Dairi | Mitrapolda.com-
KUA dan PPAS TA 2026 yang telah disepakati Bersama akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA SKPD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknisi Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah APBD Dairi TA 2026.
Kami menyadari selama pembahasan dilakukan, kemungkinan adanya perbedaan pendapat antara pihak eksekutif dengan Bapak/Ibu Dewan yang terhormat.
“Semuanya itu merupakan dinamika berdemokrasi dan muaranya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Dairi,” kata wakil bupati Dairi Wahyu Sagala membacakan sambutan bupati Dairi Vickner Sinaga saat penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026
yang digelar hari Senin (17/11/25) di Gedung DPRD Dairi.
Sidang paripurna ini dipimpin oleh ketua DPRD Dairi bersama wakil ketua Helvensius Tondang yang turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, Sekretaris Dewan Bahagia Ginting, para Anggota DPRD Dairi serta Pimpinan OPD. (Mata-Raja).










