BESITANG | MitraPolda.com
Praktek pungutan liar di duga terjadi penyaluran dana bantuan banjir di kelurahan Kampung Lama Kecamatan Besitang.
Salah seorang warga berinisial Rudi Hartono mengaku diminta uang sebesar 4 juta oleh oknum Lurah setempat saat mengurus bantuan tertangg ooal 28-03-2026.
Warga Lingkungan rumahnya yang rusak akibat banjir,mengaku diminta uang dengan alasan biaya percepatan pencairan (ujar Rudi Hartono).
Pak Lurah mengatakan kalau cair kasih saya4 juta . Pas pada saat cair korban Rudi Hartono tidak memberi uang kepada bapak Lurah kampung Lama sebesar empat juta ,hanya diberi sebesar satu juta rupiah dan yang memberi uang adalah Istri Rudi Hartono melalui kepala lingkungan lima,setelah uang diterima saudara kepala lingkungan lima uang itu diberikan kepada Lurah kampung Lama Jamaludin,sehingga Lurah Jamaluddin memerintahkan saudara kepala lingkungan lima untuk memanggil saudara Rudi Hartono,sesampainya Rudi Hartono dikantor Lurah kampung Lama sehingga lurah marah marah pada korban ,pas pada saat lurah marah dikantor lurah sama korban disitu ada kepala lingkungan
5 dan Kepala lingkungan 4,
Didalam pertengkaran itu lurah mempertanyakan kepada saudara Rudi Hartono kau agama apa,dan disitulah saudara Emosi melihat Lurah kampung lama
Dalam hal ini Lurah Kampung Lama dugaan Pelanggaran PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Kami dari masyarakat memohon kepada Bapak Camat Besitang (Restra Yudha SPI) untuk dapat memanggil dan memeriksa Lurah Kampung lama Jamaludin dan dalam kasus tersebut serta memanggil dua orang kepala lingkungan empat dan lima.
Dalam hal ini kami memohon kepada Inspektorat kabupaten Langkat dapat memeriksa lurah Kampung Lama dan kepala Lingkungan 4 dan 5 di kecamatan Besitang dan memohon kepada Bapak Bupati Langkat untuk dapat memeriksa Lurah Kampung lama Jamaludin tersebut.
Reporter Khairil Anwar.












