Menu

Mode Gelap
Saksikan Penyerahan Sapi Kurban Bantuan Presiden, Pengurus Teras FORMABEM Hadiri Festival Bedug Gema Takbir di Belawan PT Agro Raya Mas Salurkan Bantuan Sapi Kurban ke BKM Musholla Al Barokah Sei Mati Aksi Nyata FORMABEM di Hari Minggu: Gandeng Karang Taruna, Salurkan Amanah Sedekah Pendiri Untuk Yatim Hingga Warga Kurang Mampu di 6 Kelurahan HANYA JADI LADANG SUARA: Kelurahan Sei Mati Medan Labuhan Abadi dalam Banjir Dan Janji Palsu Pejabat! Sumatera Gelap Gulita: Klaim ‘Orang Desa Tak Terpengaruh Dollar’ Terbantah, Rakyat Jadi Korban Bobroknya Manajemen PLN Dan Gurita Korupsi Jalin Sinergi, DPP LSM Gempur Hadiri Peresmian DPC Macan Asia Kota Medan

Lintas Peristiwa

Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau

badge-check


					Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau Perbesar

Pekanbaru – MitraPolda.com

Seorang wanita paruh baya inisial N (58) warga Kota Pekanbaru di laporkan oleh Diana (44) ke Polda Riau, dugaan kasus penipuan hinggga korban mengalami kerugian Rp60 juta.

Modus terlapor bisa membuat pengurangan atau keringanan sebuah kasus, dengan bekerjasama dengan orang dalam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Dalam kondisi terlapor saat itu, bisa diartikan sebagai makelar kasus (Markus). Terlapor sendiri mengaku kepada korban bisa mempermudah segala pengurusan berkas kasus diranah hukum Jaksa.

Dalam aksinya N meminta sejumlah uang untuk alat mempermudah segala pengurusan dengan pihak Jaksa. Korban sendiri, N meminta uang sebanyak Rp60 juta.

“Uang itu, (60juta) untuk mengurus adeknya (Gom, red) saat itu lagi tersandung kasus narkoba di Polsek Peranap, Polres Inhu,” ungkap Diana, Selasa 24 Febuari 2026.

Dijelaskan Diana, peristiwa ini bermula saat N bertemu dengan kakak korban pada bulan Juli 2025, menawarkan diri untuk mengurus kasus adek korban yang ditangkap Polsek Peranap, pada Maret 2025.

“Dari perbincangan itu, N meyakinkan kakak saya bahwa dia bisa membuat keringanan hukuman adek saya di Jaksa (Kejari Inhu). Saat itu dia menyebutkan nominal uang sebesar Rp60 juta, untuk mempermudah segala pengurusan dengan pihak Jaksa,” terang Diana.

Bulan demi bulan telah berlalu, N ternyata tidak menunjukkan kinerjanya sesuai janjinya kepada korban. Mirisnya lagi, pengurusan tersebut hanya isapan jempul semata.

Bahkan, korban sendiri menaruh curiga terhadap N, dirinya selalu memberikan alasan tak masuk akal.

“Yanji tinggal janji, dia (N) tidak ada sedikitpun memenuhi janjinya dulu. Malahan dirinya sempat memberikan alasan tak pasti dalam pengurusan dengan pihak Jaksa,” katanya.

Korban dan terlapor, diketahui sudah berteman sejak lama, bahkan puluhan tahun lamanya. Meskidemikian, terlapor masih tega menipu korban.

Dalam pengurusan itu, uang yang diminta oleh terlapor Rp60 juta. Korban memberikan uang tersebut dalam bentuk transfer melalui rekening dalam tiga kali pengiriman.

“Bulan Juli 2025, saya transfer ke rekening terlapor sebanya Rp50 juta. Saat itu saya masih di Jakarta. Lalu pulang ke Pekanbaru, saya transfer lagi dua kali pengiriman Rp5 juta dan Rp5 juta. Total semuanya Rp60 juta sudah kami kirim sama dia,” kata Diana.

Diana tambah yakin bahwa terlapor telah menipu korban, setelah di bulan September 2025, sidang vonis adeknya telah dijatuhi oleh hakim pengadilan, 7 tahun lebih.

“Artinya, selama beberapa bulan saat dia minta uang Rp60 juta itu, sampai sidang vonis adek saya ingkrah di pengadilan, terlapor tidak melakukan apa-apa sesuai janji manisnya dulu,” kesal Diana.

Singkat cerita, korba meminta kembali uang Rp60 juta tersebut, namun terlapor masih berusaha mengelak dan berdalih uang tersebut sudah dikirimkannya kepada Jaksa.

“Saat kami desak, terlapor baru mengakui perbuatannya,” singkat Diana.

Jurnalis ( Taufik koto)

Baca Lainnya

Abaikan Pidato Presiden, Walikota Medan Berobat Ke Luar Negeri

19 Mei 2026 - 05:54 WIB

Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkoba, 557 tersangka Diamankan Dalam Operasi Lancang Kuning 2026

12 Mei 2026 - 22:53 WIB

Jembatan Armco di Nias Mulai Dibangun, Karya Bakti Skala Besar TNI Buka Akses Warga Desa Balale Tobaa

12 Mei 2026 - 09:54 WIB

Sinergi Kodim 0211/TT dan Yon TP 908/GD Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Sait Kalangan II

12 Mei 2026 - 09:47 WIB

Pangdam I/BB menekankan kepada Personil Bekangdam l/BB pentingnya profesionalisme, disiplin, dan loyalitas

12 Mei 2026 - 09:46 WIB

APSI Sumut Serahkan KTA APSI pada Satpam PT InalumĀ 

12 Mei 2026 - 09:45 WIB

Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti

11 Mei 2026 - 00:29 WIB

30 Titik Bor Air Bersih Sumbangan Jenderal Maruli Simanjuntak, MSC untuk Masyarakat Pulau Samosir

11 Mei 2026 - 00:27 WIB

AKSI SPONTANITAS MASYARAKAT TERKAIT PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA DI KECAMATAN RANTAU KOPAR

10 Mei 2026 - 20:54 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Kesiapan Satuan di Labuhanbatu dan Langkat

5 Mei 2026 - 11:24 WIB

Desy Sulasmi Bachri: Milad ke-3 GAMIES Perkuat Soliditas dan Kontribusi Ekonomi Nasional

3 Mei 2026 - 21:21 WIB

Momen Bersejarah bagi Mahasiswa Rohul di Jogja: Bupati Anton Hadiri Pelantikan Pengurus IPRY Rohul 2026-2027

3 Mei 2026 - 21:20 WIB

Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa, Ajak Warga Binaan Aktif Ikuti Pembinaan

3 Mei 2026 - 21:20 WIB

Peringati May-Day, Askep PT GPH Minta Federasi SERBUNDO Tingkatan Semangat Kerja

3 Mei 2026 - 21:12 WIB

Green Policing Warnai May Day 2026 di Rohul, Polres Serahkan Bibit Pohon ke Serikat Pekerja

3 Mei 2026 - 21:11 WIB

Polri Hadir Berikan Rasa Aman, Polsek Padang Tualang Amankan Ibadah Minggu Umat Kristiani

3 Mei 2026 - 21:09 WIB

Aksi Konstitusional Mahasiswa Gaungkan Transparansi dan Integritas Sektor Kesehatan

1 Mei 2026 - 13:22 WIB

Penuh Haru, Bupati Anton Lepas 191 Jemaah Calon Haji Rohul di Embarkasi Batam

1 Mei 2026 - 12:18 WIB

Kodim 0212/TS Rampungkan Jembatan Perintis Garuda di Padang Bolak Julu, Akses Warga Kembali Normal

1 Mei 2026 - 11:02 WIB

Usai Diperiksa Kasus Miliaran Rupiah, Pejabat GMIM Diduga ‘Intimidasi’ Jurnalis Senior

1 Mei 2026 - 11:01 WIB

Trending di Lintas Peristiwa