Simalungun | MitraPolda.com
Penegakan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Simalungun kembali diuji, kali ini seorang mantan karyawan CV Rapi Technik berinisial EE, yang telah mengabdi selama 16 tahun 5 bulan, resmi melayangkan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Simalungun melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST),Rabu(1/4/2026).
Perselisihan ini dipicu oleh tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh manajemen perusahaan pabrik kelapa sawit tersebut pada Februari 2026.
Berdasarkan dokumen pengaduan bernomor 19/P/YBH-ST/III/2026, pihak perusahaan dituding melakukan tindakan sewenang-wenang dengan memberhentikan EE hanya melalui lisan tanpa surat resmi.
Kronologi dan Dugaan Intimidasi
EE, yang terakhir menjabat sebagai Mandor Staf Operasional dengan gaji Rp5,3 juta per bulan, diberhentikan atas dasar tuduhan pencurian barang milik perusahaan.
Ironisnya, hingga pengaduan ini didaftarkan, CV Rapi Technik tidak pernah membuat laporan kepolisian terkait tuduhan tersebut, namun justru diduga melakukan intimidasi agar EE menandatangani surat pengunduran diri.
“Klien kami tidak pernah diberikan surat peringatan (SP) atau surat PHK resmi. Yang ada justru paksaan untuk mengundurkan diri agar perusahaan lepas dari kewajiban membayar pesangon,” ungkap perwakilan tim hukum YBH-ST dalam dokumen tersebut.
Tuntutan Hak dan Mediasi Tripartit
Dalam permohonan mediasi tersebut, pihak Pengadu menuntut hak-hak normatif sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.
Total kompensasi berupa uang pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang dituntut mencapai Rp79.985.175.
Pihak Pengadu juga meminta Disnaker untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari jika perusahaan lalai menjalankan rekomendasi nantinya.
Pernyataan Tegas Kuasa Hukum
Agusri Putra P. Nasution, S.H., selaku koordinator kuasa hukum pengadu, memberikan pernyataan keras terkait praktik manajemen CV Rapi Technik yang dinilai mengangkangi hukum:
”Negara ini adalah negara hukum, bukan negara rimba di mana perusahaan bisa memvonis bersalah karyawannya tanpa bukti hukum yang sah. Tuduhan pencurian yang dijadikan alasan PHK tanpa laporan polisi adalah bentuk arogansi dan pelanggaran serius terhadap asas Presumption of Innocence (praduga tak bersalah).
Kami mencatat klien kami mengabdi belasan tahun, namun diperlakukan secara tidak manusiawi, diintimidasi, dan hak-haknya dirampas begitu saja.
Kami tidak akan tinggal diam. Jika mediasi tripartit ini menemui jalan buntu karena keangkuhan perusahaan, kami siap menyeret persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial bahkan menempuh jalur hukum lain untuk memastikan keadilan bagi kaum buruh tegak berdiri di Bumi Simalungun.”
Poin Penting Pelanggaran:
PHK Tanpa Prosedur: Dilakukan secara lisan tanpa surat peringatan atau surat PHK sah.
Absensi Kontrak Kerja: Selama 16 tahun bekerja, Pengadu tidak pernah diberikan salinan Perjanjian Kerja.
Pelanggaran Asas Hukum: Menghakimi pekerja atas dugaan pidana tanpa proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Rapi Technik belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tripartit yang diajukan ke Disnaker Simalungun tersebut.***
(nm).







