu jalan ambelas hal ini menurut warga akibat pengusaha perkebunan kelapa sawit tidak mengindahkan peraturan tata ruang sebagaimana yg telah diatur dalam keputusan menteri kehutanan nomor, 207/kpts-II/1994.
Didalam keputusan ini disebutkan bagi pengusaha perkebunan kelapa sawit harus memperhatikan konservasi dengan mempertahankan hutan ditepi mata air dengan radius sekurang-kurangnya 200 meter,daerah kiri kanan sungai sekurang-kurangnya 100 meter kiri kanan anak sungai dan ditepi jurang sekurang-kurangnya 2(dua) kali kedalaman jurang,namun paktanya gunung gunung sudah digunduli percir Candi Brobudur,begitu juga dengan anak sungai langsung ditanami kelapa sawit,ini bisa mengundang bencana sebut warga.(Jm).








