Subulussalam – MitraPolda |
Diduga Modus Ekspansi Sawit Subulussalam di tengah larangan resmi dari Kementerian Kehutanan, dua kilang soumil di Kota Subulussalam masih aktif menerima dan memproduksi kayu gelondongan.
Aktivitas ini diduga sebagai bagian dari modus perluasan areal sawit secara ilegal dengan kedok penebangan hutan
Larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari dengan nomor PG.2/IPHH/PHH/HPL.4.1./B/7/2025, yang efektif menutup akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) bagi pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) mulai 14 Juli 2025 pukul 00:00 WIB.
Alasannya jelas, masih diperlukan evaluasi terhadap legalitas lahan, kelestarian lingkungan, serta keabsahan sumber kayu.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain, tim investigasi menemukan dua kilang soumil masih beroperasi, salah satunya milik Marolop Manik di Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat.