“Gubernur Aceh melarang beroperasinya PT MSB ll, Pemko Subulussalam Sibuk Menerima Bantuan dari Perusahaan”
Subulussalam | mitrapolda.com –
Suasana sempat memanas di ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Subulussalam, Senin (28/10), ketika sejumlah awak media mempertanyakan legalitas dua perusahaan sawit yang kini tengah beroperasi di wilayah itu: PT Mandiri Sawit Bersama II (MSB II) dan PT Sawit Panen Terus(SPT).(28/10).
Dalam perdebatan singkat namun tajam, Kepala Dinas Perizinan, Lidin Padang, akhirnya mengakui bahwa kedua perusahaan tersebut memang belum melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai prosedur yang berlaku.
> “Untuk PT MSB II, izin mendirikan bangunan (IMB) belum klir. Mereka juga belum mengajukan permohonan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ke Dinas PUPR. Dari PUPR-lah baru nanti bisa kami proses di DPMPTSP,” ujar Lidin dengan nada tegas saat dikonfirmasi awak media.
Sementara untuk PT SPT, Lidin menjelaskan bahwa perusahaan baru sebatas mewacanakan rapat pembahasan PKKPR (Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang).
> “PKKPR itu masih tahap wacana. Belum sampai ke kami. Bahkan dari Gistaru (geografis tata ruang) juga belum masuk datanya,” tambahnya.
Pernyataan ini sekaligus mempertegas bahwa kedua perusahaan sawit tersebut belum memenuhi syarat izin usaha dan lingkungan yang wajib dimiliki perusahaan profesional sebelum beroperasi.
Forum Rekomendasi yang Dilanggar.
Dalam forum lintas instansi yang digelar sebelumnya, telah disepakati bahwa wilayah seratus meter dari bibir sungai tidak boleh ditanami sawit. Rekomendasi ini juga memuat poin penting terkait dokumen Pertek (Persetujuan Teknis BPN) yang hingga kini belum diterbitkan.
Namun di lapangan, alat berat perusahaan tetap beroperasi, lahan terus dibuka, dan aktivitas produksi tak menunjukkan tanda-tanda penghentian. Padahal Surat Gubernur Aceh telah jelas memerintahkan penghentian sementara aktivitas PT MSB II hingga semua izin dilengkapi.
Perdebatan yang Mewakili Keresahan Publik.
Dalam diskusi yang berkembang panas, salah satu awak media mempertanyakan sikap pasif pemerintah kota yang tampak “tutup mata” terhadap pelanggaran yang begitu jelas di depan mata.
> “Kalau izin belum lengkap, kenapa perusahaan masih beroperasi? Bukankah ada surat penghentian dari Gubernur?” tanya seorang wartawan. Lidin Padang menjawab dengan nada meninggi:
> “Pihak perizinan jangan dipersalahkan dalam hal ini! Kami hanya bisa memproses setelah semua dokumen dari dinas teknis lengkap. Kalau belum, kami tidak bisa berbuat apa-apa.”
Pernyataan ini disambut lirikan tajam dari sejumlah awak media yang hadir. Sebab fakta di lapangan menunjukkan, mesin pabrik tetap beroperasi dan truk pengangkut sawit tetap lalu-lalang, seolah surat Gubernur hanyalah formalitas.
DLHK Temukan Pelanggaran Serius.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) sendiri sebelumnya mencatat temuan berat di lokasi pabrik PT MSB II, termasuk kapasitas produksi yang melampaui izin 45 ton/jam, serta penambahan empat unit Kernel Crushing Plant (KCP) tanpa pelaporan resmi.
Selain itu, ditemukan kolam limbah tak sesuai standar, pekerja tanpa alat pelindung diri, dan saluran limbah terbuka yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
> “Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini pelanggaran nyata,” ujar salah satu sumber di DLHK yang enggan disebutkan namanya.
LSM Soroti Potensi Gratifikasi.
Pimpinan LSM Suara Putra Atjeh menilai penerimaan bantuan dari perusahaan yang belum berizin sebagai indikasi gratifikasi terselubung.
> “Setiap bantuan dari pihak yang sedang melanggar hukum bukanlah CSR, tapi gratifikasi terselubung. Pemerintah Kota Subulussalam semestinya menegakkan surat Gubernur, bukan menegosiasinya dengan bantuan,” tegasnya.
Publik menilai, diamnya aparat dan lemahnya sikap pemerintah daerah terhadap pelanggaran ini adalah bentuk kemunduran moral hukum di daerah. Surat Gubernur bukan sekadar dokumen birokrasi, melainkan perintah hukum yang wajib dijalankan tanpa kompromi.
Ketika perusahaan tanpa izin masih bisa beroperasi dan bahkan diterima sebagai “mitra pembangunan”, maka keadilan telah tergadaikan oleh kepentingan. Subulussalam butuh ketegasan, bukan pembenaran administratif.//Tim.inv.








