Menu

Mode Gelap
SEKDAKO TEBING TINGGI IMBAU PEDAGANG TEMPATI KIOS REVITALISASI PASAR INPRES Terwujudnya Kamseltibcarlantas Yang Aman,Nyaman, & Selamat Menjelang Pelaksanaan OPS Ketupat 2026 Dana Desa Huta Julu TA 2025 Dimanfaatkan Untuk Pembangunan Saluran Irigasi Persawahan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Peringati Hari Lahan Basah Sedunia 2026, Tegaskan Komitmen Menjaga Keseimbangan Ekosistem Hari Pertama Operasi Keselamatan Toba 2026, Satlantas Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis Polsek Pangkalan Brandan Laksanakan Pengamanan Ibadah Umat Kristen, Polres Langkat Pastikan Seluruh Wilayah Aman dan Kondusif

Lintas Peristiwa

Rakor dengan Kepala Daerah Se-Jawa Barat, Menteri Nusron Ungkap Skema Penggantian dan Sanksi Alih Fungsi Lahan Sawah

badge-check


					Rakor dengan Kepala Daerah Se-Jawa Barat, Menteri Nusron Ungkap Skema Penggantian dan Sanksi Alih Fungsi Lahan Sawah Perbesar

Bandung | MitraPolda.com –

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Saat Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat pada Kamis (18/12/2025), ia memaparkan secara rinci skema penggantian lahan sekaligus sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan alih fungsi lahan.

“Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, yang boleh untuk alih fungsi LP2B hanya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan untuk kepentingan umum. Itu pun wajib mengganti lahan,” tegas Menteri Nusron dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung.

Ada beberapa ketentuan terkait kewajiban penggantian lahan yang perlu menjadi pedoman para kepala daerah. “Satu, wajib mengganti lahan tiga kali lipat manakala lahannya beririgasi. Bahkan di PP-nya ditambah, selain tiga kali lipat jumlahnya, produktivitasnya juga harus sama,” tutur Menteri Nusron.

Untuk lahan sawah reklamasi, penggantian harus dilakukan paling sedikit dua kali lipat. Sementara untuk lahan yang tidak beririgasi, perlu penggantian lahan satu kali lipat.

Menteri Nusron menekankan, lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada. Lahan pengganti tersebut juga merupakan tanah milik pemohon, bukan milik pemerintah. “Pemohon wajib nyari lahan yang bukan sawah, dicetak menjadi sawah. Jangan nyari lahan sawah baru, tidak ada artinya sawah lagi,” tegasnya.

Bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban penggantian lahan, ada ancaman sanksi pidana sesuai aturan perundang-undangan. “Kalau tidak melakukan itu, Pasal 72 UU 41/2009 ada sanksi pidana, lima tahun penjara. Yang kena itu pemohon dan yang memberikan izin, serta pejabat yang membiarkan, termasuk gubernur,” terang Nusron Wahid.

Lebih lanjut, Menteri Nusron mengungkapkan tiga opsi skema penggantian lahan. Pertama, pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri yang diverifikasi oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Kedua, pemohon menyediakan lahan, sementara proses pencetakan sawah dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah dengan biaya dari pemohon. Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan dan biaya pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah apabila mengalami kesulitan mencari lahan pengganti.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat beserta jajaran. Dalam Rakor yang diikuti oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan seluruh kepala daerah se-Jawa Barat ini, juga dihadiri Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan dan perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga terkait. (AHN)

Baca Lainnya

Dana Desa Huta Julu TA 2025 Dimanfaatkan Untuk Pembangunan Saluran Irigasi Persawahan

3 Februari 2026 - 17:46 WIB

Bangunan Makan Bergizi Gratis Selesai, Harapan Baru Bagi Desa Pangkalan Siata

2 Februari 2026 - 21:19 WIB

Tokoh Adat Melayu Rantau Kasai Tolak Dugaan Provokasi Dan Adu Domba Oleh PT Agrinas

1 Februari 2026 - 00:39 WIB

Sengketa Lahan 500 Hektar AFD 1 : Managemen Kebun Silau Dunia Gelar Konpers

1 Februari 2026 - 00:38 WIB

Sah Arman Siregar komandoi IJEN Di paluta

30 Januari 2026 - 19:04 WIB

Bupati Saipullah Buka Pengundian Los Pasar Baru, dan Minta Pedagang Beroperasi Sebelum Ramadan

30 Januari 2026 - 17:34 WIB

Inspektorat Telusuri Dugaan Manipulasi Data PPPK PW SDN 336 Sinunukan V

30 Januari 2026 - 02:53 WIB

Proyek Jalan Desa Paranginan Selatan “Terbaik”, Anggaran Rp 208 Juta Tak Berbuah Optimal

26 Januari 2026 - 15:54 WIB

Laka di Tol Belmera: Truck Kontainer Kabur Usai Ditabrak, Sopir Dumptruck Selamat Tanpa Luka

25 Januari 2026 - 00:09 WIB

HBB Madina Minta Bupati Saipullah Tidak Terbitkan Izin Operasional SPBE Saba Purba

23 Januari 2026 - 19:05 WIB

Kebakaran Kembali Melanda Kawasan Padat Penduduk di Kecamatan Belawan

23 Januari 2026 - 15:15 WIB

Diduga PT. Astra Aceh Singkil Borong Pembersihan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat

22 Januari 2026 - 15:12 WIB

Tanah Warisan Diduga Diserobot, Ahli Waris Minta Penegak Hukum Menindak Lanjuti Aduan dan Berperilaku Adil Terhadap Masyarakatat

22 Januari 2026 - 13:03 WIB

Sekretaris PWI Kawal Berkas Pengunduran Diri Dua Oknum Guru P3K PW SD Negeri 336 Sinunukan V

22 Januari 2026 - 13:00 WIB

SISRUTE merupakan amanah dari KEMENKES yang di aplikasikan diseluruh Rumah sakit

21 Januari 2026 - 22:01 WIB

dr. Mey Sitanggang: Pelayanan HD sudah kembali beroperasi

21 Januari 2026 - 22:01 WIB

PROYEK REHABILITASI IRIGASI AEK BUATON DIDUGA “ASAL JADI” – MASYARAKAT UNGKAP BEBERAPA KEKURANGAN

21 Januari 2026 - 17:38 WIB

Wakapolda Sumut Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Polres Langkat, Tekankan Rasa Syukur, Semangat Pengabdian, Soliditas Personel, dan Pelaksanaan Program Prioritas Kapolda

20 Januari 2026 - 02:03 WIB

Penanaman 5000 Pohon di Desa Karing

19 Januari 2026 - 15:59 WIB

Pengancaman dari Tetangga di Humbang Hasundutan

19 Januari 2026 - 10:01 WIB

Trending di Lintas Peristiwa