Deli Serdang | MitraPolda.com –
Warga Batang Kuis yakni Abdul Hadi (55), menyampaikan Aduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolresta Deli Serdang terkait lambatnya penanganan perkara yang di laporkannya sejak bulan Januari 2025.
Dalam pengaduannya Abdul Hadi menyoroti keterlambatan proses hukum atas laporan polisi nomor : LP/B/103/1/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Poldasu, hingga kini belum menunjukkan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) oleh pihak penyidik.
Sementara dalam SP2HP terakhir yang Abdul Hadi terima disebutkan bahwa “Penyidik akan melakukan panggilan ulang terlapor atas nama Ahmad Nawar (an) dan kawan-kawan. Namun hingga kini panggilan tersebut tidak juga terpenuhi,” ungkap Abdul Hadi.
Selanjutnya Abdul Hadi menilai bahwa para pelapor seolah-olah “kebal hukum” karena tidak pernah memenuhi panggilan resmi dari penyidik. Sebagai masyarakat biasa, Abdul Hadi hanya bisa berdoa semoga Allah SWT memberikan kekuatan terhadap Penyidik, Kanit dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk menuntaskan kasus ini dan segera meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Beliau juga menegaskan dirinya siap membuktikan bahwa tindakan yang diarahkan kepadanya oleh para pelapor adalah fitnah yang sangat merugikan nama baik dan martabat beliau ditengah masyarakat. Melalui surat terbukanya, Abdul Hadi memohon kepedulian dan ketegasan Kapolresta Deli Serdang, agar segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan profesional dan berkeadilan.
Surat pengaduan tersebut (Dumas) ditembuskan kepada sejumlah pejabat penting di lingkungan Polda Sumatera Utara, antara lain Kapolda Sumut, Dirreskrim, Poldasu, Kabag Wassidik Poldasu, Kabid Propam Poldasu, serta beberapa pejabat Internal diPolresta Deli Serdang.Perihal ini menjadi sorotan publik sebab mencerminkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penegak hukum didaerah khususnya di Polresta Deli Serdang. Dan kasus seperti ini menambah daftar panjang keluhan warga terhadap lambatnya proses hukum, yang menimbulkan kesan adanya pihak-pihak yang kebal hukum.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Deli Serdang terkait keluhannya pelapor atas lambatnya penanganan perkara tersebut. Namun publik kini menunggu langkah kongkrit dari Kapolresta Deli Serdang untuk menjawab semua keresahan masyarakat dan membuktikan bahwa hukum tidak tumpul keatas, namun tajam kebawah.
Jurnalis : Team








