Aceh Singkil – MitraPolda.com |
Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) melalui Sekjen AMPAS Budi Harjo menyampaikan keprihatinan dan mempertanyakan urgensi pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Singkil pada Kamis–Jumat, 02–03 Oktober 2025, bertempat di Langgeng Jaya, Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Kegiatan yang disebut bertujuan untuk “Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu” ini diikuti oleh sekitar 60 peserta undangan, namun menurut hasil pemantauan kami Ucap Budi Harjo Selaku Sekjen AMPAS, pelaksanaannya tidak memiliki urgensi mendesak, mengingat tahapan Pemilu dan Pilkada di Indonesia masih berlangsung dalam beberapa tahun mendatang. Kami menilai kegiatan tersebut justru lebih menyerupai acara seremonial yang tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Aceh Singkil saat ini.
“Kami menilai Bawaslu Aceh Singkil tidak sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. Saat banyak warga di daerah ini masih bergelut dengan persoalan harga bahan pokok, pendidikan, dan pengangguran, justru anggaran publik digunakan untuk kegiatan yang minim urgensi,” tegas Kata Sekjen AMPAS Budi Harjo dalam keterangannya.
Kami menilai bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas demokrasi seharusnya menjadi contoh dalam hal efisiensi, integritas, dan transparansi penggunaan anggaran negara. Namun, dalam kasus Bimtek kali ini, tidak terdapat kejelasan publik mengenai sumber dana, total biaya yang dikeluarkan, serta rincian penggunaannya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas keuangan lembaga.
Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Kami dari AMPAS secara tegas meminta Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil untuk segera membuka kepada publik informasi mengenai:
1. Dasar hukum dan urgensi pelaksanaan kegiatan Bimtek di luar masa tahapan Pemilu.
2. Rincian sumber dan total anggaran kegiatan, termasuk komponen belanja yang digunakan (akomodasi, transportasi, honorarium, konsumsi, dan sebagainya).
3. Mekanisme dan kriteria pemilihan 60 peserta yang diundang dalam kegiatan tersebut.
Sebagai bentuk kontrol sosial dan pelaksanaan hak publik atas informasi, AMPAS mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi terkait penggunaan dana publik, termasuk kegiatan lembaga negara seperti Bawaslu.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap pengeluaran yang bersumber dari APBN/APBD wajib memiliki dasar hukum yang jelas, manfaat nyata bagi masyarakat, dan harus berorientasi pada asas efisiensi, efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas.
“Jika kegiatan seperti ini terus dibiarkan tanpa dasar urgensi yang jelas, maka akan menciptakan preseden buruk di daerah. Lembaga negara akan terbiasa menghabiskan anggaran untuk kegiatan yang tidak berdampak langsung kepada rakyat,” tutup Budi Harjo Selaku Sekjen AMPAS.
Kegiatan yang Tidak Tepat Waktu dan Minim Manfaat Publik
Dalam pandangan AMPAS, Bimtek tersebut seolah hanya menjadi ajang formalitas birokrasi yang lebih berorientasi pada penyerapan anggaran ketimbang peningkatan kapasitas kelembagaan secara substantif. Terlebih, pelaksanaannya di luar tahapan pemilu mengindikasikan bahwa agenda tersebut lebih bersifat pemborosan anggaran daripada langkah strategis.
Masyarakat Aceh Singkil saat ini sedang menghadapi berbagai persoalan mendesak, seperti infrastruktur desa, pendidikan, harga kebutuhan pokok, dan program pemberdayaan ekonomi. Dalam konteks itu, AMPAS menilai kegiatan Bawaslu tersebut tidak memiliki nilai tambah terhadap kesejahteraan masyarakat.
AMPAS juga menyoroti bahwa pelaksanaan kegiatan di luar kantor pemerintahan dengan mengundang peserta terbatas, menimbulkan kesan tertutup dan eksklusif, padahal lembaga pengawas pemilu seharusnya membangun kepercayaan publik melalui transparansi dan partisipasi masyarakat.
Desakan Tindakan dan Evaluasi
Sebagai langkah konkret, AMPAS menyatakan akan:
Mengirimkan surat resmi kepada Bawaslu Aceh Singkil untuk meminta klarifikasi dan laporan tertulis terkait pelaksanaan kegiatan Bimtek dimaksud.
Menyurati Bawaslu Provinsi Aceh dan Bawaslu RI agar melakukan evaluasi dan audit internal atas kegiatan yang dinilai tidak tepat waktu dan berpotensi tidak efisien tersebut.
Mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil untuk memeriksa penggunaan anggaran kegiatan, guna memastikan tidak terjadi indikasi penyimpangan atau pemborosan.
AMPAS menegaskan bahwa sikap kritis ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan upaya menjaga integritas lembaga pengawas pemilu agar tetap dipercaya oleh rakyat sebagai benteng demokrasi.
“Bawaslu harus menjadi teladan. Jangan sampai lembaga pengawas malah menjadi bagian dari praktik yang memboroskan uang negara. Kami berharap Bawaslu Aceh Singkil membuka data dan bersedia diaudit secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik,” tutup pernyataan resmi AMPAS.