Subulussalam | mitrapolda.com –
Gelombang kritik terhadap lembaga-lembaga keistimewaan Aceh kembali menggema di Kota Subulussalam. Di tengah isu rangkap jabatan yang mencuat di lingkup pemerintahan kota, publik kini menyorot wajah lembaga-lembaga yang justru lahir dari semangat keistimewaan: Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Baitul Mal, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).
Di bawah kepemimpinan Wali Kota H. Rasid Bancin (HRB), lembaga-lembaga itu kini dipertanyakan arah dan etikanya. Sejumlah pengurus diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang merangkap jabatan—bahkan menerima dua sumber tunjangan negara sekaligus.
“Rangkap jabatan di lembaga keistimewaan itu sama saja menodai semangat UUPA. Di situ ada amanat keadilan dan kesempatan yang sama bagi putra-putri Aceh untuk mengabdi, bukan ruang bagi segelintir orang untuk menumpuk jabatan dan tunjangan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Subulussalam kepada teropongbarat.co.
Larangan yang Sudah Jelas dalam Qanun.
Qanun Aceh sebenarnya sudah bicara tegas soal ini. Dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan dan Tata Kerja Lembaga Keistimewaan Aceh, Pasal 12 ayat (1) menyebutkan:
> “Anggota lembaga keistimewaan Aceh diangkat berdasarkan profesionalitas dan tidak sedang memangku jabatan struktural atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.”
Larangan serupa juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, yang menegaskan bahwa anggota badan tersebut tidak boleh berasal dari unsur ASN atau pejabat publik yang memiliki jabatan struktural di pemerintahan.
Sementara Qanun Nomor 2 Tahun 2009 tentang MPU bahkan menegaskan bahwa anggota MPU dilarang merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, atau lembaga lain yang dapat memengaruhi independensi keputusan.
Regulasi nasional juga sejalan. Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS melarang keras rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.
Namun di lapangan, fakta berbicara lain. Nama-Nama yang Disebut. Data yang dihimpun mitrapolda.com menunjukkan sejumlah nama di Kota Subulussalam yang diduga merangkap jabatan di lembaga keistimewaan.
Di Kecamatan Rundeng, tercatat nama Ust. Hasanuddin Jafsy (ASN) dan Ust. Asmala Finem (PPPK).
Di Simpang Kiri, ada Ust. Jamhuri (ASN), Ust. Amansyah (ASN), Ust. Maksum LB (ASN), Ust. Rusyda (ASN), Ust. Rahmat Lubis (PPPK), dan Ust. Sarifuddin (PPPK).
Sementara di Penanggalan, Ust. Saleh Arifin (ASN) diketahui memegang dua posisi sekaligus.
Sebagian dari mereka bahkan baru saja dilantik sebagai PPPK namun tetap menjabat di lembaga keistimewaan tingkat kecamatan.
Kepala BKPSDM Kota Subulussalam, Rano Saraan, saat dikonfirmasi, mengaku telah memberi perhatian khusus terhadap temuan ini.
> “Terkait informasi bahwa ada beberapa anggota lembaga keistimewaan yang sekaligus lulus sebagai PPPK, akan kami pelajari dan berkoordinasi dengan pihak berkompeten. Jika memang aturan melarang, tentu akan kami laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Rano.
Tumpulnya Pengawasan dan Lemahnya Baperjakat. Fenomena ini menyoroti tumpulnya fungsi pengawasan oleh Inspektorat, BKPSDM, dan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Tidak ada langkah korektif atau pembinaan, padahal pelanggaran seperti ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat ASN.
Di sisi lain, muncul isu adanya dua blok kekuatan di internal pemerintahan HRB—yakni Blok Altum dan Blok Barat Selatan—yang diduga memengaruhi dinamika pengisian jabatan. Perebutan pengaruh dan posisi strategis dinilai lebih dominan daripada prinsip merit dan profesionalitas birokrasi.
Mengembalikan Marwah Keistimewaan.
Lembaga keistimewaan Aceh sejatinya dibentuk untuk menjaga ruh moralitas dan keadilan dalam sistem pemerintahan Aceh pasca-UUPA 2006—bukan untuk memperbanyak privilese bagi pejabat.
Rangkap jabatan bukan hanya pelanggaran aturan, tapi juga pengkhianatan terhadap semangat keistimewaan yang memberi ruang bagi putra-putri Aceh untuk berkiprah berdasarkan integritas dan kapasitas, bukan karena kedekatan kekuasaan.
> “Reformasi lembaga keistimewaan harus dimulai dari keberanian moral. Jika HRB ingin menjaga marwah keistimewaan Aceh di Subulussalam, maka bersihkan dulu lembaga itu dari praktik rangkap jabatan,” tegas pimpinan LSM Suara Putra Ajteh Kota Subulussalam.
Kini, publik menanti langkah nyata Wali Kota HRB. Apakah ia akan berpihak pada regulasi dan semangat moral keistimewaan, atau membiarkan sistem patronase yang menumpulkan nilai-nilai luhur Aceh terus berjalan di bawah namanya.//tim inv.








