MEDAN – MitraPolda.com |
Anggota Komisi XIII DPR RI menggelar kunjungan kerja (kunker) Spesifik Komisi XIII DPR RI. Kunjungan dalam rangka Pelaksanaan Fungsi Pengawasan ke Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (19/9).
Kunjungan ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Tim Kunker Komisi XIII DPR RI diketuai Hj Dewi Asmara SH MH
sebagai Ketua Tim/Wakil Ketua Komisi XIII DPR dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Hukum Kementerian Hukum Palembang, Maju Amintas Siburian AMd IP SPd MH beserta jajaran Kanwil Ditjen Hukum Palembang yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Wilayah Hukum Palembang Sumatera Selatan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Hukum Kementerian Hukum Palembang memaparkan Implementasi Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Penegakan Hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Dalam kunjungan kerja spesifik ini, Anggota DPR RI Komisi XIII, Dr Maruli Siahaan menyampaikan beberapa rekomendasi strategis untuk memperkuat pelayanan hukum dan penegakan hukum di daerah.
Maruli menekankan pentingnya penguatan infrastruktur digital agar layanan administrasi hukum berbasis AHU Online dapat diakses secara lebih merata, terutama di wilayah dengan keterbatasan jaringan. Menurutnya, layanan berbasis digital akan memberi kepastian hukum yang lebih cepat, transparan dan akuntabel bagi masyarakat, terang Anggota Komisi XIII DPR ini.
Selain itu, beliau juga menyoroti aspek peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan pengawasan notaris.
Maruli mengingatkan bahwa notaris memiliki peran penting dalam kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha, sehingga pengawasan yang ketat dan berkesinambungan harus diperkuat melalui koordinasi dengan Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD) dan Majelis Kehormatan Notaris.
Juga dengan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Maruli Sihaan merekomendasikan agar jumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Sumatera Selatan ditingkatkan.
Ia mendorong kanwil hukum untuk bersinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi serta organisasi masyarakat sipil agar bantuan hukum gratis dapat lebih menjangkau kelompok-kelompok yang membutuhkan.
Dalam konteks pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan yang ditopang oleh sektor energi, perkebunan dan perdagangan, Maruli juga menegaskan perlunya kepastian hukum bagi dunia usaha. Ia menyebut bahwa kemudahan dan kecepatan layanan hukum dalam pendirian badan hukum, koperasidan yayasan akan menjadi faktor penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Sebagai penutup, Maruli Siahaan menegaskan bahwa DPR RI, khususnya Komisi XIII, akan terus memberikan dukungan regulasi dan anggaran untuk memperkuat peran Kanwil Kementerian Hukum. Harapannya, pelayanan hukum di Sumatera Selatan dapat lebih inklusif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu menjaga marwah hukum sebagai pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(Hairul)