Menu

Mode Gelap
Wakapolda Sumut Kunker ke Madina, Resmikan SPPG Polrer Keluarga Pawang Lubis Konsisten Tiap Jumat Saling Berbagi Kades Huta Julu Manfaatkan Dana CSR Untuk Pembangunan Rumah Tahfis Usai Ramai Kepesertaan BPJS JK Warga Nonaktif, Dirut BPJS Buka Suara Wabup Madina Nilai Momen Keagamaan Mempererat Silaturahmi UPT SMP NEGRI 030 PURBA BARINGIN KECAMATAN PAKKAT RUSAK PARAH

News

Usai Ramai Kepesertaan BPJS JK Warga Nonaktif, Dirut BPJS Buka Suara

badge-check

‌‌MITRAPOLDA.COM,  Jakarta – Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara usai ramai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sejumlah warga mendadak dinonaktifkan. Ghufron mengungkapkan alasan adanya beberapa peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan mendadak diberhentikan.

“Tahukah Anda beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan? Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI,” kata Ghufron dalam pernyatannya dalam unggahan video di akun resmi BPJS Kesehatan yang dibagikan kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

 

Ghufron menjelaskan warga yang menerima bantuan BPJS Kesehatan ditentukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Menurutnya, warga PBI BPJS akan dicoret jika dianggap sudah tidak memenuhi kriteria.

 

“PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial. Dalam hal ini Surat Keputusan Mensos No.3/HUK/2026, yang berlaku Februari 2026. Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” ujarnya.

 

Ghufron menjelaskan setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi PBI BPJS Kesehatan. Dia pun meminta warga mengecek kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.

“Maka tolonglah cek kepesertaan Anda dengan mudah pakai mobile JKN jika Anda merasa berhak, sekali lagi, ini Kementerian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat. Syarat, pertama Anda memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya. Kedua, tentu Anda masuk golongan yang miskin atau rentan miskin atau rentan yang lain. Yang ketiga, Anda memang membutuhkan emergency pelayanan kesehatan,” ujarnya.

 

“Nah untuk itu segera laporlah ke Dinas Sosial dan tentu koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan. Tolong cek kepesertaan Anda,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Ghufron memberikan tanggapan serupa mengenai kasus seorang pedagang es yang ramai tak bisa melanjutkan proses cuci darah di rumah sakit usai statusnya sebagai PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan mendadak. Dia kembali menegaskan status PBI bukan ditentukan BPJS Kesehatan.

 

“Penentu PBI atau bukan PBI, bukan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

 

Jika warga atau masyarakat termasuk ke Desil 1 – 5 maka masih berhak menjadi peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran)

 

Jika Desil nya tercatat 6 – 10 maka warga atau masyarakat boleh memverifikasi nya ke kantor Lurah atau kantor Desa setempat utk di verifikasi ulang desil nya berdasarkan bukti-bukti penunjang kondisi sebenar nya warga/masyarakat tersebut.

 

*DESIL 1-4 adalah: kelompok paling berpeluang menerima semua jenis bantuan sosial.

– *DESIL 5 masih bisa menerima sebagian bantuan tapi lebih terbatas.

– *DESIL 6-10 tidak prioritas bantuan sosial.

 

*Desil adalah sistem pengelompokan masyarakat menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, dari yang paling miskin (Desil 1) hingga paling kaya (Desil 10)*,

 

Digunakan Pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial (Bansos) secara tepat sasaran melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

 

Sistem ini memetakan kondisi sosial ekonomi rumah tangga agar bansos seperti PKH atau program lainnya lebih adil dan tepat kepada yang benar-benar membutuhkan. (MDR)

Baca Lainnya

Kades Huta Julu Manfaatkan Dana CSR Untuk Pembangunan Rumah Tahfis

7 Februari 2026 - 02:15 WIB

UPT SMP NEGRI 030 PURBA BARINGIN KECAMATAN PAKKAT RUSAK PARAH

5 Februari 2026 - 14:11 WIB

SMA NEGERI 1 PAKKAT KURANG PERWATAN, KEBIJAKAN SEKOLAH DINILAI KURANG PERHATIAN

5 Februari 2026 - 09:57 WIB

Ada Apa Dengan RSUD Pirngadi Medan

4 Februari 2026 - 23:46 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Peringati Hari Lahan Basah Sedunia 2026, Tegaskan Komitmen Menjaga Keseimbangan Ekosistem

3 Februari 2026 - 15:45 WIB

MUSDA GOLKAR SUMUT RICUH: Konflik Internal Tumpah Kejalan Umum

1 Februari 2026 - 21:17 WIB

UKW Bukan Syarat Mutlak Jadi Wartawan di Indonesia, Tegas DPP WJMB

1 Februari 2026 - 17:57 WIB

Sah Arman Siregar komandoi IJEN Di paluta

30 Januari 2026 - 19:04 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Raih Penghargaan Nasional Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Terbaik III

28 Januari 2026 - 10:37 WIB

Pabrik Berbahaya Didekat Pemukiman Warga Harus Pindah ke Kawasan Industri

28 Januari 2026 - 00:44 WIB

Pabrik Sendal Swallow GARUDA MAS Terbakar Hebat

27 Januari 2026 - 23:48 WIB

Sertijab dan Ramah Tamah di Aula Cabdis Wilayah 12

26 Januari 2026 - 15:57 WIB

Laka di Tol Belmera: Truck Kontainer Kabur Usai Ditabrak, Sopir Dumptruck Selamat Tanpa Luka

25 Januari 2026 - 00:09 WIB

Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros SulSel

18 Januari 2026 - 13:35 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Peringati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah, Perkuat Nilai Spiritual dalam Pelayanan Publik

17 Januari 2026 - 20:44 WIB

Mobil Box Kuning Tabrak Truk Kontainer di Yos Sudarso, Sopir Tewas

15 Januari 2026 - 23:10 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Tutup Sementara dalam Rangka Libur Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

15 Januari 2026 - 19:43 WIB

WJMB Layangkan Surat Audiensi ke PT BNCT, Minta Klarifikasi dan Transparansi

15 Januari 2026 - 16:46 WIB

WJMB Layangkan Surat Audensi ke PT BNCT, Minta Klarifikasi dan Transparansi

15 Januari 2026 - 16:35 WIB

Kasak Kusuk Pilkada Lewat DPRD: Efisiensi atau Jalan Mundur Demokrasi?

15 Januari 2026 - 15:51 WIB

Trending di News