Paluta| MitraPolda.com
Sesuai informasi dari masyarakat bahwa bendera merah merah putih berkibar didesa batang baruhar jae kecamatan Padang bolak kabupaten Padang lawas Utara.
Bendera tersebut telah berkibar selama sebulan lebih didepan kantor desa batang baruhar jae,sehingga awak media ini melakukan investigasi dan monitoring terkait dengan informasi tersebut kelokasi dan hasilnya memang sesuai dengan fakta bahwa hari Sabtu 27 Juni 2026 bendera merah putih berkibar di depan kantor desa batang baruhar jae.
Dalam hal ini kepala desa batang baruhar jae harus bertanggung jawab penuh atas pengibaran bendera merah putih tersebut. Sesuai undang undang yang berlaku di negara kita bapak kepala desa telah melanggar peraturan pan perundang undangan di NKRI ini berikut sanksinya dan pidana yang mengibarkan bendera merah putih yang sobek dan kusam.
Mengibarkan bendera merah putih yang sobek dan kusam dikenakan sanksi dan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta aturan ini tertuang secara spesipik dalam undang undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera dan bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. (RSiregar)







